BahanAjar
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Apa
pengertian atau konsep hak asasi manusia (HAM) itu? Apabila dianalisis maka
kamu akan mendapatkan pengertian beraneka ragam pengertian HAM. Pengertian HAM
antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dari dimensi (segi), visi,
perkembangan Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human
Right/UDHR), dan menurut UU RI Nomor 39 Tahun 1999.
Pengertian
hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi menurut Safroedin Bahar (1994),
mencakup visi filsafati, visi yuridis-konstitusional dan visi politik. Visi
filsafati sebagian besar berasal dari teknologi agama-agama, yang menempatkan
jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi
yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan
tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab negara sebagai suatu nationstate.
Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup
sehari-hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh
sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat
pemerintah.
T.
Mulya Lubis (1987) memberi pengertian HAM dari segi perkembangan hak asasi
manusia. Pengertian hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II,
generasi III, dan pendekatan struktural. Generasi I konsep HAM, sarat dengan
hak-hak yuridis, seperti hak untuk tidak disiksa dan ditahan, hak akan
persamaan di hadapan hukum (equality before the law), hak akan peradilan yang
jujur (fair trial), praduga tak bersalah, dan sebagainya. Generasi I ini
merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang
mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi
II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga
konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Generasi
II merupakan reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan
dalam rangka mengisi kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.
Generasi
III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan
budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development).
Hak asasi manusia dinilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah-pisahkan.
Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antardisiplin
yang harus didekati secara interdisipliner.
Pendekatan
struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak
asasi manusia seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam
realitas masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan
akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya:
berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang
di bawah, suatu pola hubungan yang menekan (repressive). Sebab jika konsep ini
tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan
penyakit. Sehingga perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai
pelampiasan emosi (emotional outlet).
Pengertian HAM / hak asasi manusia menurut UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia) dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa
hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri
setiap orang akan hak-hak yang sama dan takteralihkan dari semua anggota
keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
UU
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengartikan hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU RI Nomor
39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia berupa seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan
tegaknya hak asasi manusia.
MACAM-MACAM
HAM
Apa
saja jenis atau macam-macam HAM / hak asasi manusia? Ada berbagai pandangan tentang
macam-macam HAM. Misalnya: Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak
asasi adalah hak hidup. Sedangkan menurut John Locke dan aliran liberalisme
klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life), hak kemerdekaan (the
right to liberty) dan hak milik (the right to property). Pendapat John Locke
ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam
keadaan alamiah (state of nature), yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat
kekuasaan dan otorita apa-apa, semua orang sama sekali bebas dan sama
derajatnya. Dalam perkembangan selanjutnya, di antaranya orang-orang itu sering
terjadi percekcokan karena perbedaan pemilikan harta benda dan karena ada
orang yang hidup di atas penderitaan orang lain. Kondisi seperti itu telah
menggeser keadaan alamiah ke keadaan perang (state war), menimbulkan pemikiran
untuk melindungi ketiga hak-hak fundamental di atas (hak hidup, merdeka, dan
memiliki). Untuk itu kemudian mereka berkumpul dan mengadakan perjanjian untuk
bermasyarakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak mereka kepada seorang pemimpin
yang bertugas untuk melindungi ketiga hak tersebut sebagai hak individu dan
masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya dan diserahkan kepada
pemimpin negara dan diterima manusia sejak lahir dan bukan merupakan pemberian
hukum manusia atau masyarakat.
Dalam
DUHAM yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis
besar macam-macam HAM / hak asasi manusia dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian,
yaitu:
a.hak-hak
politik dan yuridis,
b.hak-hak
atas martabat dan integritas manusia,
c.hak-hak
sosial, ekonomi, dan budaya.
Apa
perbedaan antara hak politik dengan hak sipil? Perbedaan antara keduanya,
dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang
dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak
memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan
politik, hak memegang jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak yang
menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur kepentingan negara atau
pemerintahan. Dengan kata lain lapangan hak-hak politik sangat luas sekali,
mencakup asas-asas masyarakat, dasar-dasar negara, tata hukum, partisipasi
rakyat di dalamnya, pembagian kekuasaan, dan batas-batas kewenangan penguasa
terhadap warga negaranya. Sedangkan yang dimaksud hak-hak sipil dalam
pengertian yang luas mencakup hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan,
merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga
negara yang lainnya dan tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan kekuasaan
negara, salah satu jabatan dan kegiatannya.
Dalam
kovenan/perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International
Covenant on Civil and Political Rights) dan kovenan internasional tentang
hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (International Covenant on Economic , Sosial
and Cultural Rights) , macam-macam hak asasi manusia dapat dikemukakan sebagai
berikut. Yang termasuk hak-hak sipil dan politik antara lain:
a.hak atas hidup,
b.hak atas kebebasan dan keamanan dirinya,
c.hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
d.hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience),
beragama,
e.hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
f.hak atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
g.hak untuk berserikat.
Sedangkan macam-macam hak asasi ekonomi, sosial dan
budaya antara lain:
a.hak atas pekerjaan,
b.hak untuk membentuk serikat kerja,
c.hak atas pensiun,
d.hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya
serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan yang layak, dan
e.hak atas pendidikan.
Pembagian
hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua kovenan (perjanjian) internasional
tersebut di atas, adalah yang mengikuti pembedaan sebagai berikut:
a.Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya.
b.Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights”, yaitu hak
untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “rights of legal equality”.
d.Hak-hak asasi politik atau “political rights”, yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
e.Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and
culture rights”, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan
kebudayaan, dan sebagainya.
f.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”, misalnya peraturan dalam
hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Pendapat
lain tentang macam-macam HAM / hak asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno
(1987) yang mengelompokkan menjadi empat kelompok yaitu hak asasi negatif atau
liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif, dan hak asasi
sosial. Uraian masing-masing hak sebagai berikut:
1.Hak asasi negatif atau liberal
Kelompok
hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh kaum liberalisme dan pada hakikatnya
mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan
kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak
individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak
kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif karena prinsip yang dianut
bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan
pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harus dihormati. Otonomi ini
merupakan kedaulatan asasinya sendiri yang merupakan dasar segala usaha lain,
maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Macam-macam
hak asasi manusia negatif, antara lain:
a.hak atas hidup,
b.hak kebutuhan jasmani,
c.kebebasan bergerak,
d.kebebasan untuk memilih jodoh,
e.perlindungan terhadap hak milik,
f.hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
g.hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
h.kebebasan beragama,
i.kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak
mengurangi kebebasan serupa orang lain,
j.kebebasan berpikir,
k.kebebasan untuk berkumpul dan berserikat,
l. hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
2.Hak
asasi aktif atau demokratis
Dasar
hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat
memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak
ini disebut aktif karena merupakan hak atau suatu aktivitas manusia untuk ikut
menentukan arah perkembangan masyarakat/negaranya. Yang termasuk hak asasi
aktif, antara lain:
a.hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat
undang-undang,
b.hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah,
c.hak untuk menyatakan pendapat,
d.hak atas kebebasan pers, dan
e.hak untuk membentuk perkumpulan politik.
3.Hak
asasi positif
Kalau
hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia,
maka sebaliknya hak-hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari
negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan
pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan
dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu
(pelayanan publik). Oleh karena itu, tidak boleh ada anggota masyarakat yang
tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar
biayanya. Yang termasuk hak asasi positif, antara lain:
a.hak atas perlindungan hukum (misalnya: hak atas
perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas keadilan)
b.hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.
