Apa Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

 
Apa Makna Proklamasi Kemerdekaan Ri

Apa Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 ? Perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dicapai melalui beberapa tahapan. Tahap pertama pertumbuhan kesadaran bangsa Indonesia untuk merdeka ditandai dengan lahirnya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang dikenal sebagai masa kebangkitan pertama bangsa Indonesia. Lahirnya Budi Utomo merupakan babak baru bagi bangsa Indonesia karena masa sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia lebih bersifat kedaerahan. Oleh karena itu, angkatan ini sering disebut sebagai angkatan perintis perjuangan bangsa Indonesia, dan setiap tanggal 20 Mei oleh pemerintah ditetapkan sebagai hari kebangkitan nasional.


Tahapan selanjutnya yang sangat penting artinya bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang intinya berikrar kami bangsa Indonesia bertumpah darah satu tanah air Indonesia, Berbangsa yang satu bangsa Indonesia; dan menjungjung bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia. Oleh ikrarnya tersebut, angkatan ini sering disebut angkatan penegas.
 
Setelah kurang lebih tiga setengah abad bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, mulai 1942 bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang setelah Belanda mengalami kekalahan perang dari Jepang. Oleh karena kekalahannya tersebut, Belanda menyerakan daerah bekas jajahannya (Indonesia) kepada Jepang.
 
Pada tahun 1945, angkatan perang Jepang banyak menderita kekalahan dalam perang melawan Sekutu. Untuk kepentingan perang Jepang dan melihat pula pengalamannnya di Filipina di mana penduduknya bersikap bermusuhan terhadap Jepang maka pemerintahan di Tokyo berpendapat janji perdana mentri Koiso pada tanggal 7 September 1944 yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia segera dilaksanakan. Sejak itu pemerintah militer di Jawa mengadakan persiapan ke arah itu. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang anggotanya sebanyak 62 dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyadiningrat dan Ketua Muda R.P Soeroso (Pada sidang II tanggal 10-17 Juli 1945, anggota BPUPKI ditambah jumlahnya menjadi 68 orang). Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI dilantik oleh Pembesar Tertinggi Bala Tentara Jepang di Jawa. BPUPKI mengadakan dua kali persidangan yakni tanggal 1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. 
 
Sela waktu antara sidang pertama dan kedua digunakan oleh Cou Sangi In (semacam badan penasehat yang dibentuk oleh pemerintah Jepang) untuk membentuk suatu panitia yang disebut panitia sembilan. Panitia ini terdiri dari: Ir. Soekarno; Drs. Muh. Hatta; Mr. A.A. Maramis; Abikusno Tjokrosoejoso; Abdoel Kahar Muzakkir; Haji Agus Salim; Mr. Achmad Soebardjo; K.H. Wachid Hasjim dan Mr. Muh. Yamin.
 
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil mencapai pemufakatan bersama yang tertuang dalam ”Piagam Jakarta” yang perkembangan selanjutnya menjadi mukadimah atau Pembukaan UUD 1945. Perbedaan dengan dengan pembukaan UUD 1945 terletak pada kata ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; menjadi ”Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab ...”
 
Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI beranggotakan 21 orang dengan Ir. Seokarno ditunjuk sebagai ketua dan Muh. Hatta sebagai wakil ketua.
 
