Pengertian Budaya Politik dan Tipe Budaya Politik

Pengertian Budaya Politik dan Tife Budaya Politik


A. Pengertian Budaya Politik

Pengertian Budaya Politik dan Tipe Budaya Politik. Secara sederhana budaya politik dapat digambarkan sebagai pengetahuan, keyakinan, sikap, dan perilaku seseorang atau masyarakat terhadap proses politik. Proses politik terutama pada proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Seperti diketahui hakekat politik adalah kekuasaan.

 

Fokus kekuasaan politik adalah pada kemampuan seseorang atau kelompok dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Bagaimana proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dapat dipahami dari kerja sistem politik yang dikembangkan oleh suatu negara.

 

Bagaimana sistem politik itu bekerja? Sistem politik itu bekerja untuk melakukan proses merubah input (masukkan berupa tuntutan dan dukungan dalam proses pembuatan kebijakan publik) yang berasal dari infra struktur politik (lembagai politik masyarakat, misal : partai politik, kelompok kepentingan, pers, tokoh masyarakat, dan rakyat) menjadi out-put (kebijakan publik) yang diputuskan oleh supra struktur politik (lembaga negara) yakni legislatif. Kemudian eksekutif yang melakukan peran sebagai pelaksana penerapan kebijakan publik dan yudikatif yang berperan sebagai penegakkan kebijakan publik atau penghakiman terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Dengan kata lain budaya politik merupakan pengetahuan, keyakinan, sikap, dan perilaku (peran) seseorang atau masyarakat terhadap sistem politik negaranya. Dengan demikian secara sederhana dapat digambarkan bahwa yang membedakan sesuatu itu termasuk dalam pengertian budaya politik atau bukan, terutama terletak pada sasaran/obyek budaya itu sendiri. Jika sasaran itu berupa proses politik atau sistem politik, maka merupakan budaya politik. Apabila sasaran itu berupa sesuatu yang bersifat non-politik, maka bukan masuk dalam budaya politik. Meskipun hal-hal yang non-politik dapat berpengaruh terhadap perilaku politik (dibahas dalam bagian berikutnya mengenai sosialisasi politik). Begitu pula sebaliknya hal-hal yang bersifat politik akan berpengaruh kepada hal-hal yang non politik.

 

Berikut ini dicontohkan pengertian budaya politik menurut Larry Diamond, ahli politik yang menekuni tentang perkembangan demokrasi. Diamond dengan memperhatikan perkembangan penelitian mengenai budaya politik yang dirintis oleh Almond & Verba, sampai pada kesimpulan bahwa budaya politik sebagai keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran dari masing-masing individu dalam sistem itu. Komponen budaya politik dikalsifikasikan menjadi 3 orientasi yaitu : orientasi kognitif yang meliputi pengetahuan dan keyakinan – keyakinan tentang sistem politik, orientasi afektif yang terdiri dari perasaan – perasaan mengenai sistem politiik, dan orientasi evaluasi yang meliputi komitmen pada nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan politik (dengan menggunakan informasi dan perasaan) tentang kinerja dari sistem politik terhadap nilai-nilai itu.

 

Contoh, orientasi kognitif antara lain pengetahuan tentang : Pemilu/Pilkada, partai politik, fungsi DPR/DPRD, DPD, MPR, BPD. Contoh orientasi kognitif yang berupa keyakinan terhadap sistem politik antara lain: keyakinan bahwa Pemilu/Pilkada, partai politik, pers yang bebas, parlemen merupakan lembaga yang harus ada bagi sistem politik demokrasi.

 

Contoh orientasi afektif, misalnya perasaan optimis bahwa Pilkada langsung dapat memperoleh kepala daerah yang lebih berkualitas dan lebih dekat dengan rakyat, dan mengurangi money politics (jual-beli suara) ketimbang Pilkada tidak langsung (dipilih oleh DPRD). Sedangkan contoh orientasi evaluatif, misalnya: komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada langsung sesuai dengan aturan main, komitmen untuk memberikan suaranya dalam Pilkada langsung.

 

Ketiga orientasi tersebut, dalam realitas merupakan kesat­uan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Maksudnya kemampuan seseorang dalam memberikan penilain terhadap sistem politiknya, akan dipengaruhi oleh pengetahuan dan sikap yang telah dimiliki sebelumnya mengenai sistem politiknya. Ketiga orientasi budaya politik itu juga merupakan penentu perilaku politik seseorang. Apakah perilaku politik bersifat demokratis atau otoriter sangat dipengaruhi oleh orientasi kognitif, afektif dan evaluatif terhadap sistem politik. Dalam hal ini Almond dan Verba, menyatakan bahwa budaya politik merupakan pengetahuan, sikap dan penilaian terhadap sistem politik menjadi salah satu penentu perilaku politik. Misalnya, seseorang yang kalah dalam pemilihan kepala desa/bupati/wali kota menerima kekalahan itu dengan tulus. Ia menilai bahwa pemilihan itu telah dilaksanakan secara bebas, jujur dan adil, dan adanya persaingan atau kompetisi yang sehat. Perilaku calon yang kalah tersebut, masuk dalam sikap dan perilaku budaya politik demokrasi. Sebaliknya jika calon yang kalah tidak menerima kekalahan itu, kemudian karena kecewa menggerakkan masa untuk memukuli para pendukung calon kepala desa/bupati/wali kota terpilih, jelas ini bukan merupakan perilaku dari budaya politik demokrasi tetapi merupakan perilaku dari budaya politik otoriter. Dengan demikian, budaya politik itu sebenarnya merupakan cermin dari pengetahuan, sikap dan penilaian yang yang dapat bersifat positif atau negatif terhadap sistem politik. Karena sistem politik yang dianut oleh suatu negara secara sederhana dapat digolongkan kedalam sistem politik demokrasi atau otoriter, maka budaya politik itu bisa bersifat demokratis atau otoriter. Gambaran tentang budaya politik demokrasi lebih mudah dipahami ketika dibandingkan dengan nilai-nilai budaya politik otoriter.

 

B. Tipe – tipe Budaya Politik yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia

 

Almond dan Verba mengajukan tiga tipe budaya politik yang berkembang dalam suatu masyarakat/ bangsa , yaitu tipe parohial (awak), subjek (kaula), dan partisipan.

 

1) Tipe budaya politik parohial

Orang/masyarakat yang bertipe budaya politik parohial bercirikan tidak memiliki orientasi/pandangan sama sekali, baik berupa pengetahuan (kognisi), sikap (afeksi) dan penilaian (evaluasi) terhadap objek politik (sistem politik). Ini berarti yang bersangkutan bersifat acuh tak acuh terhadap objek politik. Objek politik yang paling utama adalah pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Contoh objek politik yang lain adalah pemilihan Kepala Desa, pemilihan anggota BPD, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota), pemilu DPRD, DPR, DPD dan Presiden, partai politik, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dst. Tetapi meskipun tidak/kurang peduli terhadap objek politik, orang/masyarakat yang bertipe budaya politik parohial, tetap peduli terhadap nilai-nilai primordial seperti adat istiadat, etnis dan agama.

 

2) Tipe budaya politik subjek .

Sedangkan orang/masyarakat yang bertipe budaya politik subjek, bercirikan memiliki orientasi terhadap output (hasil/pelaksanaan kebijakan publik) yang sangat tinggi, tetapi orientasi terhadap input (pembuatan kebijakan publik) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik sangat rendah. Ini berarti dalam tipe budaya politik subjek, kepatuhan/ketaatan yang tinggi terhadap berbagai peraturan pemerintah tetapi tidak disertai sikap kritis (menunjukkan kelemahan dan kekuatan/kebaikan suatu peraturan). Dengan kata lain peran yang dilakukan bersifat pasif.

 

3) Tipe budaya politik partisipan.

Kemudian tipe budaya politik partisipan, bercirikan di mana seseorang/masyarakat memiliki orientasi terhadap seluruh obyek politik secara keseluruhan (input, output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik. Ini berarti seseorang/masyarakat bertipe budaya politik partisipan disamping aktif memberikan masukkan atau aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan publik (input) juga aktif dalam implementasi atau pelaksanaan kebijakan publik (output). Juga memiliki kepercayaan yang tinggi bahwa dirinya sebagai aktor politik berkemampuan mempengaruhi kehidupan politik bangsa dan negaranya. Orang/masyarakat yang bertipe budaya politik partisipan disamping berperan aktif dalam proses politik juga tunduk pada hukum dan kewenangan pemerintah.

 

4) Tipe budaya politik campuran /kewarganegaraan.

Dalam kenyataan, sulit ditemukan dalam suatu masyarakat atau suatu bangsa berbudaya politik menurut satu tipe tertentu. Misal, hanya berbudaya politik partisipan, atau subjek atau parohial. Ini berarti sistem politik, yang secara dominan berbudaya politik partisipan, juga di dalamnya memiliki budaya politik parohial dan subjek. Oleh karena itu yang kita temukan dalam kenyataan budaya politik suatu masyarakat atau bangsa bersifat campuran. Ini berarti dalam masyarakat dapat kita temukan budaya politik campuran: parohial – subjek; subjek – partisipan; dan parohial – partisipan.

 

 

Tipe budaya politik yang mana yang berkembang di Indonesia ? Budaya politik suatu bangsa sesungguhnya tidak lepas dari pengaruh dari nilai - nilai sosial yang dianut oleh masyara­katnya. Misalnya, pada waktu masuk menjadi negara merdeka, tetapi nilai - nilai sosial yang kuat sebagai warisan pada tahap sebelum merdeka itu feodalistik, maka dapat saja budaya politik yang berkembang sangat dipengaruhi feodalisme. Padahal, yang dike­hendaki dalam negara merdeka adalah budaya politik yang modern (demokratis) atau sistem politiknya secara dominan bertipe budaya politik partisipan.

 

Pada waktu sebelum terben­tuknya negara RI, sifat - sifat utama yang mendukung demokrasi telah dikenal dalam masyarakat. Bung Hatta menunjukkan pijakan budaya demokrasi itu adalah kedaulatan rakyat, yang sebenarnya tidak asing bagi rakyat Indonesia, karena tiga sifat utama yang dikandungnya, yaitu cita- cita rapat, cita-cita protes massa, cita-cita tolong menolong telah dikenal dalam demokrasi tua di tanah air kita. Di dalam cita - cita rapat dan cita - cita massa protes dapat dibangun demokrasi politik, sedangkan dalam cita - cita tolong menolong bisa menjadi dasar demokrasi ekonomi . Sedangkan Kuntowijoyo (1999) menyatakan ada 2 pusaka budaya politik bangsa yaitu budaya afirmatif (pengukuh kekua­saan) yang feodalistik yang merupakan tradisi politik BU (Budi Utomo) dan budaya politik critical (pemawas terhadap kekuasaan) yang demokratis sebagai tradisi politik SI (Serikat Islam)". Nurcholis Madjid dalam hal ini, "menggolongkan budaya pedalaman yang feodalistik dan budaya pesisir yang demokratis".

