Berita
Wewenang Dan Tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Apa Wewenang Dan Tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD? Pada tahun 2014 telah
disahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beberapa hal yang diatur dalam UU antara lain berkaitan dengan tugas dan
wewenang MPR, DPR, DPRD, DPD; hak dan kewajiban anggota MPR, DPR, DPRD, DPD; dan Alat kelengkapan MPR,
DPR, DPRD, DPD.
Wewenang MPR sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2014 adalah
a.
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c.
memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d.
melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.
memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f.
memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sedangkan tugas MPR sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2014, adalah
a.
memasyarakatkan ketetapan MPR;
b.
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.
mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d.
menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wewenang DPR sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2014 adalah
a. membentuk
undang-undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan
persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan
terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi
undang-undang;
c. membahas
rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden atau
DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah,
dengan mengikutsertakan DPD sebelum
diambil persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden;
d. memperhatikan
pertimbangan DPD atas
rancangan undang-undang
tentang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan
agama;
e. membahas
bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
f. membahas
dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang disampaikan oleh
DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g. memberikan
persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang dan
membuat perdamaian dengan negara
lain;
h. memberikan persetujuan atas perjanjian
internasional tertentu yang menimbulkan
akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang;
i. memberikan
pertimbangan kepada Presiden
dalam pemberian amnesti dan abolisi;
j. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
hal mengangkat duta besar
dan menerima penempatan duta besar negara lain;
k. memilih
anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD;
l. memberikan
persetujuan kepada Presiden
atas pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Yudisial;
m. memberikan
persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
n. memilih
3 (tiga) orang
hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Tugas DPR sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2014 adalah
a. menyusun,
membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi
nasional;
b. menyusun,
membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
c. menerima
rancangan undang-undang yang
diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
d. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan
kebijakan pemerintah;
e. membahas
dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK;
f. memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi
kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas
dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait
dengan beban keuangan
negara;
g. menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
dan
h. melaksanakan
tugas lain yang
diatur dalam undang-undang.
Tugas dan wewenang DPD sesuai
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
17 TAHUN 2014 adalah
a. mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut
membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menyusun
dan menyampaikan daftar
inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau
Presiden yang berkaitan dengan
hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan
pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang tentang
APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat
melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,
pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan
hasil pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang
APBN, pajak, pendidikan, dan
agama kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti;
g. menerima
hasil pemeriksaan atas
keuangan negara dari BPK sebagai bahan
membuat pertimbangan kepada DPR
tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h. memberikan
pertimbangan kepada DPR
dalam pemilihan anggota BPK; dan i.
menyusun program legislasi
nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Demikian info tentang UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.,
No comments
Post a Comment