Ketika kedudukan Jepang makin terdesak maka pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta dan Dr. Rajiman Widiodiningrat dipanggil ke Dalat dekat Saigon untuk menghadap Marsekal Terauci. Penglima Komando tertinggi daerah pendudukan Jepang di wilayah laut selatan. Pada tanggal 11 Agustus 1945, pada pertemuan antara Marsekal Terauci dengan ketiga tokoh Indonesia tersebut diamanatkan tiga hal yaitu: 
1) Kepada Indonesia akan dianugrahkan kemerdekaan
2) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Muh. Hatta sebagai wakil ketua
3) Cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia sepenuhnya terletak ditangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Setibanya mereka di Jakarta ternyata sudah tersiar berita bahwa Jepang sudah menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pada tanggal 15 Agustus 1945 setelah Hirosima dan Nagasaki di bom atom. Namun berita tersebut belum meyakinkan karena tidak ada berita resmi. Dalam ketidakjelasan tentang menyerahnya Jepang maka terjadi perbedaan pendapat antara Soekarno – Hatta dengan tokoh-tokoh pemuda pada waktu itu di antaranya Chairul Saleh, Sukarni, Adam Malik, Wikana, Pandu Kartawiguna, Jusuf kunto, Singgih dan B.M. Diah. Para pemuda mendesak Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan terlepas dari ikatan-ikatan yang ada hubungannya dengan Jepang. Sebaliknya Soekarno – Hatta tidak bersedia memproklamasikan kemrdekaan tanpa ikut sertanya PPKI yang dianggap mewakili seluruh rakyat Indonesia. Karena alasan tersebut dan kekhawatiran pemuda bahwa kedua tokoh tersebut akan diculik oleh penguasa Militer Jepang maka Soekarno dan Hatta diamakan di Rengasdengklok dekat Karawang. Pada sore hari tanggal 16 Agustus 1945, Mr. Subardjo berhasil bertemu muka dengan Soekarno – Hatta dan beberapa tokoh pemuda. Pada kesempatan itu disepakati bahwa Soekarno dan Hatta akan kembali ke Jakarta disertai oleh beberapa pemuda untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. 
 
Setibanya di Jakarta malam itu diadakan pertemuan dan sidang PPKI yang diselenggarakan di rumah Laksamana Tadashi Maeda seorang anggota angkatan laut Jepang yang bersimpati terhadap kemerdekaan Indonesia, di Nassau Boulevard no.1 (sekarang bernama Jalan Imam Bonjol). Selain anggota PPKI yang terdiri dari 21 orang dan badan perancang yang diketaui oleh Bung Hatta dalam sidang malam itu dihadiri pula tokoh-tokoh pemuda. Pada malam itu tiga pemimpin bangsa; yakni Bung Karno; Bung Hatta dan Achmad Subarjo merumuskan teks proklamasi, mereka sepakat untuk membuat teks proklamasi dengan singkat. Bung Karno bertindak sebagi penulis dari ide yang telah mereka sepakati bersama dengan Bung Hatta dan Achmad Subarjo menyumbangkan ide secara lisan. Atas usul Sukani, teks proklamasi di tandatangani oleh Ir Soekarno dan Muh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Setelah itu konsep teks proklamasi diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik dengan beberapa perubahan redaksional, seperti kata “tempoh” diubah menjadi “tempo”, kalimat “wakil-wakil bangsa Indonesia” diubah menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”, dan perubahan penulisan tanggal menjadi Djakarta, Hari 17 boelan 8 tahun 05”. Sebagai bentuk persiapan lainnya Ibu Fatmawati Soekarno telah membuat bendera Merah Putih yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
 
Sebelumnya, menjelang rapat PPKI malam itu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menemui pimpinan pemerintah Bala Tentara Jepang dan diberitahu bahwa PPKI dilarang mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan Indonesia karena Jepang mendapat perintah dari Sekutu untuk mempertahankan status quo. Kenyataan ini jelas menunjukkan bahwa sejak tanggal 16 Agustus 1945 malam, semua janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia telah dicabutnya. Pada saat terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia karena Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan Sekutu sendiri belum mengambilalih kekuasaan di Indonesia, rakyat Indonesia memproklamasi kemerdekaan bangsanya sendiri. 
 
Teks proklamasi sebenarnya akan dibacakan dihadapan rakyat dalam suatu rapat raksasa dilapangan Ikada (Gambir) tetapi karena lapangan tersebut dijaga ketat oleh tentara Jepang maka pembacaan teks proklamasi diselenggarakan ditempat kediaman Bung Karno, jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 1945 tepat pada jam 10.00 pagi. Pengibaran bendera dilakukan oleh pemuda Suhud dan Latief Hendraningrat setelah pembacaan teks selesai. Disusul dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh para hadirin secara spontan.
 