 

Ketegangan antara budaya feodalistik dan budaya demokrasi yang dikembangkan tergambarkan dari perdebatan berikut ini. Misalnya, perdebatan antara dr. Soetatmo dengan dr. Tjipto Mangunkusumo tentang ikrar berbangsa satu bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), pada tahun 1932. "Dokter Soetatmo mengatakan, nanti kalau kita terlepas dari kolonial, kita akan mendirikan kerajaan Jawa. Sedangkan dr. Tjipto justru akan menciptakan / mendirikan Indonesia Raya (dari Sabang sampai Merauke)”. Dengan kata lain, Soetatmo lebih melihat kenyataan bahwa dari segi budaya, budaya Jawa sejak zaman pergerakan nasional telah mendominasi. Sedangkan Tjipto, melihat dari segi ideal dari kepentingan politik bahwa sebagai masyarakat majemuk Indonesia lebih tepat dikembangkan sebagai negara kesatuan yang menjunjung tinggi kemajemukan. Negara yang menjunjung tinggi kemajemukan adalah negara demokratis.

 

Dengan demikian dapat dinyatakan, meskipun dalam masyarakat Indonesia sebelum kemerdekaan telah memiliki potensi budaya politik demokrasi atau tipe budaya politik partisipan, tetapi juga masih dibarengi dengan kuatnya paham feodal (feodalisme) . Paham feodal merupakan kendala bagi mengembangan tipe budaya politik partisipan dalam masyarakat. Sebaliknya menjadi lahan yang subur bagi berkembangnya masyarakat berbudaya politik subjek, karena hubungan yang berkembang bersifat Tuan dengan kaula. Begitu pula feodalisme dapat mendorong berkembangnya tipe budaya politik parohial, karena masyarakat dikelompokkan atas “wong gede” dengan “wong cilik”. Solidaritas kelompok yang kuat dapat mendorong peran politik yang berkembang hanya sebatas berorientasi kepada ikatan kelompok.

 

Bagaimana dengan tipe budaya politik yang berkembang setelah Indonesia merdeka ? Meskipun sebelum merdeka sudah dikenal budaya demokrasi, tetapi terbatas pada tataran masyarakat desa dan sebatas seba­gai nilai - nilai sosial , bukan merupakan budaya politik sebab pada tataran penguasa / raja yang berlaku budaya feo­dalistik. Budaya bangsa yang sangat berpengaruh secara menonjol adalah budaya Jawa yang dikembangkan dari konsep kawula - gusti. Konsep kawula-gusti sangat hirarkhis, lapisan masyarakat dibagi atas wong cilik (orang biasa) dan penggede (golongan penguasa), yang berkonsekuensi terjadinya perbedaan hak dan kewajiban, dan perbedaan ini bersifat pinesti (ditentukan) atau merupakan takdir. Budaya yang lahir dari konsep kawula-gusti bersifat feodalistik, tidak demokratis.

 

Dalam proses selanjutnya, budaya keraton yang feodalsitiklah yang berkembang sebagai budaya nasional, bukan budaya desa. Sehingga tidak berkelebihan jika Soetandyo Wignyosoebroto sampai pada pendapat bahwa " Indonesia suatu negeri yang sesungguhnya tak memiliki tradisi demokrasi dengan kebebasan para warga masyara­kat untuk mengeluarkan opini - opini guna mencadangkan alternatif - alternatif yang melawan kemapanan, dan untuk berserikat guna menggalang sinergi yang akan merealisasi opini - opini alternatif itu. Selain itu, Indonesia adalah suatu negeri yang sesungguhnya tak memiliki tradisi kultur politik yang egali­tarian dengan hak - hak warga masyarakat untuk secara asasi diperlakukan tanpa diskriminasi apapun ".

 

Apa yang dikemukakan Soetandyo diatas, tampak pada ketegangan ketika para pendiri negara (founding fathers) menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka. Ketegangan yang dimaksud antara lain, tampak pada pemikiran yang menghendaki negara dominan (diwakili Soekarno dan Soepo­mo ), dengan yang berorientasi warga negara yang kuat (diwakili Hatta dan Yamin ). Pemikiran Soepomo tersebut, tergambar pada konsep negara integralistik. "Konsep negara integralistik diuraikan dengan menggunakan metafora keluarga, dan pada kenya­taannya memang disebut sebagai negara - keluarga. Dalam keluar­ga ideal, anak-anak dipelihara dan dilindungi oleh orangtua dengan penuh rasa kasih sayang : mereka tidak memerlukan per­lindungan hak-hak asasi terhadap orangtua. Dalam negara inte­gralistik yang dianjurkan oleh Soepomo pada tahun1945, rakyat tidak membutuhkan hak-hak asasi. Hak-hak tersebut dianggap sebagai perwujudan pemikiran individualistik yang menentang semangat kebersamaan keluarga". Pergumulan tersebut, berakhir dengan kompromi. Hal itu, terlihat pada kandungan Konstitusi/UUD 1945 yang menempat­kan negara pada posisi yang kuat, misalnya dianutnya sistem Presidensial, dan dimilikinya wewenang eksekutif bersama legislatif dalam membuat undang-undang dan dimasukkannya hak - kewajiban warga negara / hak asasi manusia. Oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa yang diidealkan adalah kuatnya negara, harus tetap menjamin hak asasi manusia (HAM). Konsekuensi atas dijaminnya HAM, maka berarti tidak lagi dikenal diskriminasi antara Gusti dengan kawula, yang ada adalah kedudukan mereka yang baru sebagai warga negara yang sebangsa-- yang bersifat sama derajatnya (egalitarian). Soepomo, sesungguhnya "......telah meninggalkan pikiran negara persatuan (negara menyatu dengan masyarakat sebagai kesatuan yang menyeluruh) atau negara kekeluargaan (family state) ketika dia terlibat dalam penyusunan UUD 1949 dan juga ketika memimpin Panitia Perancang UUD 1950 dengan tugas mema­sukkan esensi dari UUD 1945 ke dalam undang-undang dasar yang baru". Mengapa Soepomo, meninggalkan konsep negara integralistik yang diperjuangkannya? Adnan Buyung Nasution (1995) menyatakan: "Kita bisa menduga bahwa waktu itu Soepomo telah belajar dari pengalaman selama adanya negara Indonesia bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM ternyata dapat juga dilakukan oleh orang-orang Indonesia".

 

Namun paham negara integralistik dalam perkembangannya masih cukup kuat berpengaruh dalam pemikiran politik penguasa di Indonesia, terutama ketika era orde baru. Adnan Buyung Nasution (1995), menyatakan konsep negara integralistik merupakan pengingkaran terha­dap hakikat permasalahan negara konstitusional, yaitu bahwa kekuasaan pemerintah pada hakekatnya selalu menjadi masalah dan ini berlaku universal, yang menuntut cara-cara khusus di bawah kondisi-kondisi modern untuk mencegahnya menjadi sewenang-wenang (despostis). Dengan kata lain, bahwa negara integralistik dimanapun cenderung berkembang menjadi negara yang otoriter yang sewenang wenang terhadap rakyatnya.

 

Memang diakui pada awal perjalanan negara Indonesia merdeka, ada kecenderungan budaya demokratis yang lebih berkembang dengan berlakunya demokrasi parlementer. Akan tetapi hal itu berjalan tidak begitu lama, bukan karena tidak cocoknya budaya demokrasi tetapi lebih disebabkan karena orang - orang partai politik lebih berorientasi kepada kepentingan kelompok dari pada kepen­tingan rakyat banyak. Juga karena pada periode demokrasi parlementer dengan jatuh bangunnya pemerintah ditangkap sebagai cermin terjadinya semakin melemahnya negara, kondisi ini kemudian memunculkan kehendak terutama dari pemerintah yang berorientasi perlunya mengembangkan negara yang kuat. Orientasi pada negara yang kuat inilah yang pada akhirnya melahirkan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan pemikiran tentang manunggalnya demokrasi dengan kepemimpinan. Pemikiran tersebut dapat dipahami dari pandangan Sutatmo Suriokusumo (1888-1924), yang menyatakan " agar tercapai masyarakat sama rata sama rasa tanpa merusak tata-tentrem-karta-raharja, demok­rasi harus disertai kebijaksanaan (demokrasi enwijsheid). Kebijaksanaan itu sendiri hanya bisa datang dari sang pandito yang telah melakukan tapa brata, dan sang pandito itulah yang memimpin keluarga atau negara". Tentang gambaran demokrasi terpimpin, Adnan Buyung Nasu­tion (1995), menyatakan " Perlu ditambahkan bahwa konsep negara integralistik lebih berpengaruh di luar dari pada di dalam Konstituante. Demokrasi terpimpin telah dimulai pada tahun 1957 dengan Konsepsi presiden, dengan slogan bahwa semua anggota keluarga harus makan di satu meja dan bekerja di satu meja kerja untuk menganjurkan pembentukkan kabinet gotong royong, yang terdiri dari semua partai besar dan mewakili aliran pemikiran nasionalis, Islam, dan komunis. Demokrasi Terpimpin membenarkan penolakan sistem parlementer dengan asumsi bahwa melawan Pemerintah sama dengan menantang ayah sendiri. Konsep negara integralistik inilah yang akhirnya menggeser konsep negara konstitusional yang diperjuangkan oleh Konstituante dengan segala kekurangannya".

 

Dengan demikian pada masa demokrasi terpimpin budaya feodalistik memperoleh persemaian yang subur. Kondisi ini, berkelanjutan pada masa orde baru dimana lembaga kepresidenan sangat dominan bahkan ada kesan sakral dari kritik dan kontrol rakyat.

 

Pada era reformasi, dengan amandemen UUD 1945, maka pengembangan kelembagaan negara terutama antara eksekutif dengan legislatif dikembangkan pada posisi yang sama kuat. Posisi yang sama kuat ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan hubungan kelembagaan negara yang bersifat check and balance. Caranya Presdien tidak lagi dipilih oleh MPR tetapi di pilih oleh rakyat secara langsung. Kekuasaan membuat undang-undang berada di DPR, sedangkan eksekutif hanya sebatas berhak mengajukan RUU. Pengesahan UU oleh Presiden tidak mengikat secara hokum, karena apabila Presiden tidak mengesahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan UU itu tetap berlaku.

 

Kelembagaan negara untuk mendukung negara demokrasi dan negara hukum juga berkembang dengan pesat. Dewasa ini kita mengenal : Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombusmen Nasional. Begitu pula secara kelembagaan mulai diperkuat proses demokrasi, misalnya dengan Pilkada langsung, pemekaran provinsi maupun kabupaten. Tetapi ironisnya baik eksekutif maupun legislatif tampak semakin oligarkis (mengutamakan kelompok ). Hal ini dapat dilihat pada berbagai kebijakan publik yang diambil tampak kurang berorientasi pada kepentingan rakyat. Menghadapi kondisi yang demikian rakyat tidak tinggal diam. Mereka kemudian merespon dengan berbagai aktivitas untuk memperjuangkan kepentingannya. Rakyat menuntut agar negara dikelola sesuai dengan tujuan bernegara, yang paling penting yaitu mensejahterakan rakyatnya. Kondisi demikian inilah yang tampaknya menyebabkan mengapa tipe budaya politik partisipan yang berkembang sejak tumbangnya pemerintahan orde baru semakin menguat.

 

Dengan kata lain tipe budaya politik parohial dan tipe budaya politik subjek yang secara dominan berkembang pada masa sebelum era reformasi mulai bergeser ke arah berkembangnya tipe budaya politik partisipan. Bukti kearah berkembangnya tipe budaya politik partisipan dalam masyarakat dewasa ini, antara lain ditandai maraknya : masyarakat memberikan input terhadap berbagai RUU. Seperti input masyarakat terhadap RUU Perlindungan terhadap Saksi, RUU Penyiaran, RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, dsb. Begitu pula berbagai kritik, protes terhadap kebijakan pemerintah ketika menaikan BBM, impor beras, dsb.

 

C. Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik

Apa sosialisasi politik itu ? Secara singkat dan sederhana pengertian sosialisasi politik dapat dinyatakan sebagai proses mewariskan budaya politik. Ini berarti dalam sosialisasi politik terdapat proses pembentukan orientasi/pandangan politik. Baik orientasi politik kognitif, afektif, dan evaluatif terhadap sistem politik. Lewat proses pembentukan orientasi politik tersebut, akan terbentuk tipe budaya politik parohial, subjek, dan partisipan. Berikut ini ada beberapa contoh, pengertian sosialisasi politik dikemukakan oleh para ahli politik. Easton dan Denis mengartikan “sosilisasi politik sebagai proses pengembangan lewat mana seseorang memproleh orientasi politik”. Kenneth P. Langton mengemukakan sosialisasi politik dalam arti yang luas menunjuk bagaimana masyarakat mentransmisikan budaya politik secara turun temurun (from generation to generation). Gabriel A. Almond, menyatakan bahwa sosialisasi politik menunjuk pada proses – proses pembentukan sikap dan pola – pola tingkah laku politik, juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk mewariskan patokan – patokan dan keyakinan – keyakinan politik kepada generasi sesudahnya.

 

Mengapa sosialisasi politik dalam pengembangan budaya politik itu penting ? Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa sosialisasi politik merupakan proses mewariskan budaya politik. Budaya politik yang hendak diwariskan adalah yang sesuai dengan sistem politik yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Bagi bangsa Indonesia, sistem politik yang dicita-citakan (sistem politik ideal) adalah sistem politik demokrasi Pancasila. Dalam sistem politik demokrasi Pancasila, kedaulatan rakyat dilaksanakan sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945. Ini berarti tipe budaya politik partisipan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya politik Pancasila dan ketentuan – ketentuan UUD 1945 yang tepat ditransmisikan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi sesudahnya. Nilai-nilai budaya politik Pancasila diantaranya yaitu:

1. Relegius (bukan sekuler);

2. Bhineka tunggal Ika (Pluralisme);

3. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kebangsaan;

4. Ciri kekeluargaan;

5. Gotong-royong;

6. Musyawarah;

7. Cinta kemerdekaan;

8. Cinta tanah air;

9. Cinta persatuan dan kesatuan;

10. Semangat solidaritas.

 

Menurut ketentuan UUD 1945 sistem politik demokrasi Pancasila dikembangkan atas prinsip fungsi-fungsi lembaga negara dilaksanakan secara terspesialisasi. Misalnya, fungsi legislasi (membuat undang-undang) merupakan fungsi spesialisasi legislatif, fungsi melaksanakan undang-undang merupakan fungsi spesialisasi eksekutif dan fungsi penghakiman/penegakkan undang – undang merupakan fungsi spesialisasi yudikatif. Hal ini mengisyaratkan tipe sistem politik yang hendak dikembangkan menurut UUD 1945 adalah tipe refracted (terpencar). Tipe refracted ini merupakan tipe sistem politik modern. Selain itu kita juga mengenal dimana fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak terspesialisasi tetapi dilakukan hanya oleh Raja atau satu lembaga negara (misal eksekutif dalam sistem politik otoriter/totaliter). Sistem politik yang demikian dikenal menganut tipe fused (tergabung menjadi satu).

