Arti Penting UUD 1945 Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia |
a.
hak-hak asasi manusia;
b.
hak dan kewajiban warga negara;
c. pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara
serta pembagian kekuasaan negara;
d. wilayah negara dan pembagian daerah;
kewarga-negaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara
yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan
peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan
perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga
dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi,
pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan
adanya amandemen UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945
berdasarkan tata urutan perundangundangan RI merupakan peraturan negara yang
paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan lainnya. Proses
pembuatan UUD 1945 tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu Rancangan
UUD diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah Indonesia merdeka
rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya ditetapkan
sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak itulah UUD 1945 mewarnai
kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia dengan segala pasang surutnya sampai
sekarang. UUD 1945 bukanlah suatu peraturan yang tidak dapat diubah, tetapi
berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan (amandemen).
Oleh sebab itu, sejak tahun 1999-2002 UUD 1945 telah mengalami amandeman sampai
empat tahap. Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD sesuai dengan Pasal 37 UUD
1945 adalah sebagai berikut.
a.
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
b.
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan. ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota MPR.
d.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
MPR.
UUD
1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia
sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah
mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga
bagian yaitu:
a. Pembukaan
terdiri dari empat alinea.
b. Batang
Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan
Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang
terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat
penting, yaitu:
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan
faham golongan, mengatasi segala faham
perseorangan. Dengan demikian
Pokok Pikiran Pertama merupakan
penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan
pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok
Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok
Pikiran Ketiga yaitu:
“Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal
ini menunjukkan bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasar
permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan
Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok
Pikiran Keempat yaitu:
“Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal
ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Di dalam Pembukaan UUD 1945
Aline ke-4 terkandung pula dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam Batang tubuh UUD 1945
terkandung sistem pemerintahan negara, yaitu:
a.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar
atas konstitusi (hokum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak
terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas,
kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f.
DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).
Undang-Undang Dasar 1945
dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus
1945 — 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD
1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan
masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu
negara bagian RIS.
b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli
1959—Sekarang. Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD
yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit
yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS
(Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung
Sementara)
Dengan Dekrit Presiden maka
negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat
itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih
terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh
MPR terutama pada bagian batang tubuh.
Adapun sikap
positif terhadap pelaksanaan
UUD 1945 dapat dikembangkan dengan cara
a. menghormati
dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib
sekolah
b. menyadari manfaat UUD 1945,
c. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak
sesuai dengan UUD 1945,
d. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
e.
berpartisipasi secara aktif
dan bertanggung jawab dalam melaksanakan
UUD 1945
g. menghargai
upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih
memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang sesuai dengan UUD
1945.
Izin copast ya.. :) :) :) :)
ReplyDeleteDi post tahun 2014 kok tidak memperhitungkan UUD amandemen?
ReplyDeletecara ganti lagunya gmna y?
ReplyDeleteCara ganti lagunya gmna y? :D
ReplyDeleteapa musiknya ?
ReplyDeleteiya musik. emang ga nyala musiknya
DeleteTerima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.
ReplyDelete