BahanAjar
Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer Di Indonesia
1. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara.
Ketentuan
undang-undang yang mengatur peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum, sedangkan ketentuan undang-undang yang mengatur
peradilan agama adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, dan ketentuan undang-undang yang mengatur peradilan tata usaha negara
adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
serta ketentuan undang-undang yang mengatur peradilan militer adalah
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
1.Pengadilan
Sipil dalam Peradilan Umum
Pengertian
sipil dilawankan dengan militer, oleh karena itu sipil disamakan dengan arti
umum. Pengadilan sipil berarti pengadilan umum, sedangkan pengadilan itu
sendiri mempunyai arti badan atau lembaga atau instansi yang mengadili suatu
perkara. Pengadilan umum berkaitan dengan lembaga yang menangani perkara umum,
maksudnya adalah badan yang berwenang menyidangkan suatu perkara umum.
Sebenarnya
arti sipil ada beberapa pengertian, seperti misalnya: sipil disamakan dengan
perdata dilawankan dengan publik yang disamakan dengan umum. Jadi hukum sipil
sama dengan hukum perdata, dan hukum publik adalah hukum umum contohnya hukum
tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara. Dalam pembahasan
subbab ini yang disepakati adalah pengertian sipil dilawankan dengan militer.
Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum maksudnya adalah pengadilan dalam lingkungan
proses penanganan perkara umum. Yang dimaksud dengan perkara umum dalam hal ini
adalah perkara pidana dan perkara perdata.
Peradilan
umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan berpuncak di
Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan
Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi
merupakan pengadilan banding, dan Mahkamah Agung adalah pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Dalam hal ini
Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menyidangkan perkara setelah perkaranya
diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan
Negeri berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kota atau kabupaten. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu
kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Mahkamah Agung
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Pengadilan
Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi
bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
banding, dan Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi,
b. sengketa tentang kewenangan
mengadili,
c. permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah
Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding
atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam
tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari
semua lingkungan peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui
batas wewenang,
b. salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku,
c. lalai memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam
kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Mahkamah
Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan
yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung juga merupakan lembaga tinggi negara
yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2.Pengadilan
Militer dalam Peradilan Militer
Pengadilan
Militer merupakan lembaga yang menangani perkara militer. Perkara militer
berarti perkara yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Segala perkara militer proses penanganannya diatur dalam Undang-undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pengadilan
Militer adalah suatu badan yang melakukan kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan
Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang
terdakwanya adalah:
a. Prajurit yang berpangkat Kapten
ke bawah,
b. Mereka yang berdasarkan
undang-undang dipersamakan dengan Prajurit, dan anggota suatu golongan atau
jawatan atau badan atau yang dipersamakan dengan atau dianggap sebagai Prajurit
berdasarkan undang-undang yang terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan”
Kapten ke bawah,
c. Mereka yang tidak termasuk golongan
Prajurit atau tidak termasuk golongan yang berdasarkan undang-undang
dipersamakan dengan Prajurit harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Pengadilan
Militer Tinggi pada tingkat pertama memeriksa dan memutus perkara pidana yang
terdakwanya adalah: (1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor
ke atas, (2) mereka yang berdasarkan ketentuan undang-undang dipersamakan
dengan Prajurit atau anggota golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang yang
terdakwanya atau salah satu terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Mayor ke
atas, dan (3) mereka yang tidak termasuk angka (2) yang harus diadili oleh
Pengadilan Militer Tinggi. Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer Tinggi juga
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
atau Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia (Tata Usaha TNI).
Yang
dimaksud Keputusan Tata Usaha TNI adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha TNI yang berisi tindakan hukum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan
dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan TNI serta pengelolaan
pertahanan keamanan negara di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa
yang bersifat konkrit,
individual,
dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata.
Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya ada seorang anggota TNI yang tidak
bisa menerima keputusan atasannya yang menurunkan pangkatnya karena alasan yang
tidak jelas. Dalam hal inilah terjadi sengketa tata usaha TNI.
Pada
tingkat banding, Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus perkara pidana
yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang
dimintakan banding.
Pengadilan
Militer Tinggi juga berwenang memutus pada tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Setiap Pengadilan Militer Tinggi membawahi beberapa Pengadilan Militer yang
ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Yang
dimaksud dengan sengketa kewenangan mengadili adalah:
a. Apabila 2 (dua) pengadilan atau
lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama.
b Apabila 2 (dua) pengadilan
atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Sebagai
contoh dapat dikemukakan sebagai berikut!
Misalnya
Pengadilan Militer Surakarta dan Pengadilan Militer Semarang berada di wilayah
hukum Pengadilan Militer Tinggi Semarang. Kedua Pengadilan Militer itu dihadapkan
pada satu perkara militer. Apabila kedua pengadilan tersebut berebut untuk
mengadili perkara tersebut, maka dalam hal ini terjadi sengketa kewenangan
mengadili, atau apabila kedua pengadilan tersebut tidak mau mengadili perkara
tersebut, maka dalam hal ini pun dapat disebut terjadi sengketa kewenangan
mengadili.Oleh karena itulah yang menentukan siapa yang paling berwenang untuk
mengadili perkara militer tersebut ada di tangan Pengadilan Militer Tinggi Jawa
Tengah yang berkedudukan di Semarang.
Pengadilan
Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan
sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) yang telah diputus pada tingkat
pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Tempat
kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara Republik Indonesia
yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Nama,
tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan
Keputusan Panglima (dalam hal ini Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer
Tinggi).
Pengadilan
Militer Utama melakukan pengawasan terhadap:
a. Penyelenggaraan
peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
b. Tingkah
laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.
Pengadilan
Militer Utama juga berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang
bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan Militer, Pengadilan
Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Utama
memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada
Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer
Pertempuran. Pengawasan dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas tidak
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pengadilan
Militer Utama meneruskan perkara yang dimohonkan kasasi, peninjauan kembali,
dan grasi kepada Mahkamah Agung.
Pengadilan
Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir
perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit (atau yang berdasarkan
undang-undang dipersamakan dengan Prajurit, atau anggota suatu golongan atau
jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau yang dianggap sebagai prajurit
berdasarkan undang-undang) di daerah pertempuran. Pengadilan Militer
Pertempuran bersifat mobile mengikuti gerakan pasukan dan
berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.
3.Pengadilan
Agama dalam Peradilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Peradilan
Tata Usaha Negara
Pengadilan
Agama adalah lembaga yang menangani perkara bagi orang-orang yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989. Kekuasaan kehakiman di lingkungan agama dilaksanakan oleh
Pengadilan Agama yang merupakan pengadilan tingkat pertama, dan Pengadilan
Tinggi Agama yang merupakan pengadilan tingkat banding, serta berpuncak pada
Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan
Agama berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan,
b. kewarisan,
wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam,
c. wakaf
dan shadaqah.
Pengadilan
Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang memeriksa dan
mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat
banding. Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan lembaga yang menangani sengketa tata usaha negara.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat banding,
serta berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan
Tata Usaha Negara berkedudukan di kota atau ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di
tingkat pertama.
Sengketa
tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha
negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya seorang Walikota atau Bupati
mengeluarkan keputusan penggusuran beberapa rumah yang dirasakan mengakibatkan
kerugian bagi orang atau perusahaan tertentu, di sinilah timbul sengketa tata
usaha negara.
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara yang
telah melalui penyelesaian upaya administrasi oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya
administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan
hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas
dua bentuk.
Dalam
hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain
dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut
dinamakan “banding administratif”.
Dalam
hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka
prosedur yang ditempuh disebut “keberatan”.
No comments
Post a Comment