Pengertian Diskresi

Pengertian Diskres
PENGERTIAN DISKRESI 

Apa yang dimaksud Diskresi ? Pengertian Diskresi adalah  keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.


Istilah diskresi dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.


Sebenarnya, ada contoh sederhana mengenai diskresi, yakni seorang polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang sudah diatur lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau, atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah. “Ini bentuk diskresi yang paling jelas dan bisa kita lihat sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dengan tujuan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2, yakni
a.    melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b.    mengisi kekosongan hukum;
c.    memberikan kepastian hukum; dan
d.    mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.

Ruang lingkup Diskresi pejabat pemerintahan diatur dalam  Pasal 23 meliputi a) Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b) Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c) Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d) Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Adapun syarat yang harus di[penuhi pleh pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi adalah
a.    sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b.    tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
d.    berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e.    tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f.     dilakukan dengan iktikad baik.

Selanjutnya dalam  Pasal 25 ayat (1) dan (2) dinyatakan Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara

Menurut Menpan RB, Yuddy, Prinsipnya, diskresi itu dapat dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Dicontohkan, seorang bupati yang tengah menghadapi bencana di wilayahnya, bisa melakukan diskresi. Karena itu. Yuddy minta para pejabat tidak perlu khawatir sepanjang tidak ada motif menguntungkan pribadi, pejabat tersebut tidak perlu dipidanakan.

Selama ini, diskresi sudah banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, utamanya polisi lalu lintas saat mengatur lalu lintas. Demi kepentingan umum, misalanya untuk mengurai kemacetan, seorang petugas Polantas bisa menahan atau mengalihkan sementara arus lalu lintas dari arah lain. 

Demikian pembahasan tentang Pengertian Diskresi. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter