Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan terdapat enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; serta DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah mengalami perubahan UUD 1945 (Amandemen) dinyatakan bahwa lembaga negara teridri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
Berikut ini penjelasan
hubungan antara lembaga Negara sesuai UUD 1945
a. Hubungan antara MPR
dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Dalam UUD 1945 MPR merupakan
salah satu lembaga Negara (sebelum Amandemen dikenal dengan istilah lembaga
tertinggi Negara). Anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena
keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk
mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk
mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak
terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud
kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga
perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Adapun yang menjadi
kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dalam hubungannya dengan
DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan
untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya
bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Dalam hubungannya dengan DPD.
Seperti halnya peran DPR, peran DPD dalam MPR juga sangat besar misalnya dalam
hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan
Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam
kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hal hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena
kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan
lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh
UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
b. Hubungan DPR dengan
Presiden, DPD, dan MK.
Anggtota DPR terdiri dari
DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang
diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan
bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk
menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20
ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi
UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD,
terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan
menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan
DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden
bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal
apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon
hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa
Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
c. Hubungan DPD dengan DPR,
BPK, dan MK
Tugas dan wewenang DPD yang
berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut
membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu
pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah
dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan
kepentingan daerah.
Dalam hubungannya dengan
BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan
memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.
Ketentuan ini memberikan hak
kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam
rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut
menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu,
laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan
berkenaan dengan RUU APBN.
Dalam kaitannya dengan MK,
terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada
sengketa dengan lembaga negara lainnya.
d. Hubungan MA dengan
lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat (2)
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA
dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk
ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
e. Hubungan antara Mahkamah
Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan kewenangan tersebut,
jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu
apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial
review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.
f. Hubungan antara BPK
dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD. dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut
perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain DPR
juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka
pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses
pemilihan anggota BPK.
g. Hubungan antara Komisi
Yudisial dengan MA
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal
24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa
dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim
merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.
izin share mas
ReplyDeleteizin share mas
ReplyDelete