BahanAjar
Pengertian HAM dan Bentuk-Bentuk HAM (Hak Asasi Manusia)
Hakikat Hak Asasi Manusia, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik, dan asal-usulnya, setiap orang memiliki hak yang
sama, misalnya hak hidup. Hal ini merupakan prinsip HAM. Tapi coba kalian
perhatikan beberapa peristiwa di lingkungan sekitar kalian. Dalam suatu
perlombaan, orang yang menjadi juara saja yang berhak memperoleh hadiah. Dalam
suatu pemilihan umum WNI yang sudah berumur 17 tahun atau telah menikah saja
yang berhak memilih. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa hak memperoleh
hadiah dan hak memilih tidak diberikan kepada semua orang. Artinya, pemberian
hak itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Ini merupakan contoh HAM.
Nah,
apa hakekat / pengertian hak asasi manusia (HAM) itu? Apabila
dianalisis maka kamu akan mendapatkan beraneka ragam pengertian dan hakikat HAM. Pengertian HAM antara lain dapat
ditemukan dari penglihatan dari dimensi (segi), visi, perkembangan Deklarasi
Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan
menurut UU RI Nomor 39 Tahun 1999.
Kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) |
Pengertian hak asasi manusia dilihat
dari dimensi visi menurut Safroedin Bahar (1994), mencakup visi filsafati, visi
yuridis-konstitusional dan visi politik. Visi filsafati sebagian besar berasal
dari teknologi agama-agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang
tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman
hak asasi manusia itu dengan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab negara
sebagai suatu nationstate. Sedangkan visi politik memahami hak asasi
manusia dalam kenyataan hidup sehari-hari, yang umumnya berwujud pelanggaran
hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun
oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.
John
Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang itu
diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tak dapat dilepaskan. Hak-hak
alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan.
Pemikiran Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap
perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.
T. Mulya Lubis (1987) memberi
pengertian HAM dari segi perkembangan hak asasi manusia. Pengertian hak asasi
manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan
struktural. Generasi I konsep HAM, sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak
untuk tidak disiksa dan ditahan, hak akan persamaan di hadapan hukum (equality
before the law), hak akan peradilan yang jujur (fair trial), praduga
tak bersalah, dan sebagainya. Generasi I ini
merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang
mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM,
merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup
juga bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Generasi II merupakan reaksi
bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi
kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.
Generasi III konsep HAM,
merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi
apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak
asasi manusia dinilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah-pisahkan.
Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antardisiplin
yang harus didekati secara interdisipliner.
Pendekatan struktural
(melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia
seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas
masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan
yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya: berkembangnya sistem
sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang di bawah, suatu
pola hubungan yang menekan (repressive). Sebab jika konsep ini tidak
dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit.
Sehingga perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional
outlet).
Badan dunia
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperkenalkan pengertian hak-hak asasi
manusia dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights/UDHR). Dalam UDHR, pengertian HAM itu dapat
ditemukan dalam Mukadimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat
yang utuh dalam diri setiap orang. HAM menyangkut hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari
semua anggota keluarga manusia, ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan
perdamaian dunia.
UU RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia. UU RI Nomor 39 Tahun 1999 juga
mendefinisikan kewajiban dasar manusia berupa seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia.
Berdasarkan urain di atas
dapat disimpulkan bahwa haekat HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
lahir sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Bentuk-bentuk
Hak Asasi Manusia (HAM)
Apa saja jenis atau bentuk-bentuk hak asasi manusia? Ada berbagai pandangan
tentang bentuk-bentuk HAM. Misalnya: Thomas Hobbes berpendapat bahwa
satu-satunya hak asasi adalah hak hidup. Sedangkan menurut John Locke dan
aliran liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life),
hak kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik (the right to
property). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum
alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature),
yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa-apa, semua
orang sama sekali bebas dan sama derajatnya. Dalam perkembangan selanjutnya,
di antaranya orang-orang itu sering terjadi percekcokan karena perbedaan
pemilikan harta benda dan karena ada orang yang hidup di atas penderitaan
orang lain. Kondisi seperti itu telah menggeser keadaan alamiah ke keadaan
perang (state war), menimbulkan pemikiran untuk melindungi ketiga
hak-hak fundamental di atas (hak hidup, merdeka, dan memiliki). Untuk itu
kemudian mereka berkumpul dan mengadakan perjanjian untuk bermasyarakat untuk
menyerahkan sebagian hak-hak mereka kepada seorang pemimpin yang bertugas untuk
melindungi ketiga hak tersebut sebagai hak individu dan masyarakat yang tidak
dapat dipisahkan dari dirinya dan diserahkan kepada pemimpin negara dan diterima
manusia sejak lahir dan bukan merupakan pemberian hukum manusia atau
masyarakat.