 

Kemudian pengsian jabatan dalam legislatif (parlemen) dan eksekutif (Presiden, Kepala Daerah/Kota) dilakukan melalui Pemilu secara terpisah. Jadi ada pemilu legislatif dan juga pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pilkada. Karena yang berhak sebagai kontestan pemilu adalah partai politik, maka bagi warga negara yang berkeinginan menggunakan hak dipilih-nya harus melalui partai politik. Namun untuk pemilihan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) bersifat perorangan. Begitu pula untuk pemilihan Kepala Desa dan anggota BPD bersifat perorangan. Kemudian untuk menjalankan roda pemerintahan sehari – hari dilakukan oleh birokrasi (Pegawai Negeri Sipil/Militer). Fungsi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik. Birokrasi netral secara politik, sehingga ketika terjadi pergantian pemerintah, roda pemerintah tetap berjalan.

 

Selanjutnya kelompok kepentingan (seperti organisasi kemasyarakatan, LSM), pers, tokoh-tokoh masyarakat maupun rakyat pada umumnya, berfungsi memberikan masukan , yang bisa berupa tuntutan atau dukungan bagi pembuatan dan pelaksanaan pembuatan undang-undang (kebijakan publik).

 

Tipe budaya politik partisipan dalam sistem politik demokrasi Pancasila, seperti digambarkan secara sederhana tersebut di atas, itulah yang disosialisasikan. Dengan demikian pentingnya sosialisasi politik dalam pengembangan budaya politik partisipan dalam sistem demokrasi Pancasila, dapat dinyatakan :sistem politik demokrasi Pancasila dapat diwariskan (dipelihara) dan dikembangkan untuk mencegah kepunahannya.

 

Ketika terjadi pergantian generasi, maka generasi sesudahnya dapat melanjutkan dan menggerakkan dan mengelola penyelenggaraan pemerintah dan negara secara berkelanjutan.

 

Masalah pluralisme dan adanya jaminan setiap orang/kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk menguasai pemerintah, berpotensi menimbulkan konflik dapat diatasi. Karena nilai budaya politik Pancasila , seperti musyawarah, solidaritas, persatuan dan kesatuan yang disosialisasikan dapat menjadi acuan dalam mengelola konflik. Sehingga konflik yang terjadi tidak sampai merusak integrasi nasional dan stabilitas politik, karena dapat di atasi dengan konsensus. Konsensus merupakan nilai sangat penting dari demokrasi Pancasila , sebagai perwujudan dari nilai kekeluargaan dan musyawarah. Komitmen terhadap konsensus inilah sebagai hal penting dalam memelihara dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila sejalan dengan dinamika atau kebutuhan bangsa Indonesia yang pluralis untuk melakukan perubahan dari waktu ke waktu.

 

Seorang ilmuan politik Almond, menggambarkan pentingnya sosialisasi politik bagi suatu bangsa tampak pada:

1. dapat membentuk dan mewariskan kebudayaan politik suatu bangsa;

2. dapat memelihara kebudayaan politik suatu bangsa dengan jalan menruskan dari generasi yang lebih tua kepada genersi berikutnya;

3. dapat mengubah budaya politik suatu bangsa.

Pendek kata pentingnya sosialisasi politik adalah dapat mewariskan, memelihara dan mengubah budaya politik suatu bangsa.

 

Bagaimana dengan bentuk sosialisasi politik ? Sosialisasi politik dapat mengambil bentuk langsung dan tidak langsung. Dikatkan bentuk sosialisasi politik langsung apabila seseorang menerima /mempelajari nilai-nilai, informasi, sikap, pandangan –pandangan, keyakinan-keyakinan mengenai politik secara eksplisit. Misalnya, individu secara eksplisit mempelajari budaya politik, sistem politik, konstitusi, partai politik, dsb. Sedangkan bentuk sosialisasi politik tidak langsung, apabila individu pertama kali memperoleh atau mewarisi hal-hal yang bersifat non-politik, akan tetapi hal-hal yang bersifat non politik ini pada gilirannya akan mempengaruhi sikap-sikapnya di bidang politik. Misalnya, seorang anak yang mewarisi perilaku kerjasama dalam keluarganya, maka ketika yang bersangkutan dewasa akan mudah melakukan kerjasama dengan pemerintah, mudah melakukan kerjasama dengan lawan politiknya, dsb.

 

Sarana atau agen apa saja yang digunakan dalam sosialisasi politik ? Sosialisasi politik dapat melalui berbagai macam sarana, yaitu:

1. Keluarga,

2. Sekolah,

3. Kelompok bermain atau bergaul,

4. Pekerjaan,

5. Media massa,

6. Kontak-kontak politik langsung.

 

Keluarga merupakan sarana sosialisasi politik yang pertama – tama dikenal oleh anak. Misalnya, melalui keluarga anak belajar menghormati keputusan keluarga, sebagai keputusan yang memiliki otoritatif (keengganan mematuhi dapat menimbulkan hukuman). Kelak setelah anak dewasa, hal itu dapat berpengaruh dalam membentuk sikap patuh terhadap keputusan yang otoritatif dari pemerintah. Karena keluarga sebagai sarana yang paling awal dikenal oleh anak, maka kesan terhadapnya sangat mendalam. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan sosialisasi politik untuk mengembangkan budaya politik demokratis perlu di dalam keluarga ditanamkan nilai, sikap dan perilaku demokratis. Seperti antara lain: pentingnya nilai egalitarian, nilai kebebasan, nilai kebersamaan, sikap menghargai perbedaan, sikap terbuka, terampil melakukan konsensus, kompromi, dsb.