Bunyi teks proklamasi tersebut adalah sebagai berikut:
Proklamasi 
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. 
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta hari 17 bulan 8 tahun 45
Atas nama bangsa Indonesia
Sukarno – Hatta
 
Berdasarkan uraian di atas Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil jerih payah bangsa Indonesia sendiri yang didorong oleh rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan bukanlah hadiah atau pemberian dari negara lain.
Lahirnya proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia, ini berarti bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya pada saat diproklamasikan. Puncak bukanlah akhir, oleh karena itu perjuangan belum berhenti atau sudah selesai karena itu kita sebagai generasi muda harus tetap berjuang dan rela berkorban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan di segala bidang kehidupan. 
 
Proklamasi berarti juga bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan sekaligus membangun suatu rumah tangga baru, yaitu Negara Republik Indonesia. Dengan proklamasi itu berarti bangsa Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri, dapat memulai mengatur rumah tangga bangsa dan negaranya sendiri tanpa campur dari negara lain. 
 
Proklamasi kemedekaan bukanlah tujuan akhir melainkan merupakan alat untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban moral atas kemerdekaan itu, dan mengisinya dengan pembangunan di segala bidang kehidupan.
 
Berdasarkan uraian di atas, proklamsi kemerdekaan mengandung makna:
a. Secara yuridis (hukum) proklamasi merupakan saat mulai berlakunya tertib hukum nasional dan berakhirnya tertib hukum kolonial
b. Secara politis dan sosiologis, proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri dalam suatu kerangka negara kesatuan Repbulik Indonesia.
 
Latihan Uji Kompetensi 
1. Menguraikan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
2. Menunjukkan pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
3. Jelaskan secara singkat tentang persitiwa-perisitiwa penting yang terjadi sekitar proklamasi kemerdekaan!
4. Jelaskan makna pentingnya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia !
5. Mengapa pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan itu sangat penting bagi generasi muda ?
 
2.2 Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Indikator : 1. Membedakan pengertian Konstitusi dan UUD
2. Mendeskripsikan suasana Kebatinan Konstutisi RI yang pertama
 
Setiap organisasi yang tumbuh dan berkembang secara terus menerus memerlukan keteraturan. Ia memerlukan aturan-aturan untuk menentukan dan melaksanakan kehendaknya, menetapkan tujuannya, kewenangannya, dan mengatur tata hubungan secara timbal balik antara dirinya dan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, negara sebagai suatu organisasi memerlukan aturan dalam bentuk konstitusi. Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis
Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, Undang-undang dasar merupakan sumber hukum bagi hukum yang lebih rendah. Setiap produk hukum, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan juga peraturan daerah karena kedudukannya lebih rendah dari pada Undang-Undang Dasar tidak boleh bertentang dengan Undang-undang Dasar. 
Dalam kerangka tata urutan perundang-undangan RI, Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kaitan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD1945. 
Untuk menyelidiki hukum dasar tertulis suatu negara atau Undang-Undang Dasar tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktek dan bagaimana suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar itu. 
Sebagaimana terungkap dalam naskah penjelasan UUD 1945 (walaupun menurut hasil amaanden UUD 1945, penjelasan tidak termasuk dalam bagian UUD 1945), suasana kebatinan UUD 1945 merupakan aliran pikiran yang menjadi landasan dalam pembuatan Undang-Undang Dasar 1945. Aliran pikiran itu terkandung dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yakni:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan. 
Rumusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan usaha bersama.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial tersebut.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. 
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Paham ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.
 
