BahanAjar
Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD 1945
Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD 1945 |
Sikap dan Komitmen Bangsa Indonesia Mempertahankan Pembukaan UUD 1945 dapat kita lihat dari proses perubahan UUD 1945 yang melahirkan kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak memiliki ketentuan yang jelas. Perubahan UUD 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.
Kesepakatan
dasar dalam perubahan UUD 1945 itu disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja
I yakni sebagai berikut:
- sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
- sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil);
- sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal; dan
- sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melaku amendemen terhadap UUD 1945
Sikap
dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didasarkan
pada argumentasi bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan
yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat
pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal
maupun material.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan hakiki dalam Negara RI yakni a) Pembukaaan
Undang-Undang Dasar merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat itu ditegaskan
dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. b) Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan
tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara,
bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD; c) Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum
moral. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur,
bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang memungkinkan tertib hukum negara
Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan
sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia.
Perlunya
mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dapat dilihat dari hubungan Pembukaan
UUD 1945 dengan Pancasila. Dalam kaitan ini secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara. Sedangkan rumusan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia itu sendiri tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV. Inilah yang disebut dengan hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan Pancasila secara formal.
Lebih
jelasnya hubungan Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila secara formal adalah sebagai berikut :
a.) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah
Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan yaitu :
c.) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain
sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya
adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai
sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai
hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang fundamental,
yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik
Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.)
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai
kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Selain
secara formal Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
Pancasila juga memiliki hubungan secara material. Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila juga memiliki hubungan secara material dalam artian isi atau materi Pembukaan UUD
1945 pada hakekatnya adalah Pancasila. Selain itu dilihat proses perumusan
Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas
oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI
membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam
Jakarta yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan
UUD 1945. Dengan demikian berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum
Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber
bentuk dan sifat.
Bagus,
ReplyDeletekunjungi juga informasi berikut http://pcahyono.blogspot.sg/
wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkw
ReplyDelete