BahanAjar
Apa Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Apa Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara ? Negara sering diartikan
sebagai organisasi tertinggi kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita hidup bersatu dalam
satu wilayah dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Aristoteles, menyatakan pengertian Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna
memperoleh hidup yang sebaik – baiknya”. Sedangkan Miriam Budiardjo, menyatakan
pengertian negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama itu”.
SIFAT
– SIFAT NEGARA
a.
Sifat Memaksa.
Agar peraturan perundang
– undangan ditaati, sehingga ketertiban
dalam masyarakat dapat diwujudkan. Oleh karena itu negara di beri kekuasaan untuk memaksan secara fisik dan legal
terhadap tindakan yang anarkis. Sarana
untuk melakukan pemaksaan adalah polisi, tentara , dan sebagainya.
b.
Sifat Monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Maksudnya, bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu di larang hidup dan disebar luaskan, oleh karena dinilai
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.
Sifat Mencakup Semua (all –encompassing).
Maksudnya semua
peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
TUJUAN
NEGARA
John Locke, misalnya menyatakan “ Tujuan negara untuk melindungi hak asasi manusia
(hak-hak alam)”. Sedangkan Harold J. Laski
menyatakan “ Tujuan negara
untuk menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan – keinginan secara maksimal”.
Tujuan Negara
RI terdapat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dengan kata lain tujuan akhir setiap negara adalah untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum
publicum, common good, common weal).
FUNGSI NEGARA
Berikut ini dipaparkan beberapa contoh
tentang fungsi negara. Jacobsen dan
Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara
menjadi :
1)
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi
kelanjutan negara yang meliputi
1) pemeliharaan angkatan perang untuk
pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri;
2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3)
pemeliharaan pengadilan untuk mengadili
pelanggar hukum, 4) mengadakan perhubungan luar negeri, 5) mengadakan sistim
pemungutan pajak, dan sebagainya.
2)
Fungsi-fungsi jasa (service functions)
yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara, yang
meliputi antara lain pemeliharaan fakis miskin, pembangunan jalan, pembangunan
jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain. Fungsi jasa ini disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat pada waktu itu, sehingga fungsi dapat diselenggarakan atau
diabaikan sama sekali oleh negara.
3).
Fungsi-fungsi perniagaan (business
functions) yang meliputi fungsi jaminan
sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain.
Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu, apabila tidak
diselenggarakan oleh negara yang
biasanya untuk memperoleh laba.
Sedangkan Miriam Budiardjo , salah satu ahli
politik Indonesia menyatakan terlepas dari ideologi yang dianut suatu negara, maka suatu negara
dalam mewujudkan tujuannya memiliki
fungsi:
a)
Melaksanakan penertiban agar tidak terjadi kekacauan, oleh karena itu ada
lembaga legislatif
b)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c)
Melaksanakan pertahanan , oleh karena itu negara
dilengkapi alat negara yang berupa
pertahanan.
d)
Menegakkan keadilan, karena itu ada lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggaran oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama (tujuan negara).
Dari keseluruhan fungsi juga tampak bahwa fungsi melaksanakan pertahanan,
merupakan salah satu fungsi dari negara.
UNSUR-UNSUSR NEGARA
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara
menurut konsep ilmu politik, yang harus dipenuhi meliputi : a) penduduk, b)
daerah/wilayah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur
pokok atau syarat mutlak, artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara
lengkap untuk adanya suatu negara.
Pada dasarnya, apabila salah satu unsur
tidak terpenuhi, maka negara itu
tidak ada.
Sedangkan dalam pandangan hukum internasional sebagaimana menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur konstitutif : a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain. Unsur
kemampuan mengadakan hubungan dengan negara
lain, sangat penting bagi negara
yang akan mengadakan hubungan dengan negara
lain, karena negara sebagai subjek
yang penting dalam hukum internasional. Lebih – lebih dewasa ini kenyataan
menunjukkan bahwa antara suatu negara
dengan negara lain saling
membutuhkan /ketergantungan (interdependensi) untuk kepentingan nasionalnya
masing-masing maupun kepentingan bersama sebagai masyarakat internasional.
Uraian
mengenai masing – masing unsur negara sebagai berikut :
1.
Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di
muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara meliputi : udara, darat dan laut. Ketiga wilayah tersebut
batas – batasnya ditentukan oleh perjanjian internasional. Dalam
daerah perbatasan ini seringkali menimbulkan gangguan bahkan ancaman bagi
keutuhan wilayah negara, sehingga
diperlukan lembaga pertahanan negara
dan lembaga terkait lainnya untuk mengadakan kerjasama bilateral dan multilateral.
Luas wilayah suatu negara ada yang besar dan kecil. Negara yang wilayahnya kecil misalnya :
Swiss, Monako, Singapore. Negara
Indonesia tercinta termasuk negara
yang memiliki wilayah yang luas /besar. Wilayah Indonesia merupakan nusantara.
Indonesia merupakan pelopor gagasan Wawasan Nusantara. Dalam Wawasan Nusantara
dinyatakan bahwa semua perairan antara pulau-pulau beserta selat dan muara
sungai dianggap perairan pedalaman, dimana kedaulatan Indonesia berlaku
sepenuhnya.
Wilayah merupakan
landasan materiil atau landasan fisiknya negara.
Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan negara apabila kelompok itu tidak
menetap pada suatu wilayah tertentu. Wilayah merupakan tempat rakyat
menetap dan tempat pemerintah
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam wilayah itulah dibangun berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan
pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan
kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara,
serta memakmurkan rakyat. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan
berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk pribadi, makhluk
sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga
negara.
Wilayah NKRI
bercirikan Nusantara. Dalam pasal 25-A UUD 1945 disebutkan : “NKRI adalah
sebuah negara kepulauan berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
UU”. Diantaranya UU No. 4/1960 tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal Negara Kesatuan
Kondisi wilayah NKRI
sebagai negara kepulauan dan
berbatasan dengan negara lain,
sering terjadi serangan bajak laut dan rawan konflik perbatasan. Oleh karena
itu untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah
negara, diperlukan alat atau lembaga
pertahanan dan keamanan negara
dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.
2.
Penduduk
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk
suatu negara dimaksudkan semua orang
yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
Penduduk terdiri atas warga negara
dan warga negara asing. Penduduk
Indonesia meliputi WNI (Warga Negara
Indonesia) dan WNA (Warga Negara
Asing). Warga negara adalah seluruh
individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah mereka yang dinyatakan sebagai warga oleh suatu negara tertentu berdasarkan peraturan
perundang – undangan negara
tersebut. Misalnya, menurut perundang – perundangan mengenai hal kewarganegaraan dikenal asas ius sanguinis dan
ius soli. Ius sanguinis adalah suatu asas di mana seorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi
seorang itu menjadi WNI karena dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia. Sedangkan ius soli
adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang itu menjadi WNI
bila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.
Bagaimana dengan
jumlah penduduk ? Tidak ada batasan yang tegas tentang berapa jumlah penduduk
sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Meskipun demikian jumlah
penduduk yang besar yang berkualitas
sangat penting sebagai sumber kekuatan dalam membangun suatu negara. Untuk itu registrasi penduduk
maupun sensus penduduk secara akurat sangat penting bagi perencanaan
pembangunan. Sebab penduduk merupakan obyek yang direncanakan terkait dengan
semua sektor kebutuhan hidup. Sektor kebutuhan hidup yang perlu direncanakan
misalnya: beras, air minum, lisitrik , pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
Oleh karena itu, setiap warga negara
perlu secara aktif melaporkan ketika
terjadi peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan perkawinan. Begitu
pula setiap warga negara diharapkan memberikan informasi yang benar ketika dilakuakn
sensus penduduk.
Dalam kehidupan
sehari – sehari seorang warga negara
melakukan aktifitasnya tidak terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat
melakukan aktivitas di luar negeri. Aktifitas di luar negeri bagi seorang warga
negara dimungkinkan karena adanya
kerjasama antar negara. Aktifitas
itu misalnya tugas belajar, berdagang, sebagai wisatawan, bekerja di perwakilan
diplomatik dan aktivitas lainnya.
Istilah lain yang
erat kaitannya dengan penduduk adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai
sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Erat kaitannya dengan pengertian rakyat adalah : ras
(rumpun), suku, bangsa (natie). Ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri –
ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan).
Misalnya : ras atau rumpun Melayu. Suku (etnis) yaitu orang berkesamaan dalam
kebudayaan. Sedangkan bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Kemudian juga sering dijumpai
istilah masyarakat. Masyarakat adalah mereka yang bersama – sama menjadi
anggota suatu negara, yang harus
dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat.
Dalam kaitannya
dengan bangsa, Rousseau membagi pengertian
bangsa :
1)
Citoyen yaitu golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2)
Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang
berstatus pasif.
Sedangkan Jellinek
mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
1) Status
positif
Status positif
memberikan hak kepada seorang warga negara
untuk menuntut tindakan positif dari negara
mengenai perlindungan atas jiwa, raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya.
Untuk itu maka negara membentuk
badan pengadilan, kepolisian, kejaksaan,
badan sosial dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negara yang berkaitan dengan masalah
pelanggaran – pelanggaran maupun dalam pemenuhan hak mendapat kemakmuran.
2) Status
negatif
Status negatif
seorang warga negara yang akan
dijamin bahwa negara tidak campur
tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari
negara. Dalam keadaan tertentu yaitu
demi kepentingan umum negara
dapat campur tangan terhadap hak pribadi
warga negara, tetapi tidak boleh
merugikan kepentingan warga negara.
Contohnya, dalam hal negara hendak
membuat jalan umum yang harus melalui milik perseorangan, maka negara dapat campur tangan akan tetapi
sebagai imbangannya diberikan ganti rugi yang layak.
3) Status
aktif
Status aktif memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam
pemerintahan. Dalam mewujudkan hak itu setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, misalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden , Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wali Kota,
dan Kepala Desa.
4) Status
pasif
Status pasif
merupakan kewajiban bagi setiap warga negara
untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya, apabila dalam keadaan perang maka semua warga negara yang telah memenuhi syarat –
syarat tertentu wajib membela negaranya.
Berbagai status (
positif, negatif, aktif dan pasif) yang ada pada setiap warga negara di atas apabila dilaksanakan
secara seimbang sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat itu, misalnya potensi warga negara dapat berkembang secara optimal. Begitu pula warga negara
merasa merdeka dan nyaman dan sejahtera dalam kehidupannya. Sebab
disamping hak-hak sebagai warga negara terpenuhi yang diimbangi dengan
pemenuhan kewajibannya terhadap negaranya. Negara
yang dicita-citakan sebagai negara
demokrasi berdasarkan hukum yang dicintai warga negaranya juga akan semakin mudah untuk diwujudkan. Sebab seperti dinyatakan filsuf Perancis
Ernest Renan : “ Pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku
bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan
untuk mencapainya lagi di masa depan”.
3.
Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang
berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang
mengikat baik bagi rakyat/penduduk maupun bagi pemerintah itu sendiri.
Organisasi yang dimaksud adalah pemerintahan. Sedangkan keputusan yang mengikat
bagi seluruh penduduk antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan –
peraturan lain.
Sekalipun ada rakyat
yang potensial dan wilayah yang luas dan subur, tak mungkin akan bisa
dimanfaatkan secara tertib dan
terkendali dengan baik apabila tidak ada
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menertibkan, serta melancarkan
pemerintahan negara. Pemerintah yang
berdaulat berarti ke dalam pemerintah itu ditaati oleh rakyatnya, dan dapat
melaksanakan ketertiban hukum dalam negara,
sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.
Sedangkan keluar, pemerintah negara
itu mampu memepertahankan kemerdekaannya terhadap seranggan pihak lain.
Disinilah pentingnya fungsi pertahanan negara
dan pembelaan terhadap negara dari segenap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.
Dengan demikian
tampak bahwa pemerintah-lah yang menjalankan fungsi -fungsi negara. Juga tampak bahwa kekuasaan
pemerintah dapat dibagi atas kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif.
Begitupula dalam kenyataan pemerintahan merupakan suatu sistem. Maksudnya
pemerintahan merupakan kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait
mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem
pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian
seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.
4.
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain, dalam konsep ilmu politik,
tidak menjadi unsur pembentuk
berdirinya suatu negara, tetapi
merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang adanya
suatau negara. Namun demikian, dalam
era global sekarang ini unsur
pengakuan sangat strategis dalam upaya mengadakan hubungan dengan negara lain. Menurut Starke, tindakan
pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan :
a) secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang
dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau mentri luar negeri,
pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
b) Secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang
dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara
baru atau pemerintahan baru.
Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu
pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto berarti bahwa
menurut negara yang mengakui suatu negara atau pemerintah yang diakui
telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata lain, pengakuan de
facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta), bahwa di atas wilayah itu
telah berdiri suatu negara. Adapun
pengakuan de jure berarti bahwa menurut negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui
secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional
untuk dapat berpartisispasi secara efektif dalam masyarakat internasional.
Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum
(internasional).
Pengakuan de fakto
seringkali merupakan awal dari pengakuan de jure. Sebagai contoh : negara Inggris mengakui pemerintah
Soviet secara de facto sejak tanggal 16 Maret 1921, tapi baru tanggal 1
Februari 1924 memberikan pengakuan de jure. Contoh lain : Pada tahun 1936
Inggris mengakui secara de facto
penaklukan Italia atas wilayah Abysinia; dan tahun 1938 secara de Jure diakui
kedaulatan Italia atas wilayah tersebut.
Perbedaan pengakuan
de facto dan de jure antara lain adalah :
1)
Hanya negara atau pemerintah yang
diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam
wilayah negara yang mengakui.
2)
Wakil-wakil dari negara yang diakui
secara de facto,secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatilk penuh.
3)
Pengakuan de facto karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik
kembali.
4)
Apabila suatu negara berdaulat yang
diakui secara de Jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus
diakui secara de Jure
No comments
Post a Comment