Latihan Uji Kompetensi
1. Apa yang dimaksud konstitusi?
2. Apa yang dimaksud UUD?
3. Jelaskan perbedaan Konstitusi dan UUD?
4. Jelaskan yang dimaksud suasana kebatinan UUD 1945?
5. Tuliskan 4 pokok pikiran UUD 1945 yang mengungkap suasana kebatinan UUD 1945
 
 
2.3. Hubungan antara proklamasi kemerdekaan RI dan UUD 1945
 
Indikator: 
Menjelaskan hubungan proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945
 
Sebagaiman telah diuraikan di atas, makna proklamasi kemerdekaan RI secara yuridis (hukum) merupakan saat mulai berlakunya tertib hukum nasional dan berakhirnya tertib hukum kolonial. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tangal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi tersebut menandai mulai dihapuskannya sistem hukum kolonial dan sekaligus dimulai era hukum nasional. Oleh karena itu, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia segera mengadakan Sidang yang menghasilkan keputusan:
a. Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
b. Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh. Hatta sebagai wakil presiden
c. Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu sendiri telah terbentuk sejak tanggal 9 Agustus 1945 dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Muh. Hatta sebagai wakil ketuanya. PPKI yang mula-mula memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik (BPUPKI), tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting sekali, yakni:
1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia
2. Sebagai badan pembentuk negara (yang menyusun negara Republik Indonesia setelah Prokalamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945)
3. Menurut teori hukum, badan seperti ini memiliki wewenang untuk meletakan dasar negara (pokok kaidah yang fundamental)
Rancangan Undang-Undang dasar hasil karya BPUPKI setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan ditetapkan dan disahkan oleh PPKi sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa perubahan yang terjadi pada Rancangan UUD 1945 tersebut antara lain:
a. Hukum dasar diganti dengan Undang-undang dasar
b. Kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya ....’ diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
c. Menambahan Rancangan UUD 1945. Tambahan tersebut adalah:
1) Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD
2) Aturan Peralihan pasal I – IV
3) Aturan Tambahan ayat 1 dan 2
Berdasarkan kenyataan tersebut Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat. Proklamasi Kemerdekaan merupakan awal berlakunya hukum nasional dan berakhirnya hukum kolonial, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri merupakan salah satu hukum nasional, yakni sebagai hukum dasar yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu pelengkap guna mewujudkan tujuan proklamasi itu sendiri, yakni mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat. 
Tahukah kamu bahwa syarat mendirikan negara secara de fakto atau berdasarkan fakta minimal ada tiga? Syarat-syarat tersebut adalah:
a) adanya wilayah atau daerah 
b) adanya penduduk atau rakyat yang mendiami daerah tersebut
c) adanya pemerintahan yang berdaulat.
Berdasarkan ketiga syarat tersebut Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan syarat yang ketiga, yakni adanya pemerintahan yang berdaulat. Dalam kaitan ini, UUD harus dijadikan rel dimana pemerintahan harus berjalan. Siapa saja yang keluar dari rel tersebut akan mengalami bahaya. Tidak bedanya dengan kereta api yang keluar dari relnya.
 
Latihan Uji Kompetensi
1. Tuliskan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945!
2. Tuliskan 3 kedudukan dan fungsi yang diemban PPKI!
3. Jelaskan makna yuridis proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia!
4. Jelaskan hubungan Proklamasi Kemerdekaan RI dengan UUD 1945!
5. Tuliskan 3 syarat de facto (nyata) berdirinya suatu negara!
 
2.4 Sikap positif terhadap makna proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi yang Pertama
 
Indikator :
“Memberikan contoh sikap positif warga negara Indonesia terhadap makna proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi yang Pertama”
 
Agar kita dapat memberikan contoh sikap positif terhadap proklamasi kemerdekaan RI terlebih dahulu kita harus dapat menggali nilai-nilai perjuangan yang telah dipraktekan oleh para pahlawan bangsa. Oleh karena itu untuk lebih memahaminya terlebih dahulu kamu buat karangan dengan tema “nilai-nilai perjuangan para pahlawan yang perlu dilestarikan”
 
Para pejuang yang termasuk dalam masa proklamasi kemerdekaan dalam fakta sejarah termasuk angkatan 45. Adapun hakekat dan nilai angkatan 1945 adalah sebagai berikut:
1) Sifat dan Jiwa Angkatan 45
a) “Pro Patria” dan “Primus Patrialis” yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b) Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan sosial dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
c) Jiwa toleransi atau tenggang rasa antar agama, suku, dan golongan 
d) Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
e) Jiwa kesatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
2) Semangat 45
a) Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuk, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
b) Semngat pengorbanan seperti pengorbanan benda, jiwa dan raga
c) Semangat tahan derita dan tahan uji
d) Semangat kepahlawanan
e) Semangat persatuan dan kesatuan
f) Perpacaya pada diri sendiri.
Sifat, Jiwa dan semangat 45 itulah yang harus dijadikan contoh sikap postip generasi muda terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi yang pertama. Selain sifat, jiwa dan semangat 45 di atas yang harus kita jadikan contoh terdapa pula pula ekses negatif angkatan 45 yang perlu kita hindari, yakni:
a) Kolabortor dan koperator dalam arti kerjasama dengan pihak penentang kemerdekaan;
b) Persaingan tidak sehat antar golongan
c) Separatisme, yaitu pemisahan dari negara kesatuan 
d) Oportunitas, yaitu paham yang ingin menguntungkan diri sendiri dipihak manapun ia berdiri.
Terdapat banyak cara untuk menunjukan sikap postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan, salah satunya dengan mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan ekses negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari.
Bagaimana cara mengisi kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang dapat dilakukan. Seorang petani misalnya, dia harus giat bekerja untuk mendapat hasil yang lebih baik, seorang dokter harus bekerja secara baik agar mendapatkan hasil yang optimal, begitu pula seorang siswa harus belajar dengan baik untuk mempersiapkan kehidupan di masa yang datang, dan banyak contoh lainnya. 
Lalu bagaimana sikap positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945)? Sebagaimana telah kita bahas pada bagian terdahulu bahwa inti suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945) adalah Pancasila. Oleh karena itu, sikap positip yang harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan UUD 1945 adalah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 
Salah satu contoh mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
a) Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b) Berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dalam pergaulan kita tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras atau warna kulit, suku bangsa, golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya yang merendahkan harkat dan martabat orang lain.
c) Berdasarkan sila Persatuan Indonesia; kita harus bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia, menggunakan produk dalam negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
d) Berdasarkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita harus menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam pemilihan umum dengan penuh rasa tanggung jawab. 
e) Berdasarkan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi karya orang lain, mau melaksanakan gotong royong, dan kegiatan kerjabakti.
 
Latihan Uji Kompetensi
I. Jawablah Pertanyaan di Bawah ini
1. Berikan contoh sikap positip yang harus dimiliki warga negara dalam mengisi kemerdekaan?
2. Berikan contoh sikap postif warga negara terhadap suasana kebatinan konstitusi RI yang pertama (UUD 1945)?
II. Berilah tanda (v) pada kolam SS apabila kamu Sangat Setuju, S apabila kamu Setuju, TS apabila kamu tidak setuju dan STS apabila kamu Sangat Tidak Setuuu 
 
 
NO 
PERNYATAAN SS S TS STS
1 Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia dan sebagai titik modal bangsa Indonesi untuk memajukan bangsanya 
2 Di negara yang merdeka setiap warga negara bebas melakukan apa saja 
3 Pada saat proklamasi kemerdekaan dibacakan tanggal 17-8-1945 bangsa Indonesia belum mempunyai presiden 
4 Mengisi kemerdekaan merupakan tanggung jawab apartur pemerintahan 
5 Nilai-nilai Pancasial sudah tidak cocok dengan perkembangan zaman, sehingga perlu diadakan perubahan. 
 
Uji Kompetensi
 
1. Budi Utomo merupakan organisasi pertama di indonesia yang perjuangan lebih bersifat nasionalis dibandingkan organisasi-organiasi perjuangan sebelumnya yang lebih bersifat kedaerahan. Pada tanggal berapa Budi Utomo itu didirikan ......
a. 2 Mei 1908
b. 20 Mei 1928
c. 20 Mei 1908
d. 2 Mei 1928
 
2. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal ....
a. 26 April 1945
b. 27 April 1945
c. 28 April 1945
d. 29 April 1945
 
3. Yang bukan merupakan isi Sumpah Pemuda adalah ...
a. Satu tanah air, tanah air Indonesia
b. Satu bendera, bendera merah putih
c. Satu bangsa, bangsa Indonesia
d. Menjungjung bahasa persatuan bahasa Indonesia
 
4. Yang menjadi ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah
a. Dr. Radjiman Wedyadiningrat
b. Ir. Soekarno
c. Moh. Hatta
d. Chairul Saleh
 
5. Panitia sembilan pada tangal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kesepakatan penting yang akhirnya dijadikan pembukaan UUD 1945 setelah mengalami beberapa perubahan. Kepekatan tersebut dikenal dengan nama ...
a. Pembukaan UUD 1945
b. Piagam Jakarta
c. Deklarasi Jakarta
d. Deklarasi Juanda
 
6. Secara hukum (yuridis) makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah ...
a. saat mulai berlakunya tertib hukum nasional dan berakhirnya tertib hukum kolonial
b. saat bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing
c. saat bangsa Indonesia memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri dalam suatu kerangka negara kesatuan Repbulik Indonesia
d. saat bangsa Indonesia dapat hidup lebih maju 
 
7. Proklamasi kemerdekaan mengandung makna sebagai titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia, artinya ...
a. Sebagai titik akhir perjuangan bangsa indonesia
b. Sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
c. Sebagai akhir segala bentuk penjajah di Indonesia
d. Sebaga awal bangsa Indonesia memiliki kedaulatan sendiri
 
8. Yang bukan termasuk pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah
a. Indonesia adalah negara hukum
b. Indonesia negara yang melindung segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia
c. Indonesia negara yang hendak mewujudkan keadilan sosial
d. Indonesia negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
 
9. Makna yang terkandung dalam proklamsi kemerdekaan RI adalah
a. Proklamasi semata-mata merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia 
b. Proklamasi kemerdekaan RI merupakan wujud janji pemerinatahan kolonial Jepang
c. Proklamasi merupakan ahkir dari seluruh perjuangan bangsa Indonesia
d. Proklamasi merupakan hasil jerih payah bangsa Indonesia yang didorong oleh rahmat Tuhan YME.
 
10. Panitia Persiapan Kemerdekaan Inbonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal ...
a. 7 Agustus 1945
b. 8 Agustus 1945
c. 9 Agustus 1945
d. 10 Agistus 1945
 
11. Yang menjadi ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Inbonesia (PPKI) adalah
a. Dr. Radjiman Wedyadiningrat
b. Ir. Soekarno
c. Moh. Hatta
d. Chairul Saleh
 
12. Undang-undang Dasar merupakan sumber hukum bagi hukum yang lebih rendah. Ini berarti ....
a. Undang-Undang sebagai hukum yang berada di bawah UUD dapat bertentang dengan UUD
b. Peraturan Daerah sebagai hukum yang berada di bawah UUD dapat menyimpang dari UUD selama untuk kepentingan rakyat
c. Peraturan perundang-undang di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari UUD 1945
d. Peraturan perundang-undang di bawah UUD boleh menyimpang dari UUD 1945 asal sesuai dengan aspirasi rakyat.
 
13. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung arti bahwa negara kita merupakan negara ...
a. persatuan
b. keadilan sosial
c. republik
d. serikat
 
16. Yang menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 adalah ....
a. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
b. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
c. Panitia Sembilan 
d. Ir Seokarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Inbonesia
 
17. Naskah UUD 1945 sebelum diamanden terdiri dari
a. XVI Bab; 37 Pasal, 4 aturan peralihan dan 2 Aturan Tambahan
b. XV Bab; 37 Pasal, 2 aturan peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. XVI Bab; 37 Pasal, 2 aturan peralihan dan 2 Aturan Tambahan
d. XVI Bab; 37 Pasal, 2 aturan peralihan dan 4 Aturan Tambahan
 