Dalam DUHAM yang memuat 30
pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar bentuk-bentuk
hak asasi manusia dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. hak-hak politik dan yuridis,
b. hak-hak
atas martabat dan integritas manusia,
c. hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
Apa perbedaan antara hak
politik dengan hak sipil? Perbedaan antara keduanya, dapat dikemukakan bahwa
hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai
seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih,
hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan politik, hak memegang
jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta
di dalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan. Dengan kata lain
lapangan hak-hak politik sangat luas sekali, mencakup asas-asas masyarakat,
dasar-dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat di dalamnya, pembagian
kekuasaan, dan batas-batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya.
Sedangkan yang dimaksud hak-hak sipil dalam pengertian yang luas mencakup
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, merupakan hak yang dinikmati oleh
manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya dan tidak ada
hubungannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan
kegiatannya.
Dalam kovenan/perjanjian
internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on
Civil and Political Rights) dan kovenan internasional tentang hak-hak sosial,
ekonomi dan budaya (International Covenant on Economic, Sosial and Cultural
Rights), bentuk-bentuk hak asasi manusia dapat dikemukakan sebagai berikut. Yang termasuk hak-hak sipil dan politik antara lain:
a. hak
atas hidup,
b. hak
atas kebebasan dan keamanan dirinya,
c. hak
atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
d. hak
atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
e. hak
untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
f. hak
atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
g. hak
untuk berserikat.
Sedangkan bentuk-bentuk hak asasi
ekonomi, sosial dan budaya antara lain:
a. hak atas pekerjaan,
b. hak
untuk membentuk serikat kerja,
c. hak
atas pensiun,
d. hak
atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk
makanan, pakaian, perumahan yang layak, dan
e. hak
atas pendidikan.
Pembagian hak asasi manusia yang agak
mirip dengan kedua kovenan (perjanjian) internasional tersebut di atas, adalah
yang mengikuti pembedaan sebagai berikut:
a. Hak-hak
asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b. Hak-hak
asasi ekonomi atau “property rights”, yaitu hak untuk memiliki sesuatu,
membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
yang biasa disebut “rights of legal equality”.
d. Hak-hak
asasi politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak
mendirikan partai politik, dan sebagainya.
e. Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and culture rights”, misalnya
hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
f. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural
rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan,
peradilan, dan sebagainya.
Pendapat lain tentang bentuk-bentuk hak
asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno (1987) yang mengelompokkan
menjadi empat kelompok yaitu hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif
atau demokratis, hak asasi positif, dan hak asasi sosial. Uraian masing-masing hak sebagai berikut:
1. Hak asasi negatif atau liberal
Kelompok hak asasi pertama ini
diperjuangkan oleh kaum liberalisme dan pada hakikatnya mau melindungi
kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan-kekuatan
sosial lain. Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk
mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan
(liberal). Sedangkan dikatakan negatif karena prinsip yang dianut bahwa
kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi
merupakan otonomi setiap orang yang harus dihormati. Otonomi ini merupakan
kedaulatan asasinya sendiri yang merupakan dasar segala usaha lain, maka hak
asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Bentuk-bentuk hak
asasi manusia negatif, antara lain:
a. hak
atas hidup,
b. hak
kebutuhan jasmani,
c. kebebasan
bergerak,
d. kebebasan
untuk memilih jodoh,
e. perlindungan
terhadap hak milik,
f. hak
untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
g. hak
untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
h. kebebasan
beragama,
i. kebebasan
untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
j. kebebasan
berpikir,
k. kebebasan
untuk berkumpul dan berserikat,
l. hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
2. Hak asasi aktif atau demokratis
Dasar hak ini adalah keyakinan akan
kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan
setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena
merupakan hak atau suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah
perkembangan masyarakat/negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, antara lain:
a. hak
untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang,
b. hak
untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah,
c. hak
untuk menyatakan pendapat,
d. hak
atas kebebasan pers, dan
3. Hak asasi positif
Kalau hak-hak negatif menghalau campur
tangan negara dalam urusan pribadi manusia, maka sebaliknya hak-hak positif
justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif
berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan
merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk
memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu,
tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya
karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Yang termasuk hak asasi
positif, antara lain:
a. hak
atas perlindungan hukum (misalnya: hak atas perlakuan yang sama di depan hukum,
hak atas keadilan)
b. hak
warga masyarakat atas kewarganegaraan.
4. Hak asasi sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham
tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan
merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum borjuis. Hak asasi sosial
mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang
adil dari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang
wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara.
Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain:
a. hak
atas jaminan sosial,
b. hak
atas pekerjaan,
c. hak
membentuk serikat kerja,
d. hak
atas pendidikan, dan
blognya bagus, makasih atas informasinya.
ReplyDelete