4.Hak
asasi sosial
Hak
asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil
kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan
kaum borjuis. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota
masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural
bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus
dijamin dengan tindakan negara. Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain:
a.hak atas jaminan sosial,
b.hak atas pekerjaan,
c.hak membentuk serikat kerja,
d.hak atas pendidikan, dan
e.hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sejak kelahirannya sudah memuat
beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak
tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama
Pembukaan); hak atas kewarganegaraan (Pasal 26); persamaan kedudukan semua
warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak
warga negara Indonesia atas pekerjaan
(Pasal 27 ayat (2);
kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara
(Pasal 29 ayat 2); hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
HAM
yang dimuat dalam UU D RI 1945 memang dirasakan belum lengkap, hal ini dapat
dimengerti karena UU D RI 1945 dibuat sebelum adanya DUHAM (Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia) yang dideklarasikan pada 10 Desember Tahun 1948. Komitmen
bangsa Indonesia untuk memajukan , menghormati dan melindungi HAM sangat kuat,
terbukti dalam penyusunan UUD berikutnya, yaitu UUD RI 1949 (Konstitusi
Republik Indonesia Serikat/Konstitusi RIS), Undang Undang Dasar Sementara RI
1950 (UUDS RI Tahun 1950), ternyata HAM ditambah dan dilengkapi. UUDS RI Tahun
1950 yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, sebagaimana
Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam
DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal
33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang
bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Bahkan Muhammad Yamin dalam
bukunya Proklamsi dan Konstitusi Republik Indonesia, menyatakan bahwa “
Konstitusi R.I.S dan R.I. 1950 adalah satu-satunya dari segala konstitusi yang
telah berhasil memasukkan hak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam Piagam Konstitusi”.
Setelah
kembali ke UU D RI 1945 dan mengalami amandemen kedua yang disyahkan dalam
Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, HAM ditambah dan dilengkapi dan secara
eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia sebagai judul Bab XA yang berisikan pasal 28A s.d. 28 J
(penyempurnaan pasal 28).
Macam
– macam hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD RI 1945 pasca amandemen yaitu
:
- hak hidup (pasal 28A);
- hak membentuk keluarga (pasal 28B);
- hak mengembangkan diri (pasal 28C);
- hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D);
- hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E);
- hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F);
- hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28G);
- hak atas kesejahteraan lahir bathin (pasal 28H);
- jaminan pemenuhan/tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut); hak bebas dari perlakuan diskriminatif;
- hak atas identitas budaya;hak atas masyarakat tradisional (pasal 28I, ayat (1), (2), dan (3));
Apabila
diperhatikan jaminan HAM di atas mencakup hak individual dan kolektif. Hak
kolektif, misalnya : hak keluarga, hak masyarakat.
Dalam
UUD 1945 disamping adanya pengakuan hak asasi manusia juga ada ketentuan
tentang kewajiban bagi pemerintah dan individu untuk menjamin terwujudnya HAM.
Ketentuan tentang kewajiban tersebut intinya sebagai berikut:
1. Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab dalam
mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM (pasal 28I,
ayat (4) );
2. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara (pasal 28J, ayat (1)).
Dengan
demikian dalam pelaksanaan HAM dikenal ada pembatasan. Pembatasan bukan dalam
arti untuk mengurangi HAM tetapi dimaksudkan semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan HAM orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
perkembangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis (pasal 28J, ayat (2).
Apabila
diperhatikan secara cermat, meskipun jaminan hak asasi manusia dalam UUD RI
1945 pasca amandemen hanya terdapat dalam beberapa pasal, tetapi sesungguhnya
secara substansial telah mencakup berbagai macam jaminan HAM seperti yang
termuat dalam DUHAM maupun penggolongan macam – macam HAM yang lain seperti
yang telah dikemukakan di atas.
