"Kami sudah disiapkan,
sesuai Perkap tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Eksekusi Mati. Jadi kita
sudah menyiapkan tim sesuai Perkap tersebut," beber Karopenmas Polri
Kombes Agus Riyanto, di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat
(16/1/2015).
Dalam Pasal 15 Perkap
tersebut diatur soal pelaksanaan eksekusi mati. Pasal tersebut terdiri dari 28 bagian.
Di bagian a dan b dijelaskan
terpidana harus diberi pakaian warna putih dan boleh didampingi seorang
rohaniawan. Di bagian d disebutkan, regu penembak telah siap di lokasi satu jam
sebelum eksekusi. Mereka berkumpul di titik persiaapan.
Setelah semuanya siap, di bagian
m dijelaskan, Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat
pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan. Mata terpidana ditutup kain
hitam, kecuali jika dia menolak.
Di bagian u dijelaskan, komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
Di bagian u dijelaskan, komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
Di bagian v, setelah
penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat
kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
Kemudian, sebagaimana diatur
bagian w, Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi
terpidana. Apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan,
Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan
pengakhir.
Lantas, di bagian x,
dijelaskan Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk
melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam
pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
Di bagian y, penembakan
pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada
tanda-tanda kehidupan. Eksekusi mati dinyatakan selesai apabila dokter sudah
menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Di Perkap juga menjelaskan,
soal regu penembak yang terdiri dari 14 orang terdiri dari: 1 komandan
pelaksana berpangkat inspektur polisi, satu orang komandan regu berpangkat
brigadir atau brigadir polisi dan 12 orang penembak berpangkat brigadir polisi
dua atau brigadir polisi satu.
Selain regu penembak ada
juga regu pendukung berjumlah 5 regu. Regu-regu itu terdiri dari regu tim
survei dan perlengkapan, pengawalan terpidana, pengawalan pejabat, penyesatan
route dan pengamanan area.
Menurut Agus, untuk personel
diambil dari pasukan Brimob setempat. Para personel sangat terlatih.
"Memang dipersiapkan untuk itu," tegas Agus. Para personel dipastikan
sehat jasmani, rohani, mental dan fisik.
No comments
Post a Comment