BahanAjar
Tujuan dan Fungsi Negara
Negara juga dapat dikatakan sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir dari negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Mengenai tujuan negara ini, beberapa ahli
telah mengajukan pendapatnya yang beragam, antara lain:
1. Roger
H. Soltau, menyatakan bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya
berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (Miriam
Budiardjo, 2001: 45).
2. Lord
Shang, mengemukakan bahwa di dalam setiap negara terdapat subjek yang selalu
berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Yang satu kuat dan
lainnya lemah. Pihak pemerintah harus lebih kuat daripada rakyat. Pemerintah
harus selalu berusaha lebih kuat daripada rakyat agar tidak terjadi kekacauan
dan anarkhi (Solly Lubis, 1990: 44). Kemudian Lord Shang menganjurkan agar
negara mengumpulkan kekuasaan sebesar-besarnya, karena inilah yang menjadi
tujuan utama dari negara. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan jalan
menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan.
Tentara yang unggul itu penting tetapi tidak membiarkan rakyat tetap bodoh dan
tujuan yang utama ialah suatu pemerintah yang berkuasa penuh terhadap rakyat.
3. Niccolo
Macchiavelli (1429-1527), mengemukakan bahwa pemerintah harus senantiasa berusaha
tetap berada di atas aliran-aliran yang ada dan betapa pun lemahnya pemerintah
harus tetap memperlihatkan bahwa pemerintahlah yang lebih berkuasa. Apabila
kondisi demikian tercapai, maka banyak harapan terciptanya kemakmuran rakyat.
Inilah yang menjadi tujuan utama negara. Kemudian Macchiavelli mengemukakan
bahwa pemerintah harus dapat bersikap sebagai singa bagi rakyatnya agar rakyat
takut kepada pemerintah dan kadang-kadang harus bersikap sebagai kancil yang
cerdik untuk menguasai rakyatnya. Bila perlu pemerintah dapat mengadakan kerja
sama dengan negara lain asal tidak merugikan dan demi kesejahteraan rakyat
(Solly Lubis, 1990: 46-47).
4. Immanuel
Kant (1724-1804), menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan
hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganya.
5. James
Wilfors Garner, menyatakan bahwa tujuan negara ada tiga, yaitu:
a. Tujuan negara yang asli atau yang utama ialah
pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan. Tujuan ini
sebenarnya mengutamakan kebahagiaan individu.
b. Tujuan negara yang sekunder ialah kesejahteraan
warga negara. Negara harus memperhatikan kepentingan bersama dan membantu
kemajuan nasional. Tujuan ini sebenarnya untuk mengutamakan kepentingan
kolektif.
c. Tujuan negara yang disebut tujuan peradaban
ialah merupakan tujuan yang terakhir dan termulia dari negara. Tujuan ini
berhasrat memajukan peradaban manusia dan menginginkan kemajuan negara (F.
Isjwara, 1999: 174).
6. J.
Barents, menyatakan bahwa tujuan negara itu diklasifikasikan dalam tujuan
negara yang sebenarnya dan tujuan negara yang tidak sebenarnya. Tujuan negara
yang sebenarnya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta
penyelenggaraan kepentingan umum dalam arti luas. Sedangkan tujuan negara yang
tidak sebenarnya adalah pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap
berada dalam kedudukannya (F. Isjwara, 1999: 173).
7. Dante,
mengemukakan bahwa tujuan negara tidak untuk memperoleh kekuasaan yang mutlak,
tetapi dengan mempersatukan semua negara-negara di bawah satu kekuasaan seorang
raja untuk membawa kemajuan umat manusia di seluruh dunia terutama dalam
mencapai kebahagiaan hidup yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan itu
harus dijamin adanya suasana aman dan damai dengan cara diperintah oleh satu
orang raja (Moh. Kusnardi & Bintan R Saragih, 2000: 75-76).
Negara yang tujuannya hanya memelihara
keamanan dan ketertiban, maka negara tersebut hanya merupakan alat penertiban
belaka. Negara yang demikian sering disebut sebagai "negara penjaga
malam" dan ini merupakan negara polis yang bersifat negatif. Sedangkan
negara yang positif, yaitu negara yang secara aktif tujuannya menjamin
kepentingan umum, sehingga disebut sebagai "negara kesejahteraan".
Sebagaimana dikemukakan di atas, tujuan
menunjuk pada ide-ide, cita-cita, sedangkan fungsi menunjuk pada pelaksanaan
dari cita-cita dalam kenyataan. Oleh karenanya fungsi negara tentunya juga
menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita negara dalam kenyataannya. Fungsi yang
secara umum pasti dimiliki oleh setiap negara dewasa ini sebagaimana
dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (2001: 46) adalah:
1. Melaksanakan
penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan yang
terjadi dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan.
