BahanAjar
Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia
Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia |
Norma dan Kebiasaan Antar Daerah di Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
Norma
atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam
lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam
lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan
tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh
karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya
atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada
umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu
atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang
bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia,
seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan
lain-lain.
Norma biasanya dikelompok dalam 4 macam, yaknu norma
agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum.
1.
Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan,
perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan
mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain,
seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. Contoh-contoh norma
agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.
Terhadap
pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti,
yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
2.
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati
nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma
susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan
hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah
sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
Norma
susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut
dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah
penyesalan.
3.
Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang
berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah
kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua
usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan
orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai
pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi
mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan
celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap
kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan,
sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan
sebagai penderitaan batin.
4. Norma
hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai
sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh beberapa
norma hukum, antara lain:
a.
Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang
siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam
puluh rupiah.
b.
Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal
40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya
dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau
hartanya, termasuk keluarganya.
d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
(Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah
diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau
lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Ciri
norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang
sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Norma
hukum bertujuan menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Selain noma dikenal pula kebiasaan
dan adat istiadat. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya
juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau
usage. Selain hanya merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan
tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya,
maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu
mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara.
Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu,
menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika
hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya.
Sedangkan adat
Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat
yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan
pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan
menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan.
Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang
berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama
yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal
dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang
tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk
menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan
membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut
dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat
mengembalikan keadaan yang semula.
Mantap
ReplyDeletejudul lagu nya apa yah?
ReplyDelete