Berita
KEMENTERIAN DESA RESMI MEMBUKA CARA PENDAFTARAN ONLINE CALON PENDAMPING DESA
Kementerian Desa sejak beberapa hari yang lalu secara resmi membuka Pendaftaran Pendamping Desa. Pelaksanaan pendaptaran pendamping desa tersebut mengacu pada Direktur Jendral Pembangunan dan Perbedayaan Msyarakat atau Dirjen BPMD No 284/BPMD.1/dit.V/VII/2015 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 15 Juli 2015 kepada seluruh Kepala BPMD Provinsi diseluruh Indonesia tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa. Dalam surat tersebut dijelaskan tentang mekanisme, kebutuhan tenaga pendamping serta petunjuk pelaksanaan perekrutan pendamping desa yang ditanda tangani langsung oleh Dirjen BPMD Kemendes.
Berkaitan dengan pelaksanaan dan tindak lanjut surat tersebut pada hari jumat 24 Juli 2015 secara resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaunching situs untuk perekrutan pendamping secara online di http://pendamping.kemendesa.go.id.
Kemudian pada tanggal 27 Juli 2015 kembali Direktur Jendral Pembangunan dan Perbedayaan Msyarakat atau Dirjen BPMD mengeluarkan Surat No 205/BPMD-1/DITV/VII/2015 tentang Revisi Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa.
Dengan demikian bagi masayarakat Indonesia yang berminat untuk bergabung menjadi tenaga pendamping pelaksanaan UU desa bisa mengakses dan mengisi form yang telah disediakan dengan cara
1. Login ke http://pendamping.kemendesa.go.id/
Sebelum mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar. Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diuploadsaat pendaftaran online antara lain:
- Surat Lamaran
- CV/ Riwayat Hidup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat
2. Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
3. Akan tampil formulir yang meminta data Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
4. Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN
5. Setelah terbuka ketikkan alamat email anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
6. Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
7. Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak 6 digit
Cara Pengisian Formulir Pendaftaran
1. Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka http://pendamping.kemendesa.go.id
2. Klik Menu Registrasi
3. Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat email anda dan PIN tersebut diatas
4. Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
5. Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,
6. Akan ditampilkan Formulir Pendaftaran Pendamping Desa
Berikut ini Link Download Pengumuman termasuk Persyaratan Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa
Download Surat Dirjen BPMD No 284/BPMD.1/dit.V/VII/2015 tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa.
Download Revisi Surat No 205/BPMD-1/DITV/VII/2015 tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa.
Download Lampiran RevisiSurat No 205/BPMD-1/DITV/VII/2015 tentang Penjelasan Teknis Perekrutan Pendamping Desa (Lampiran Surat Dirjen BPMD Tanggal 24 Juli).
Download Panduan Teknis Rekruitmen Tenaga Pendamping Desa Tahun 2015 (formasi dan kualifikasi pendidikan)
Bagi yang berminat mendaptar sebagai Pendamping Desa pada intinya minimal berpendidikan D-III (spesifikasi pendidikan silahkan download surat Dirjen di atas) Selamat mencoba
Baca Info lainnya
Baca Info lainnya
pak saya registrasi online pas isi provinsi pada minat tidak keluar pilihan ? apakah bapak tahu masalah ini ? provinsi jawa barat
ReplyDelete