Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara

Pengertian Pengertian dan Sejarah Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara
Pengertian Pengertian dan Sejarah Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara


Pengertian Pengertian dan Sejarah Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara. Dasar artinya landasan atau fundasi. Jika kita melihat orang membuat bangunan rumah yang pertama dibuat adalah fundasi. Fundasi itu berasal dari batu kali, besi cakar ayam dan adukan semen dengan pasir. Tujuannya agar kuat dan kokoh sehingga dapat menahan bangunan yang berada di atasnya. Dasar negara adalah suatu fundasi  yang terdiri dari unsur yang kuat dan kokoh untuk mendirikan suatu negara sehingga negara nantinya tidak runtuh dan bubar. Bagi kita dasar negara  kita adalah Pancasila yang telah terbukti mampu menjaga dan menahan negara kita tidak runtuh dan bubar.


1. Pancasila Ideologi Terbuka
  Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan  Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan.
          Ciri khas ideolgi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus (kesepakatan) masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melahirkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
          Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu, sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945, yang menyatakan, “… Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mengcabutnya.”
          Selanjutnya dinyatakan, “… Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.”
          Pancasila berkar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat suatu ideologi terbuka. Sekalipun ideologi ini bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ieologi itu sendiri, hal mana merupakan suatu yang tidak logis atau nalar. Suatu ideologi sebagai rangkuman gagasan-gagasan dasar yang terpadu dan bulat tanpa kontradisi atau saling bertentangan dalam aspek-aspeknya, pada hakikatnya berupa suatu tata nilai, di mana nilai dapat kita rumuskan sebagai hal ihwal buruk baiknya sesuatu, yang dalam hal ini ialah apa yang dicita-citakan.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
         
Faktor  yang mendorong keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Kenyataan dalam proses pembanguan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
  • Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang terutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya, seperti bagaimana komunisme ditinggalkan oleh sebagai besar negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  • Pengalaman sejarah politik masa lampau, seperti dominasi pemerintah Orde Baru untuk melaksanakan penataran Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila (P4), yang mana materi penataran P4 itu sesuatu yang dirumuskan oleh kemauan pemerintah, bukan atas keinginan dari segenab komponen masyarakat Indonesia, sehingga hasilnya jauh dari harapan yang diinginkan.
  • Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Batas-batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
         
Sekalipun Pancasila memiliki sifat keterbukaan, namun ada batas-batas keterbukaan itu yang tidak boleh di langgar, yaitu sebagai berikut:
  • stabilitas nasional yang dinamis,
  • larangan terhadap ideologi marxisme, Lenninisme dan komunisme.
  • Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
  • Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat.
  • Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.


2. Pancasila Dalam perbandingan dengan Ideologi Lain

Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi tersebut, kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu lahir,  kemudian dituangkan dalam hidup bernegara dan berpolitik dalam jangka waktu yang dilalui keseluruhan proses ini  bisa sampai puluhan tahun. Manifesto komunis, misalnya diumumkan pada tahun 1841 sebagai pernyataan ideologis dari filsafat Marxisme. Konsep politiknya diwujudkan tahun 1917, dalam revolusi Oktober di Rusia. Ada jarak waktu selama 76 tahun antara ideologi dan politik. Kapitalisme, lahir lebih dahulu, menjalani proses yang lebih panjang. Rangkaian pemikiran falsafah menyampaikan hasil renungan terlebih dahulu, yang kemudian diwujudkan dalam tatanan hidup bernegara.
          Proses yang dilalui Pancasila sedikit khusus,  pemikiran sebelum tahun 1945 secara sistematis menguraikan secara mendalam mengenai ideologi untuk negara yang hendak dibentuk, pemikiran mengapa kita merdeka, tetapi belum ada wawasan terpadu mengenai bagaimana masa depan yang hendak dibangun itu. Pemikiran demikian baru timbul setelah para pemimpin kita bermusyawarah secara mendalam di penghujung Perang Dunia ke II, Ketua BPUPKI Dr. Radjiman, mengatakan: Apa dasar negara yang hendak kita bentuk? Pertanyaan itu dijawab dengan mencari nilai-nilai dasar yang sama dalam kemajemukan budaya masyarakat kita. Dengan demikian, pemerimaan Pancasila pertama-tama dirumuskan sebagai konsesnsus (kesepakatan) politik, yang didasarkan kepada nilai-nilai budaya (cultural) masyarakat.




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Mantap, Kak. Terima kasih atas informasi. Semoga menjadi lading pahala yang melimpah

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter