Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)



PENGERTIAN HAM
Apa pengertian atau konsep hak asasi manusia (HAM) itu? Apabila dianalisis maka kamu akan mendapatkan pengertian beraneka ragam pengertian HAM. Pengertian HAM antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dari dimensi (segi), visi, perkembangan Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU RI Nomor 39 Tahun 1999.

Pengertian hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi menurut Safroedin Bahar (1994), mencakup visi filsafati, visi yuridis-konstitusional dan visi politik. Visi filsafati sebagian besar berasal dari teknologi agama-agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab negara sebagai suatu nationstate. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari-hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.

T. Mulya Lubis (1987) memberi pengertian HAM dari segi perkembangan hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural. Generasi I konsep HAM, sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk tidak disiksa dan ditahan, hak akan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), hak akan peradilan yang jujur (fair trial), praduga tak bersalah, dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.

Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Generasi II merupakan reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.

Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak asasi manusia dinilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah-pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antardisiplin yang harus didekati secara interdisipliner.

Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya: berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang di bawah, suatu pola hubungan yang menekan (repressive). Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Sehingga perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).

Pengertian HAM / hak asasi manusia menurut UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan takteralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.

UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU RI Nomor 39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia berupa seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

MACAM-MACAM HAM
Apa saja jenis atau macam-macam HAM / hak asasi manusia? Ada berbagai pan­dangan tentang macam-macam HAM. Misalnya: Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup. Sedangkan menurut John Locke dan aliran liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life), hak kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik (the right to property). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature), yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa-apa, semua orang sama sekali be­bas dan sama derajatnya. Dalam perkembangan selanjutnya, di antaranya orang-orang itu sering terjadi percekcokan karena perbedaan pemilikan harta ben­da dan karena ada orang yang hidup di atas penderitaan orang lain. Kondisi se­perti itu telah menggeser keadaan alamiah ke keadaan perang (state war), me­nimbulkan pemikiran untuk melindungi ketiga hak-hak fundamental di atas (hak hidup, merdeka, dan memiliki). Untuk itu kemudian mereka ber­kumpul dan mengadakan perjanjian untuk bermasyarakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak mereka kepada seorang pemimpin yang bertugas untuk me­lin­dungi ketiga hak tersebut sebagai hak individu dan masyarakat yang tidak da­pat dipisahkan dari dirinya dan diserahkan kepada pemimpin negara dan di­terima manusia sejak lahir dan bukan merupakan pemberian hukum manusia atau masyarakat.

Dalam DUHAM yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam HAM / hak asasi manusia dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.hak-hak politik dan yuridis,
b.hak-hak atas martabat dan integritas manusia,
c.hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.

Apa perbedaan antara hak politik dengan hak sipil? Perbedaan antara kedua­nya, dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk men­duduki jabatan-jabatan politik, hak memegang jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur ke­pentingan negara atau pemerintahan. Dengan kata lain lapangan hak-hak politik sangat luas sekali, mencakup asas-asas masyarakat, dasar-dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat di dalamnya, pembagian kekuasaan, dan batas-batas ke­wenangan penguasa terhadap warga negaranya. Sedangkan yang dimaksud hak-hak sipil dalam pengertian yang luas mencakup hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hu­bungan­nya dengan warga negara yang lainnya dan tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya.

Dalam kovenan/perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan kovenan internasional tentang hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (International Covenant on Economic , Sosial and Cultural Rights) , macam-macam hak asasi manusia dapat di­kemukakan sebagai berikut. Yang termasuk hak-hak sipil dan politik antara lain:
a.hak atas hidup,
b.hak atas kebebasan dan keamanan dirinya,
c.hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
d.hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
e.hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
f.hak atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
g.hak untuk berserikat.
Sedangkan macam-macam hak asasi ekonomi, sosial dan budaya antara lain:
a.hak atas pekerjaan,
b.hak untuk membentuk serikat kerja,
c.hak atas pensiun,
d.hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan yang layak, dan
e.hak atas pendidikan.