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu
negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan
keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Namun
mengenai fungsi negara ini pun ada beberapa ahli yang telah mengemukakan
pendapatnya, antara lain (F. Isjwara, 1990: 172-182):
1. Jacobsen
dan Lipman mengemukakan bahwa fungsi negara dibedakan dalam:
a. Fungsi esensial, yaitu fungsi yang diperlukan
demi kelanjutan negara dan meliputi pemeliharaan angkatan perang untuk
pertahanan terhadap serangan dari luar ataupun untuk menindak pergolakan dalam
negeri, pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menanggulangi kejahatan dan
penjahat, pemeliharaan pengadilan, untuk mengadili pelanggar hukum, mengadakan
hubungan luar negeri, mengadakan pemungutan pajak, dan sebagainya.
b. Fungsi jasa ialah seluruh aktivitas yang
mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, misalnya
pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan-jalan, jembatan, dan sebagainya.
c. Fungsi perniagaan ialah fungsi yang dapat
diselenggarakan oleh individu dengan motif untuk memperoleh laba apabila fungsi
ini tidak dilaksanakan sendiri oleh negara. Contohnya jaminan sosial,
pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di bank, dan sebagainya.
2. Leslie
Lipson mengemukakan bahwa fungsi negara yang asli dan tertua ialah perlindungan.
Dalam perkembangannya karena sifat manusia yang selalu mempunyai kebutuhan
yang berkembang, maka menghendaki lebih dari sekedar keamanan fisik,
menghendaki jaminan-jaminan yang memungkinkan menjalankan usaha-usahanya
dengan wajar, menghendaki dipertahankannya harta benda oleh negara,
menghendaki suatu tertib hukum yang dapat menjamin kehidupannya setiap hari,
maka fungsi negara ini bergeser dan berkembang dari perlindungan ke arah
pemeliharaan ketertiban yang kedua-duanya berdasarkan keadilan. Menurut Lipson
untuk mengefektifkan perlindungan itu negara harus mempunyai kekuatan-kekuatan
dan kekuatan ini harus dimonopoli oleh negara, karena jika di dalam negara ada
kekuatan lain yang tidak dapat dikuasai negara, maka akan merupakan ancaman
yang dapat meniadakan negara itu sendiri. Namun kekuatan negara harus
mendapat persetujuan rakyat. Dengan persetujuan itu rakyat akan menaati
kekuasaan negara dengan sukarela. Dengan adanya persetujuan kekuatan menjadi
kekuasaan.
3. Mac
Iver menyatakan bahwa fungsi negara yang pertama adalah memelihara ketertiban.
Ketertiban dipelihara demi perlindungan dan konservasi serta perkembangan.
Karena pengaruh perubahan zaman dan kemajuan teknologi, maka fungsi negara yang
tetap dilaksanakan oleh semua negara adalah fungsi kepolisian dan
penyelenggaraan keadilan. Namun sejalan dengan itu lahir pula fungsi kultural,
fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi dalam bidang perekonomian.
4. Lloyd
Vernon Ballard mengemukakan bahwa fungsi negara ialah menciptakan syarat-syarat
dan perhubungan-perhubungan yang memuaskan dan konstruktif bagi semua warga
negara. Oleh karenanya secara sosiologis, fungsi negara itu ada empat golongan
besar, yaitu:
a. Fungsi social conservation dari
nilai-nilai sosial yang sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial,
seperti misalnya mempergiat tata tertib intern dengan jalan menyelesaikan
pertikaian-pertikaian antarwarga negara dan melindungi jiwa dan harta benda
warga negara, menjalin hubungan dengan negara lain, pertahanan terhadap
serangan dari luar, penyelenggaraan keadilan sosial, dan lain-lain.
b. Fungsi social control, yaitu
mendamaikan, menyesuaikan dan mengkoordinir sikap-sikap kelompok yang
berselisih atau bersaing.
c. Fungsi social amelioration yang
berhubungan dengan kelompok-kelompok yang dirugikan, misalnya
usaha-usaha meniadakan
kemiskinan, pemeliharaan orang-orang cacat.
d. Fungsi social improvement, yaitu
perluasan bidang hidup dari segenap kelompok, seperti pengajaran dan pendidikan
umum, mengembangkan kesenian, mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah, dan research.
Menurut Ballard perubahan-perubahan sosial juga mempengaruhi pergeseran
fungsi-fungsi negara tersebut. Karena perubahan sosial, menjadikan suatu fungsi
ditiadakan dan fungsi yang lain diperluas.
No comments
Post a Comment