 

Di sekolah, anak banyak belajar pengetahuan, nilai, sikap dan perilaku politik secara eksplisit, terutama melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan/PPKn. Melalui mata pelajaran ini, anak diajarkan mengenai hak-kewajiban sebagai warga negara, sistem politik, otonomi daerah, partai politik, budaya politik dst. Melalui pelajaran ini anak diharapkan pada gilirannya dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan negaranya.

 

Kelompok pergaulan /kelompok bermain, dimana pada umumnya setiap anggota memiliki kedudukan yang relatif sama, memiliki pengaruh kuat bagi setiap anggota untuk menyesuaikan diri terhadap sikap dan tingkah laku yang dianut kelompok. Penyesuaian diri ini penting agar dapat diterima oleh kelompoknya. Oleh karena itu, seseorang tertarik atau tidak terhadap politik dapat karena pengaruh kelompoknya.

 

Pekerjaaan dan organisasi yang dibentuk dalam lingkungan pekerjaan seperti serikat kerja, merupakan tempat komunikasi dan memperjuangkan aspirasinya. Pengalaman memperjuangkan kepentingan kelompok kerja, seperti melakukan tawar – menawar untuk kenaikan kesejahteraan baik dengan pengusaha maupun pemerintah merupakan pengalaman politik yang berkesan dan mendalam. Begitu pula dengan keikutsertaan dalam demonstrasi untuk mempengaruhi kebijakan dibidang ketenagakerjaan, bermanfaat penting ketika berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

 

Media massa (surat kabar, radio, majalah, televisi, dan internet) sebagai sarana sosialisasi politik tampak pada pemberian informasi tentang berbagai kejadian/peristiwa politik, pandangan – pandangan politik yang kadang-kadang kritis dan bahkan juga emosional, maupun memuat nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat baik lokal, nasional mapun internasional. Oleh karena itu media massa memiliki pengaruh kuat dalam membentuk sikap , keyakinan dan perilaku politik seseorang.

 

Kontak-kontak politik langsung, missalnya: dengan pejabat pemerintah, politisi, merupakan sarana sosialisasi politik yang sangat penting keberhasilan sosialisasi politik yang telah berlangsung dari agen yang lain. Misalnya, ketika sosialisasi politik melalui keluarga, sekolah, telah menanamkan sikap hormat terhadap otoritas (pemerintah) , tetapi pengalaman anak ketika kontak langsung dengan Lurah, Camat, Bupati, Polisi, Tentara, kecewa karena diperlakukan dengan tidak hormat, tidak mendapat pelayanan dengan baik, diperas, maka hal ini dapat merubah sikap acuh tak acuh atau tidak lagi percaya kepada pemerintah. Partai politik, pemerintah yang sering turun ke bawah kontak langsung dengan rakyat untuk memenuhi aspirasi rakyat, dapat membentuk sikap percaya dan setia kepada partai politik dan pemerintah.

 

Dalam proses sosialisasi politik, kedudukan sarana sarana di atas sama pentingnya. Besar tidaknya peranan sarana – sarana di atas tergantung kepada : (1) tingkat intensitas interaksi antara individu dengan sarana yang ada; (2) proses komunikasi yang berlangsung antara individu dengan sarana tadi, (3) tingkat penekunan individu yang mengalami proses sosialisasi politik, dan (4) umur individu yang bersangkutan.

 

Apabila dicermati seseorang pertama kali mengalami proses sosialisasi politik adalah memlalui keluarga. Ketika anak mulai masuk usia sekolah, maka proses sosialisasi politik juga berlangsung di sekolah, yang kemudian diikuti melalui agen kelompok bermain atau bergaul. Dalam kenyataan semakin umur seseorang semakin dewasa, maka ada kecenderungan sosialisasi politik melalui keluarga semakin menurun. Begitu pula melalui sekolah proses sosialisasi politik pada umumnya paling sampai umur 30 tahun. Sedangkan sosialisasi politik melalui kelompok bergaul dan pekerjakan cenderung semakin meningkat. Dengan tampak bahwa sesorang dalam waktu yang bersamaan dimungkinkan hidup dalam lingkungan keluarga, sekolah, kelompok bergaul, pekerjaan, organisasi politik , dll., maka seseorang mengalami proses sosialisasi politik tidak hanya melalui satu sarana saja tetapi melalui berbagai macam sarana.

 

D. Budaya Politik Partisipan

Bagaimana menerapkan budaya politik partisipan ? Penerapan budaya politik partsipan sangat penting, sebab akan berpengaruh kuat terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi yang nyata atau demokrasi tidak sebatas wacana. Dalam kenyataan meskipun suatu negara menganut sistem politik demokrasi, seperti Indonesia, tidak serta merta kemudian kehidupan politiknya demokratis. Apabila dikaji faktor kendalanya antara lain belum berkembangnya budaya politik partisipan. Seperti dikatakan Aristoteles filosof politik dan Bryce ilmuwan politik yang mendalami demokrasi, intinya mereka sepaham bahwa demokrasi itu dilanjutkan dan dipertahankan oleh warga negara yang aktif dalam urusan politik dan penyebaran informasi yang tinggi mengenai masyarakat serta memiliki tanggung jawab politik yang tinggi.