Pembagian hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua kovenan (perjanjian) internasional tersebut di atas, adalah yang mengikuti pembedaan sebagai berikut:
a.Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights”, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “rights of legal equality”.
d.Hak-hak asasi politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
e.Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and culture rights”, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
f.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

Pendapat lain tentang macam-macam HAM / hak asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno (1987) yang mengelompokkan menjadi empat kelompok yaitu hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif, dan hak asasi sosial. Uraian masing-masing hak sebagai berikut:

1.Hak asasi negatif atau liberal

Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh kaum liberalisme dan pada hakikatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif ka­rena prinsip yang dianut bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh di­cam­puri pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harus di­­hormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan asasinya sendiri yang me­ru­pakan dasar segala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Macam-macam hak asasi manusia negatif, antara lain:
a.hak atas hidup,
b.hak kebutuhan jasmani,
c.kebebasan bergerak,
d.kebebasan untuk memilih jodoh,
e.perlindungan terhadap hak milik,
f.hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
g.hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
h.kebebasan beragama,
i.kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
j.kebebasan berpikir,
k.kebebasan untuk berkumpul dan berserikat,
l. hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.

2.Hak asasi aktif atau demokratis
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atau suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, antara lain:
a.hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang,
b.hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah,
c.hak untuk menyatakan pendapat,
d.hak atas kebebasan pers, dan
e.hak untuk membentuk perkumpulan politik.

3.Hak asasi positif
Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pri­badi manusia, maka sebaliknya hak-hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lem­baga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pe­layanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu, tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia ter­lalu miskin untuk membayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif, antara lain:
a.hak atas perlindungan hukum (misalnya: hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas keadilan)
b.hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.

4.Hak asasi sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum borjuis. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara. Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain:
a.hak atas jaminan sosial,
b.hak atas pekerjaan,
c.hak membentuk serikat kerja,
d.hak atas pendidikan, dan
e.hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sejak kelahirannya sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan (Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia  atas  pekerjaan  (Pasal  27  ayat (2);   kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);  kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2); hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).

HAM yang dimuat dalam UU D RI 1945 memang dirasakan belum lengkap, hal ini dapat dimengerti karena UU D RI 1945 dibuat sebelum adanya DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) yang dideklarasikan pada 10 Desember Tahun 1948. Komitmen bangsa Indonesia untuk memajukan , menghormati dan melindungi HAM sangat kuat, terbukti dalam penyusunan UUD berikutnya, yaitu UUD RI 1949 (Konstitusi Republik Indonesia Serikat/Konstitusi RIS), Undang Undang Dasar Sementara RI 1950 (UUDS RI Tahun 1950), ternyata HAM ditambah dan dilengkapi. UUDS RI Tahun 1950 yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, sebagaimana Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Bahkan Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamsi dan Konstitusi Republik Indonesia, menyatakan bahwa “ Konstitusi R.I.S dan R.I. 1950 adalah satu-satunya dari segala konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam Piagam Konstitusi”.

Setelah kembali ke UU D RI 1945 dan mengalami amandemen kedua yang disyahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, HAM ditambah dan dilengkapi dan secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia sebagai judul  Bab XA yang berisikan pasal 28A s.d. 28 J (penyempurnaan pasal 28).

Macam – macam hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD RI 1945 pasca amandemen yaitu :
  1. hak hidup (pasal 28A);
  2. hak membentuk keluarga (pasal 28B);
  3. hak mengembangkan diri (pasal 28C);
  4. hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D);
  5. hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E);
  6. hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F);
  7. hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28G);
  8. hak atas kesejahteraan lahir bathin (pasal 28H);
  9. jaminan pemenuhan/tidak dapat dikurangi  hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut); hak bebas dari perlakuan diskriminatif;
  10. hak atas identitas budaya;hak atas masyarakat tradisional (pasal 28I, ayat (1), (2), dan (3));

Apabila diperhatikan jaminan HAM di atas mencakup hak individual dan kolektif. Hak kolektif, misalnya : hak keluarga, hak masyarakat.

Dalam UUD 1945 disamping adanya pengakuan hak asasi manusia juga ada ketentuan tentang kewajiban bagi pemerintah dan individu untuk menjamin terwujudnya HAM. Ketentuan tentang kewajiban tersebut intinya sebagai berikut:
1. Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM (pasal 28I, ayat (4) );
2. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (pasal 28J, ayat (1)).



