Keberhasilan KPK dalam
menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian
masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta
masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak
pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai
bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah
perkara korupsi.
Bentuk-Bentuk
Korupsi
1)
Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri
orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
2)
Menyalahgunakan kewenangan karena
jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
3)
Penggelapan dalam jabatan
4)
Pemerasan dalam jabatan
5)
Tindak pidana yang berkaitan dengan
pemborongan
6) Delik
gratifikasi
Tindak
Pidana Korupsi Yang Dapat Ditangani Kpk
1)
Melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
2)
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
dan/atau
3) Menyangkut
kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Layanan
Pengaduan Kpk
Masyarakat dapat
menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung,
telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower€™s System (KWS).
Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada
kualitas laporan yang disampaikan.
KPK
Whistleblower's System (KWS)
Selain melalui melalui
surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa
menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK
Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini,
kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada
publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif
berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka
kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan
diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan
mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu KPK
Whistleblower's System, atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan
kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan
mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Format
Laporan/Pengaduan Yang Baik
1)
Pengaduan disampaikan secara tertulis
2)
Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri
atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
3)
Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
4)
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang
sesuai
5)
Nilai kerugian dan jenis korupsinya:
merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
6)
Sumber informasi untuk pendalaman
7)
Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani
oleh penegak hukum
8) Laporan/pengaduan
tidak dipublikasikan
Bukti Permulaan Pendukung Laporan
Bukti permulaan pendukung
yang perlu disampaikan antara lain:
1)
Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan
rekening koran bank
2)
Laporan hasil audit investigasi
3)
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan
dana
4)
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti
pembayaran
5)
Foto dokumentasi
6)
Surat, disposisi perintah
7)
Bukti kepemilikan
8) Identitas
sumber informasi
Perlindungan
Bagi Pelapor
Jika memiliki informasi
maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan
sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa
kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan
pelapor.
No comments
Post a Comment