Apabila ditinjau dari segi
kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama
Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan
kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha.
Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri
Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh
setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari
perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang
memabukkan yang menyebabkan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke
Indonesia turut membawa ajaran Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan
Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab
Negara-kertagama karya Empu Prapanca.
Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila
Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan
(Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat
kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya
Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan
sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan
kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak
dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman
keras.
Untuk mengetahui makna
Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara
itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka.
Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan
terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari
luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.
Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu
masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya
Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat
Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan
perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan
demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai
landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada
niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar
negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan
negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai
fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan
berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam
pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan
lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila
sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai sumber hokum yang paling utama
bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu,
Pancasila di samping memerankan diri sebagai sumber hukum atau sumber tertib hukum bagai negara Republik Indonesia
Adapun sejarah perumusan Pancasila
sebagai dasar Negara dapat diamati dari
sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ...
namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman
kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah
berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”.
Pada tanggal 18
Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan
urutan sebagai berikut:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perumusan Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942,
awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan
Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya,
ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah
muncul perlawanan terhadap Jepang Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting
karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga
menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa
Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada
bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah
Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian
hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri
dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota
keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang
BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar
negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut Ir.
Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya
dijadikan dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu:
a.
Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.
Mufakat atau demokrasi
d.
Kesejahteraan sosial
e.
Ketuhanan
Ir. Soekarno kemudian
menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I
BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk
merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam
sidang BPUPKI.
Pada tanggal 22 Juni 1945
panitia kecil bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah BPUPKI dibubarkan,
sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari
panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945.
Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus
terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Kesempatan yang baik dan sempit itu
akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar
dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil
menetapkan:
a. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
b. Mengesahkan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 inilah
rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.
ReplyDelete