Dengan demikian dalam pelaksanaan HAM dikenal ada pembatasan. Pembatasan bukan dalam arti untuk mengurangi HAM tetapi dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan HAM orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perkembangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J, ayat (2).

Apabila diperhatikan secara cermat, meskipun jaminan hak asasi manusia dalam UUD RI 1945 pasca amandemen hanya terdapat dalam beberapa pasal, tetapi sesungguhnya secara substansial telah mencakup berbagai macam jaminan HAM seperti yang termuat dalam DUHAM maupun penggolongan macam – macam HAM yang lain seperti yang telah dikemukakan di atas.

Jaminan HAM dalam UUD RI 1945 mencerminkan komitmen yang sangat kuat bangsa Indonesia untuk mengembangkan HAM. Sebagai bangsa yang telah mengalami penderitaan, pahit getirnya dijajah oleh kolonialisme dan imperilaisme, maka komitmen untuk mengembangkan HAM sangat tinggi. Kemudian sebagai bangsa dan negara yang  merdeka,  berkeinginan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua warga negaranya tanpa diskriminasi maka  komitmen terhadap HAM merupakan salah satu yang sangat penting untuk mengisi kemerdekaan. Untuk itu  secara terus­ menerus masyarakat dan negara berupaya memajukan dan melindungi HAM dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu upaya pemajuan, penghormatan dan perlidungan (penegakkan ) HAM di Indonesia agar memperoleh jaminan hukum dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan HAM. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terdapat perlindungan HAM dalam berbagai jenis atau macam – macam HAM. Misalnya, antara lain dalam :  Undang Undang Pokok Agraria, Kitab Undang Undang Acara Pidana, Undang Undang tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Undang Undang Perkawinan, Undang Undang Ketenagakerjaan, Undang Undang Partai Politik, Undang Undang Pers, Undang Undang Jaminan Sosial, Undang Undang Perlindungan Anak dan sebagainya. Begitu pula PP, Kepres, Perda, sampai Perdes apabila dianalisis dapat ditemukan jaminan perlindungan HAM. Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dimana mengakui supremasi konstitusi, oleh karena itu peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang memuat dan sangat menjunjung tinggi HAM. Dengan kata lain apabila berbagai perundang-undangan RI bertentangan dengan HAM, maka dapat dijajukan uji material (yudicial review) kepada MK (Mahkamah Konstitusi). Apabila terbukti bertentangan maka dibatalkan dan konsekuensinya UU tersebut harus  dilakukan perubahan atau dibuat yang baru agar sesuai dengan HAM.

Namun dengan adanya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berarti Indonesia telah memiliki suatu dokumen yang lebih utuh. Dalam UU No.39 Tahun 1999 tampak  jaminan hak asasi manusia lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya  relatif banyak yaitu terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Apabila dicermati, jaminan tentang hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi:
1) Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat).
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misalnya hak: pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari Iptek, memperoleh informasi, dan melakukan pekerjaan sosial).
4) Hak memperoleh keadilan (misalnya hak: kepastian hukum dan persamaan di depan hukum).
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak: memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak, dan bertempat tinggal).
6) Hak atas rasa aman (misalnya hak: memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, dan penghilangan nyawa).
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya hak: milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial).
8)  Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, dan mengajukan usulan kepada pemerintah).
9)Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, dan keluarga/perkawinan).
10)Hak anak (misalnya hak: perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif  lainnya).
Kemudian dengan adanya ratifikasi International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights dan International Covenant on Political and Civil Rights (yang isinya secara garis besar telah disebutkan di atas), maka perlindungan HAM di Indonesia dapat dinyatakan sudah memadai. Sebab ke dua kovenan tersebut, merupakan substansi atau induk dari DUHAM. Kedua kovenan /perjanian internasional tersebut, masing – masing  diratifikasi dengan: UU  RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan terhadap International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights; dan UU  RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan terhadap International Covenant on Political and Civil Rights.

 Dalam upaya penegakkan HAM  agar berbagai jaminan HAM dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang HAM dapat diwujudkan maka juga telah diundangkan UU  RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter