BahanAjar
Pengertian Diskresi
PENGERTIAN DISKRESI |
Apa yang dimaksud Diskresi ? Pengertian Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Istilah diskresi dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Sebenarnya, ada contoh
sederhana mengenai diskresi, yakni seorang polisi lalu lintas yang mengatur
lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang sudah diatur lampu pengatur lalu lintas
(traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, polisi dapat menahan
kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau, atau mempersilakan jalan
kendaraan meskipun lampu merah. “Ini bentuk diskresi yang paling jelas dan bisa
kita lihat sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Pasal 6 ayat (2)
huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa Menggunakan diskresi sesuai
dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat
pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Diskresi
hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dengan tujuan
sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2, yakni
a. melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi
kekosongan hukum;
c. memberikan
kepastian hukum; dan
d. mengatasi
stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan
umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak
dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau
disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana
alam atau gejolak politik.
Ruang lingkup Diskresi
pejabat pemerintahan diatur dalam Pasal
23 meliputi a) Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau
Tindakan; b) Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan
perundang-undangan tidak mengatur; c) Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan
karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d)
Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan
guna kepentingan yang lebih luas.
Adapun syarat yang harus
di[penuhi pleh pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi adalah
a. sesuai
dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai
dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
d. berdasarkan
alasan-alasan yang objektif;
e. tidak
menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan
dengan iktikad baik.
Selanjutnya dalam Pasal
25 ayat (1) dan (2) dinyatakan Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah
alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila
penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan
negara
Menurut Menpan RB, Yuddy, Prinsipnya,
diskresi itu dapat dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan. Dicontohkan, seorang bupati yang tengah menghadapi bencana di
wilayahnya, bisa melakukan diskresi. Karena itu. Yuddy minta para pejabat tidak
perlu khawatir sepanjang tidak ada motif menguntungkan pribadi, pejabat
tersebut tidak perlu dipidanakan.
Selama ini, diskresi sudah banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, utamanya polisi lalu lintas saat mengatur lalu lintas. Demi kepentingan umum, misalanya untuk mengurai kemacetan, seorang petugas Polantas bisa menahan atau mengalihkan sementara arus lalu lintas dari arah lain.
Selama ini, diskresi sudah banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, utamanya polisi lalu lintas saat mengatur lalu lintas. Demi kepentingan umum, misalanya untuk mengurai kemacetan, seorang petugas Polantas bisa menahan atau mengalihkan sementara arus lalu lintas dari arah lain.
Demikian pembahasan tentang Pengertian Diskresi. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment