BahanAjar
BEBERAPA ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan
daerah sehingga perlu diganti. Bagi Anda yang ingin
mendowload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah silahkan klik link download di bawah ini
Beberapa isitilah yang
terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, antara lain
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
5.
Urusan Pemerintahan adalah
kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan
oleh kementerian negara
dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.
6.
Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus
sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Asas Otonomi adalah
prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan Otonomi Daerah.
8.
Desentralisasi adalah penyerahan
Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah
Pusat kepada daerah
otonom berdasarkan Asas
Otonomi.
9.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat,
kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu, dan/atau
kepada gubernur dan bupati/wali
kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
10.
Instansi Vertikal adalah
perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak
diserahkan kepada daerah otonom
dalam wilayah tertentu
dalam rangka Dekonsentrasi.
11.
Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk
melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau
dari Pemerintah Daerah
provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
12.
Daerah Otonom yang
selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Wilayah Administratif adalah
wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat
termasuk gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan umum
di Daerah.
14.
Urusan Pemerintahan Wajib
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
semua Daerah. 15. Urusan Pemerintahan
Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang
wajib diselenggarakan oleh
Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar
warga negara.
17.
Standar Pelayanan Minimal
adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara
minimal.
18.
Forum Koordinasi Pimpinan
di Daerah yang
selanjutnya disebut
Forkopimda adalah forum
yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
19.
Daerah Provinsi yang
Berciri Kepulauan adalah
Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan
lebih luas dari
daratan yang di
dalamnya terdapat pulau-pulau yang
membentuk gugusan pulau sehingga menjadi
satu kesatuan geografis
dan sosial budaya.
20.
Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah
tertentu.
21.
Daerah Persiapan adalah
bagian dari satu
atau lebih Daerah yang bersanding
yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
22.
Cakupan Wilayah adalah
Daerah kabupaten/kota yang akan
menjadi Cakupan Wilayah
Daerah provinsi atau kecamatan yang
akan menjadi Cakupan
Wilayah Daerah kabupaten/kota.
23.
Perangkat Daerah adalah
unsur pembantu kepala
daerah dan DPRD dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24.
Kecamatan atau yang
disebut dengan nama
lain adalah bagian wilayah dari
Daerah kabupaten/kota yang
dipimpin oleh camat.
25.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut
dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/Kota.
26.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah
peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
27.
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29.
Rencana Pembangunan Tahunan
Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disingkat
RKPD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode
1 (satu) tahun.
30.
Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Daerah adalah suatu sistem
pembagian keuangan yang
adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan
bertanggung jawab.
31.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN
adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
32.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan
dengan Perda.
33.
Kebijakan Umum APBD
yang selanjutnya disingkat
KUA adalah dokumen yang
memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta
asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
34.
Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang
selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran
yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap
program sebagai acuan
dalam penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan
kerja Perangkat Daerah.
35.
Pendapatan Daerah adalah
semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
36.
Belanja Daerah adalah
semua kewajiban Daerah
yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37.
Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
38.
Pinjaman Daerah adalah semua
transaksi yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari
pihak lain sehingga Daerah
tersebut dibebani kewajiban
untuk membayar kembali.
39.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
40.
Badan Usaha Milik
Daerah yang selanjutnya
disingkat BUMD adalah badan
usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Daerah.
41.
Partisipasi Masyarakat adalah
peran serta warga masyarakat untuk
menyalurkan aspirasi, pemikiran,
dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
42.
Kawasan Khusus adalah
bagian wilayah dalam
Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang
bersifat khusus bagi
kepentingan nasional yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.
Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
44.
Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
45.
Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
46.
Aparat Pengawas Internal
Pemerintah adalah inspektorat jenderal
kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat
provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
47.
Dana Alokasi Umum
yang selanjutnya disingkat
DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah
untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
48.
Dana Alokasi Khusus
yang selanjutnya disingkat
DAK adalah dana yang
bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada
Daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang
merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
49.
Dana Bagi Hasil
yang selanjutnya disingkat
DBH adalah dana yang bersumber
dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan
kepada Daerah penghasil
berdasarkan angka persentase tertentu
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
rimksh atas penjelasannya sangat berguna
ReplyDelete