BahanAjar
Unsur-unsur Negara
Apa Unsur-unsur Negara, Untuk
dapat dikatakan ada suatu negara, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur antara
lain wilayah, penduduk, dan pemerintah. Berikut penjelasan masing-masing unsur
tersebut:
1.
Wilayah atau daerah
Wilayah atau daerah merupakan unsur
yang harus dipenuhi bagi suatu negara, karena dengan adanya wilayah akan
menjadi jelas letak dan posisi negara itu berada di belahan dunia ini. Wilayah atau daerah suatu negara tidak hanya
mencakup tanah, tetapi termasuk juga perairan dan laut sekelilingnya serta
angkasa di atasnya. Untuk itulah batas-batas wilayah atau daerah suatu negara
harus ditentukan dengan jelas agar dapat diketahui letak dan posisinya serta
agar tidak terjadi persengketaan wilayah dengan negara-negara lain yang
bertetangga. Penentuan batas wilayah biasanya dilakukan dengan perjanjian
dengan negara tetangga atau berdasar pada ketentuan perjanjian internasional
(traktat), seperti misalnya batas teritorial laut suatu negara dahulu
ditentukan sejauh 3 mil dari batas pantai sesuai jarak tembak suatu meriam.
Namun untuk saat ini kemajuan teknologi jarak 3 mil tidak ada artinya karena jarak tembak senjata misile lebih jauh dari 3 mil. Kemudian banyak negara (termasuk Indonesia) yang mengusulkan batas teritorial laut menjadi 12 mil dari batas pantai, bahkan dengan berkembangnya pengeboran minyak di lepas pantai atau di landas benua (continental shelf) menjadikan banyak negara yang ingin menguasainya sehingga mengusulkan batas teritorial laut menjadi 200 mil dari garis pantai.
Namun untuk saat ini kemajuan teknologi jarak 3 mil tidak ada artinya karena jarak tembak senjata misile lebih jauh dari 3 mil. Kemudian banyak negara (termasuk Indonesia) yang mengusulkan batas teritorial laut menjadi 12 mil dari batas pantai, bahkan dengan berkembangnya pengeboran minyak di lepas pantai atau di landas benua (continental shelf) menjadikan banyak negara yang ingin menguasainya sehingga mengusulkan batas teritorial laut menjadi 200 mil dari garis pantai.
Dengan demikian wilayah bagi suatu
negara merupakan unsur yang sangat penting. Wilayah sebagai salah satu unsur
konstitutif suatu negara juga merupakan wilayah negara yang seluruhnya
dilingkupi oleh wilayah-wilayah negara lain. Memasuki wilayah negara lain tanpa
izin dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atas kedaulatan negara
tersebut.
2.
Penduduk atau rakyat
Penduduk suatu negara merupakan
sekumpulan orang yang pada suatu waktu dan tempat tertentu berada dan berdiam
dalam suatu wilayah negara, yang secara sosiologis mereka disebut rakyat.
Penduduk atau rakyat merupakan salah satu syarat untuk adanya negara. Tidak ada
negara tanpa penduduk atau rakyat. Sedangkan rakyat di dalam suatu negara
diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara (F. Isjwara, 1999:
99). Namun dengan penduduk ini pun banyak persoalan yang dapat muncul di suatu
negara, misalnya apabila jumlah penduduk suatu negara itu banyak dan meningkat,
maka akan menjadi persoalan penyediaan fasilitas yang cukup bagi penduduk atau
rakyat sehingga muncul masalah pengangguran, kepadatan penduduk, semakin
menyempitnya lahan pertanian, kemiskinan dan sebagainya. Tetapi apabila jumlah
penduduknya sedikit, maka persoalan yang muncul biasanya menjadikan posisi
lemahnya negara yang bersangkutan bila ada serangan dari negara lain yang
jumlah penduduknya besar.
Rakyat di dalam suatu negara biasanya
menunjukkan ciri khas dari negara yang bersangkutan yang membedakan dengan
rakyat dari suatu negara lain. Perbedaan-perbedaan yang ada berkisar pada
kebudayaan, nilai-nilai politik atau identitas nasionalnya. Kesamaan nasib
dalam sejarah kehidupan, kesamaan suku bangsa, kesamaan agama, kesamaan bahasa,
kesamaan kebudayaan merupakan faktor-faktor yang kuat dalam pembentukan
identitas nasional dan persatuan nasional.
3.
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan
pemerintah yang ditaati oleh rakyatnya dan dapat melaksanakan ketertiban hukum
dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terjamin. Namun pemerintah
yang berdaulat juga dapat diartikan bahwa pemerintah itu mampu mempertahankan
negara dari serangan pihak lain. Oleh karena itu, suatu negara tidak akan
berjalan dengan baik tanpa ada pemerintah yang berdaulat yang menjalankan
tugas-tugas negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menjaga keamanan,
mengadakan perdamaian, menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan,
menegakkan hukum, dan menanggulangi kekacauan.
Pemerintah yang berdaulat (souvereign)
berarti pemerintah yang memiliki kedaulatan penuh dalam melaksanakan
tugas-tugas kenegaraan. Namun kedaulatan itu sebenarnya adalah milik negara,
sedangkan pemerintah yang menerima pelimpahan kedaulatan negara.
Negara adalah sesuatu yang abstrak,
sedangkan pemerintah sesuatu yang konkrit. Pemerintah merupakan bagian dari
negara yang memimpin urusan-urusan keseluruhan negara dan masyarakat.
Pemerintah berkuasa tetapi negara berdaulat dan kekuasaan pemerintah dialihkan
dari kedaulatan negara. Pemerintah dapat berganti-ganti, tetapi negara tetap
abadi (F. Isjwara, 1999: 105).
Pemerintah yang berdaulat juga berarti
pemerintah yang diakui oleh rakyatnya dan negara-negara lain. Pengakuan rakyat
atas pemerintah dibuktikan pada kemampuan pemerintah untuk mengurus kepentingan
kesejahteraan rakyat, ketertiban hukum negara dan menjaga keamanan serta
mengadakan perdamaian dan kerja sama dengan negara-negara lain. Sedangkan
pengakuan dari negara-negara lain dimaksudkan bahwa negara tersebut telah
diterima oleh negara-negara lain sebagai negara anggota masyarakat
internasional yang dapat menikmati hak-haknya sebagai negara baru.
Pengakuan suatu negara terhadap negara
lain bukanlah merupakan unsur lain bagi adanya suatu negara, tetapi lebih
merupakan unsur yang bersifat menerangkan atau deklaratif dan bukan merupakan
unsur pembentuk adanya negara. Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara
tetap dapat berdiri, misalnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tahun 1945, sedangkan pengakuan dari Belanda baru tahun 1949 dan Amerika
Serikat memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1776, namun Inggris
mengakuinya pada tahun 1873.
Pengakuan merupakan pencatatan dari
pihak negara-negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat di
samping negara-negara yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu, pengakuan
oleh negara-negara lain memiliki arti penting bagi penguatan posisi sebagai
negara baru dengan kedudukan yang sejajar dengan negara-negara lain yang sudah
ada, sehingga memiliki dan dapat menikmati hak-hak sebagai anggota masyarakat
internasional tanpa gangguan dari negara-negara lain, serta dapat menjalankan
kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya. Negara yang masuk
dalam anggota PBB akan memiliki kedaulatan sebagai bangsa dan memiliki hak
sebagai anggota masyarakat internasional. Indonesia masuk menjadi anggota PBB
pada tanggal 28 September 1966.
terimah kasih, sangat bermanfaat
ReplyDelete