Jaminan
HAM dalam UUD RI 1945 mencerminkan komitmen yang sangat kuat bangsa Indonesia
untuk mengembangkan HAM. Sebagai bangsa yang telah mengalami penderitaan, pahit
getirnya dijajah oleh kolonialisme dan imperilaisme, maka komitmen untuk
mengembangkan HAM sangat tinggi. Kemudian sebagai bangsa dan negara yang merdeka,
berkeinginan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua warga negaranya tanpa
diskriminasi maka komitmen terhadap HAM
merupakan salah satu yang sangat penting untuk mengisi kemerdekaan. Untuk
itu secara terus menerus masyarakat dan
negara berupaya memajukan dan melindungi HAM dalam segala aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Salah
satu upaya pemajuan, penghormatan dan perlidungan (penegakkan ) HAM di
Indonesia agar memperoleh jaminan hukum dituangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan HAM. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia terdapat perlindungan HAM dalam berbagai jenis atau macam – macam
HAM. Misalnya, antara lain dalam :
Undang Undang Pokok Agraria, Kitab Undang Undang Acara Pidana, Undang
Undang tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Undang Undang Perkawinan, Undang
Undang Ketenagakerjaan, Undang Undang Partai Politik, Undang Undang Pers,
Undang Undang Jaminan Sosial, Undang Undang Perlindungan Anak dan sebagainya.
Begitu pula PP, Kepres, Perda, sampai Perdes apabila dianalisis dapat ditemukan
jaminan perlindungan HAM. Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai
negara hukum yang demokratis dimana mengakui supremasi konstitusi, oleh karena
itu peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945 yang memuat dan sangat menjunjung tinggi HAM. Dengan kata lain apabila
berbagai perundang-undangan RI bertentangan dengan HAM, maka dapat dijajukan
uji material (yudicial review) kepada MK (Mahkamah Konstitusi). Apabila
terbukti bertentangan maka dibatalkan dan konsekuensinya UU tersebut harus dilakukan perubahan atau dibuat yang baru
agar sesuai dengan HAM.
Namun
dengan adanya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berarti Indonesia
telah memiliki suatu dokumen yang lebih utuh. Dalam UU No.39 Tahun 1999
tampak jaminan hak asasi manusia lebih
terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang
dikandungnya relatif banyak yaitu
terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Apabila dicermati, jaminan tentang hak-hak
asasi manusia dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam Undang-undang No. 39 Tahun
1999, secara garis besar meliputi:
1) Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup,
memperoleh kesejahteraan lahir batin, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik
dan sehat).
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misalnya hak: pemenuhan
kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari Iptek,
memperoleh informasi, dan melakukan pekerjaan sosial).
4) Hak memperoleh keadilan (misalnya hak: kepastian hukum
dan persamaan di depan hukum).
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak: memeluk
agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan
menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak,
dan bertempat tinggal).
6) Hak atas rasa aman (misalnya hak: memperoleh suaka
politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan
komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, dan penghilangan nyawa).
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya hak: milik pribadi
dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja,
bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial).
8) Hak turut serta
dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, dan mengajukan
usulan kepada pemerintah).
9)Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara
wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, dan
keluarga/perkawinan).
10)Hak anak (misalnya hak: perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi,
perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi,
pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya).
Kemudian
dengan adanya ratifikasi International Covenant on Economic, Sosial and
Cultural Rights dan International Covenant on Political and Civil Rights (yang
isinya secara garis besar telah disebutkan di atas), maka perlindungan HAM di
Indonesia dapat dinyatakan sudah memadai. Sebab ke dua kovenan tersebut,
merupakan substansi atau induk dari DUHAM. Kedua kovenan /perjanian
internasional tersebut, masing – masing
diratifikasi dengan: UU RI Nomor
11 Tahun 2005 tentang Pengesahan terhadap International Covenant on Economic,
Sosial and Cultural Rights; dan UU RI
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan terhadap International Covenant on
Political and Civil Rights.
Dalam upaya penegakkan HAM agar berbagai jaminan HAM dalam berbagai
peraturan perundang-undangan tentang HAM dapat diwujudkan maka juga telah
diundangkan UU RI Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
No comments
Post a Comment