 

Aktivitas warga negara atau peran warga negara dalam kehidupan politik, dapat dilakukan pada tingkat makro politik (pemerintahan tingkat nasional) dan mikro politik(pemerintahan lokal). Sering ada kesan bahwa partisipasi politik pada tingkat mikro politik dianggap kurang penting dibandingkan pada tingkat makro politik. Sebenarnya tidaklah demikian, partisipasi politik pada tingkat mikro politik bahkan dianggap akan lebih efektif, karena disinilah penduduk dapat mengembangkan beberapa kapasitas untuk menguasai berbagai masalah politik. Berpartisipasi politik di tingkat lokal, misalnya pada pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, juga termasuk partisipasi di koperasi, serikat kerja , LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lainnya.

 

Penyebaran berbagai informasi secara luas dan memadai mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat sangat penting. Lebih-lebih dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dan berada tersebar di berbagai pulau. Misalnya, warga negara yang ada di kota yang relatif sudah maju dengan mudah memperoleh informasi tentang masalah-masalah yang dihadapi dari sesama anak bangsa yang berada di berbagai pelosok pedesaan. Berbagai masalah saudara kita yang berada di kawasan Indonesia Timur dengan mudah dapat diperoleh dari saudaranya sesama anak bangsa di wilayah Indonesia yang lain. Selanjutnya perolehan informasi mengenai masalah – masalah kehidupan masyarakat, digunakan untuk membantu untuk ikut serta memecahkan masalah-masalah yang dihadapi di lingkungan masing – masing maupun diberbagai daerah. Sedangkan partisipasi itu misalnya dalam wujud mengkritisi, melakukan negoisasi dengan lembaga yang berwenang, melakukan upaya penekanan lewat unjuk rasa untuk memperjuangkan kepentingan sesama anak bangsa.

 

Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa dalam budaya politik partisipan ada unsur kepatuhan terhadap norma , peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini mencerminkan bahwa partisipasi untuk mengkritisi, memecahkan berbagai masalah kehidupan publik disertai tanggung jawab. Tanggung jawab itu sebenarnya dapat diwujudkan apabila dalam penerapan budaya politik partisipan sesuai dengan nilai-nilai budaya politik Pancasila. Nilai- nilai budaya politik Pancasila seperti yang telah dikemukakan di muka, antara lain : relegius, kemajemukan, persatuan, solidaritas, dst. Karena budaya politik Pancasila pada dasarnya merupakan sumber inspirasi, motivasi, sikap dan tingkah laku politik bagi setiap warga negara. Begitu pula tentunya harus mengacu kepada prinsip – prinsip berpolitik menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang politik yang lain. Undang-undang di bidang politik antara lain, misalnya mengenai : partai politik, pemilu, susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPD, dan DPRD. Faktor yang paling dominan dalam mewujudkan sistem politik demokrasi Pancasila, sebenarnya ada pada efektifitas peran warga negara di bidang politik. Sebab kekuatan negara demokrasi sangat tergantung pada warga negara yang demokratis.

 

Bagaimana penerapan budaya politik partisipan ? Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa cirikhas budaya politik partisipan adalah aktif terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Dengan kata lain seseorang yang berbudaya politik partisipan tidak hanya patuh pada peraturan, loyal pada pemerintah, tetapi juga bersikap kritis terhadap kebijakan publik untuk kepentingan perbaikan atau perubahan kebijakan publik agar bepihak untuk kepentingannya maupun kepentingan publik. Orang berbudaya politik partisipan juga memiliki cirikhas percaya diri untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dengan demikian, penerapan budaya politik partisipan dapat dinyatakan dalam bentuk: (1) peran aktif yakni memberikan masukan, mengkritisi kebijakan publik; (2) peran pasif, yakni mematuhi kebijakan pemerintah; (3) peran positif, yakni meminta kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya supaya sebagai warga negara dapat hidup sejahtera; dan (4) peran negatif, yakni menolak segala bentuk intervensi pemerintah yang berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan masalah urusan pribadi (privasi).

 

Bentuk penerapan budaya politik partisipan secara lebih konkrit, dapat diberikan contoh sebagai berikut:

1. memberikan masukan dalam pembuatan Perdes, Perda, Kepres, PP, UU dan amandemen konstitusi;

2. memberikan kritik (menunjukkan kebaikan dan kelemahan) dari Perdes, Perda, Kepres, PP, UU dan amandemen konstitusi, dalam upaya perubahan dan perbaikan;

3. mematuhi Perdes, Perda, Kepres, PP, UU dan amandemen konstitusi, yang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati /ditentukan menurut perundang-undangan yang berlaku;

4. menuntut pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti: tersedianya makan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan yang sangat diperlukan untuk hidup secara layak.

5. menolak berbagai perlakuan pemerintah, kebijakan pemerintah yang bersifat intervensi hak – hak privasi atau berakibat tereksploitasinya hak-hak asasinya.

 

Demikian pembelajaran tentang Pengertian Budaya Politik, Tipe – tipe Budaya Politik yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia, dan Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik. Semoga ada manfaatnya.






= Baca Juga =



2 comments:

  1. Budaya uang saat Pilkada masuk budaya politik juga ya ???

    ReplyDelete
  2. Luar biasa informasinya, sangat bermanfaat buat sesama

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter