Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer Di Indonesia

Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer Di Indonesia



Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer Di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman) dinyatakan bahwa:
1.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2.    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Ketentuan undang-undang yang mengatur peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sedangkan ketentuan undang-undang yang mengatur peradilan agama adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan ketentuan undang-undang yang mengatur peradilan tata usaha negara adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta ketentuan undang-undang yang mengatur peradilan militer adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

1.Pengadilan Sipil dalam Peradilan Umum

Pengertian sipil dilawankan dengan militer, oleh karena itu sipil disamakan dengan arti umum. Pengadilan sipil berarti pengadilan umum, sedangkan pengadilan itu sendiri mempunyai arti badan atau lembaga atau instansi yang mengadili suatu perkara. Pengadilan umum berkaitan dengan lembaga yang menangani perkara umum, maksudnya adalah badan yang berwenang menyidangkan suatu perkara umum.

Sebenarnya arti sipil ada beberapa pengertian, seperti misalnya: sipil disamakan dengan perdata dilawankan dengan publik yang disamakan dengan umum. Jadi hukum sipil sama dengan hukum perdata, dan hukum publik adalah hukum umum contohnya hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara. Dalam pembahasan subbab ini yang disepakati adalah pengertian sipil dilawankan dengan militer.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum maksudnya adalah pengadilan dalam lingkungan proses penanganan perkara umum. Yang dimaksud dengan perkara umum dalam hal ini adalah perkara pidana dan perkara perdata.

Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan berpuncak di Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan banding, dan Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Dalam hal ini Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menyidangkan perkara setelah perkaranya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding, dan Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.    permohonan kasasi,
b.    sengketa tentang kewenangan mengadili,
c.    permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a.    tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
b.    salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
 c.    lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung juga merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

2.Pengadilan Militer dalam Peradilan Militer

Pengadilan Militer merupakan lembaga yang menangani perkara militer. Perkara militer berarti perkara yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Segala perkara militer proses penanganannya diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pengadilan Militer adalah suatu badan yang melakukan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

 Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah:
a.    Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah,
b.    Mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit, dan anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan dengan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang yang terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Kapten ke bawah,
c.    Mereka yang tidak termasuk golongan Prajurit atau tidak termasuk golongan yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit harus diadili oleh Pengadilan Militer.

Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah: (1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas, (2) mereka yang berdasarkan ketentuan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit atau anggota golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Mayor ke atas, dan (3) mereka yang tidak termasuk angka (2) yang harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi. Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata atau Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia (Tata Usaha TNI).

Yang dimaksud Keputusan Tata Usaha TNI adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha TNI yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan TNI serta pengelolaan pertahanan keamanan negara di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkrit, 

individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata. Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya ada seorang anggota TNI yang tidak bisa menerima keputusan atasannya yang menurunkan pangkatnya karena alasan yang tidak jelas. Dalam hal inilah terjadi sengketa tata usaha TNI.

Pada tingkat banding, Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi juga berwenang memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya. Setiap Pengadilan Militer Tinggi membawahi beberapa Pengadilan Militer yang ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

Yang dimaksud dengan sengketa kewenangan mengadili adalah:
a.    Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama.
b     Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut!
Misalnya Pengadilan Militer Surakarta dan Pengadilan Militer Semarang berada di wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi Semarang. Kedua Pengadilan Militer itu dihadapkan pada satu perkara militer. Apabila kedua pengadilan tersebut berebut untuk mengadili perkara tersebut, maka dalam hal ini terjadi sengketa kewenangan mengadili, atau apabila kedua pengadilan tersebut tidak mau mengadili perkara tersebut, maka dalam hal ini pun dapat disebut terjadi sengketa kewenangan mengadili.Oleh karena itulah yang menentukan siapa yang paling berwenang untuk mengadili perkara militer tersebut ada di tangan Pengadilan Militer Tinggi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang.

Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima (dalam hal ini Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi).

Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap:
a.    Penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
b.    Tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.

Pengadilan Militer Utama juga berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Utama memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Pengawasan dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pengadilan Militer Utama meneruskan perkara yang dimohonkan kasasi, peninjauan kembali, dan grasi kepada Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit (atau yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit, atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau yang dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang) di daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobile mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.

3.Pengadilan Agama dalam Peradilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Agama adalah lembaga yang menangani perkara bagi orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Kekuasaan kehakiman di lingkungan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama yang merupakan pengadilan tingkat pertama, dan Pengadilan Tinggi Agama yang merupakan pengadilan tingkat banding, serta berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.    perkawinan,
b.    kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam,
c.    wakaf dan shadaqah.

Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.





Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yang menangani sengketa tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat banding, serta berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kota atau ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama.
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya seorang Walikota atau Bupati mengeluarkan keputusan penggusuran beberapa rumah yang dirasakan mengakibatkan kerugian bagi orang atau perusahaan tertentu, di sinilah timbul sengketa tata usaha negara.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara yang telah melalui penyelesaian upaya administrasi oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.

Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan “banding administratif”.

Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh disebut “keberatan”.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter