Berita
Syarat Pembuatan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Dasar Hukum Surat Keterangan Catatan Kepolisian
1) UU
RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2) UU
RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3) PP
RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang
berlaku pada instansi Polri
4) Surat
Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Syarat Membuat SKCK Baru:
1) Membawa
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2) Membawa
fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar
dari Kantor Kelurahan.
3) Membawa
fotokopi Kartu Keluarga.
4) Membawa
fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5) Membawa
Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6) Mengisi
Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7) Pengambilan
Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1) Membawa
lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1
tahun)
2) Membawa
fotokopi KTP/SIM.
3) Membawa
fotokopi Kartu Keluarga.
4) Membawa
fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5) Membawa
pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6) Mengisi
formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Prosedur atau Tata cara Pengurusan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian
Tahapan Tempat yang Dikunjungi
1) RT/RW
(membuat surat keterangan untuk ke kelurahan)
2) Kantor
Kelurahan (surat keterangan ke kecamatan)
3) Kantor
Kecamatan (surat keterangan ke Kantor Kepolisiian)
Catatan:
POLSEK tidak boleh menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1) Melamar
/ melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2) Pembuatan
Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM
pemohon.
Untuk administrasi PNS dan
Pembuatan VISA, SKCK dibuat di Kantor
Polres bukan di Polsek
Biaya (Rupiah)
Tarif pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK adalah
sebagai berikut: Sidik Jari: Rp.35.000 dan Administrasi: Rp.10.000
No comments
Post a Comment