BahanAjar
Pengertian Gratifikasi Dan Cara Pelaporan Gratifikasi
Pengertian Gratifikasi
menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:terkait Grafitasi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang
Mengatur Gratifikasi
1.
Pasal 12B ayat (1) UU
No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
o Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
2.
Pasal 12C ayat (1) UU
No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
o Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B
Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya
kepada KPK
Penjelasan Aturan
Hukum Gratifikasi
Pasal 12 UU No.
20/2001:
Didenda dengan pidana
penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1
miliar:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi terkait Gratifikasi
Pasal 12B ayat (2) UU
no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penyelenggara Negara
Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
- Pejabat
Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
- Pejabat
Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
Pejabat Negara Lainnya
:
- Duta Besar
- Wakil
Gubernur
- Bupati /
Walikota dan Wakilnya
- Pejabat
lainnya yang memiliki fungsi strategis :
- Komisaris,
Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan
Bank Indonesia.
- Pimpinan
Perguruan Tinggi.
- Pimpinan
Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan
Militer.
- Jaksa
- Penyidik.
- Panitera
Pengadilan.
- Pimpinan
Proyek atau Bendaharawan Proyek.
- Pegawai
Negeri
Berdasarkan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun
2001 meliputi :
- Pegawai pada
: MA, MK
- Pegawai pada
L Kementrian/Departemen &LPND
- Pegawai pada
Kejagung
- Pegawai pada
Bank Indonesia
- Pimpinan dan
Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
- Pegawai pada
Perguruan Tinggi
- Pegawai pada
Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan dan
pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
- Pegawai pada
BUMN dan BUMD
- Pegawai pada
Badan Peradilan
- Anggota TNI
dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
- Pimpinan dan
Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II
Tata Cara Pelaporan
Gratifikasi
Berdasarkan UU No. 31
tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002
Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima
gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara
sebagai berikut :
1.
Penerima gratifikasi
wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
2.
Laporan disampaikan
secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan
gratifikasi.
3.
Formulir sebagaimana
huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
4.
Nama dan alamat
lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
5.
Jabatan Pegawai Negeri
atau Penyelenggara Negara
6.
Tempat dan waktu
penerima gratifikasi.
7.
Uraian jenis
gratifikasi yang diterima; dan
8.
Nilai gratifikasi yang
diterima
9.
Formulir Pelapor
Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini
Contoh-contoh
Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
- Pemberian hadiah atau uang
sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
- Hadiah atau sumbangan pada saat
perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian tiket perjalanan
kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian potongan harga khusus
bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos
naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun
atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir
kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau parsel
kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau
bawahannya.
- Seluruh pemberian tersebut
diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan
kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima,
dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan
pejabat tersebut.
·
No comments
Post a Comment