 
18. Salah satu contoh pengamalan Pancasila sila ke tiga adalah ...
a. Selalu bekerja keras dan pantang menyerah
b. Berpartisipasi aktip dalam pemilihan umum
c. Menggunakan produksi dalam negeri
d. Membantu korban bencana alam
 
19. Yang bukan menjadi salah satu syarat berdiri negara secara de fakto adalah
a. adanya wilayah
b. adanya penduduk/rakyat yang mendiami suatu wilayah
c. adanya pemerintah yang berdaulat
d. adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain
 
20. Pada tahu 1945, sebelum terbetuk MPR pekerjaan sehari-hari presiden dibantu oleh ....
a. Komite Nasional Indonesisa Pusat.
b. Komite Nasional Pemuda Indonesia
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Majelis Pertimbangan Rakyat
 
21. “Pro Patria” dan “Primus Patrialis” mengandung arti ....
a. selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b. Selalu mementingakan dirinya sendiri dan golongannya
c. Tenggang rasa terhadap sesama pemeluk agama yang berbeda-beda
d. Memiliki semangat menentang segala bentuk penjajahan
 
22. Salah satu contoh sikap seorang pelajar dalam mengisi kemerdekaan adalah ..
a. bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang optimal
b. belajar dengan sebaik-baiknya
c. selalu rajin menolong sesama teman yang membutuhkan
d. berdo’a terus menerus sampai suskses dapat diraih
 
23. Bentuk penghargaan terhadap para pahlawan bangsa diwujudkan dengan cara ....
a. diteruskan cita-citanya untuk kepentingan bangsa dan negara
b. dibuat monumen atau patung pahlawan yang megah
c. dijadikan nama tempat yang bersejarah
d. diperingati setiap tahun secara meriah.
 
24. Separtisme merupakan salah satu sikap yang perlu dihindari dalam mengamalkan nilai-nilai proklamasi. Yang dimaksud separatisme adalah ...
a. kerjasama dengan pihak penentang kemerdekaan;
b. Persaingan tidak sehat antar golongan
c. pemisahan dari negara kesatuan 
d. paham yang ingin menguntungkan diri sendiri dipihak manapun ia berdiri.
 
25. Sikap positif yang perlu diwujudkan dalam rangka mengisi dan mempertahkan proklamasi Kemerdekaan RI adalah
a. Semangat menantang dominasi asing dalam segala bentuk
b. Semangat tahan derita dan tahan uji
c. Semangat persatuan dan kesatuan 
d. Semangat opportunitasi yang selalu mementingkan diri sendiri.
 



= Baca Juga =



13 comments:

  1. Materi ini sangat lngkap karena ada disertai soal latihan

    ReplyDelete
  2. terima kasih ,, ini adalah tugas yg saya butuhkan ,,
    saya ucapkan trimakasih yg sbesar besar nya

    ReplyDelete
  3. terima kasih info ini sangat berguna dan membantu saya

    ReplyDelete
  4. Terimakasih,setelah membaca ini tugas saya jadi cepat selesai

    ReplyDelete
  5. siiiip...thanksz materinya...like this... oh yha follow twitter qhu yha @karinawardani1 .......maaaaciihh..

    ReplyDelete
  6. MPR mengamandemen UUD 1945 berati melaksanaka amanat UUD 1945 pasal berapa...

    ReplyDelete
  7. MPR MENGAMANDEMEN UUD 1945 DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PASAL 37 UUD 1945

    ReplyDelete
  8. makasih, sngt membantu untk referensi

    ReplyDelete
  9. terima kasihh sebesar-besarnya karena berkat ini saya dapat belajar untuk ulangan umum pkn

    ReplyDelete
  10. Thanks buat materinya ini sangat berguna buat saya ,, untuk persiapan UAS bulan depan ,,,, THANKS BANGET SOB ,,,,,,,,,,,,,,

    ReplyDelete
  11. jelaskan bentuk negara sesuai Pembukaan UUD Negara tahun 1945

    ReplyDelete
  12. Panjang kali, tapi terima kasih atas materinya `~`

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter