Pengertian Warga Negara dan Pewarganegaraan atau Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Pengertian Warga Negara dan Pewarganegaraan atau Cara Memperoleh Kewarganegaraan




Pengertian Warga Negara dan Pewarganegaraan atau Cara Memperoleh Kewarganegaraan. Pengertian  warga  negara  menunjukkan   keanggotaan seseorang  dari institusi politik yang namanya negara.  Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan  negaranya. Oleh  karena  itu  seorang warga  negara  senantiasa  akan berinteraksi  dengan  negara,  dan  bertanggungjawab  atas keberlangsungan kehidupan negaranya.


Sedangkan siapa yang termasuk warga negara, masing-masing negara memiliki kewengan sendiri untuk menentukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam konstitusinya. Tentang siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen tidak mengalami perubahan. Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada beberapa penafsiran. Misalnya ada penafsiran yang menyatakan   bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang – orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun temurun sejak zaman tandum. Zaman tandum  yaitu zaman dimana  tanah dijadikan sebagai : sumber hidup,  manunggal dengan dirinya sendiri, dipercaya dijaga danyang-danyang desa,  mempunyai sifat – sifat magis-relegius,  diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jazadnya setelah berpindah ke alam baka (B.P. Paulus, 1983).

Perkataan “asli” di atas, mengandung syarat biologis, bahwa asal – usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian  bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
  1. turunan atau pertalian darah (geneologis);
  2. ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial);
  3. turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial);

Apabila diringkaskan,  mereka yang termasuk golongan Bumiputra adalah mereka yang berasal dari  keturunan suku-suku yang terikat karena ikatan tanah dan wilayah secara tradisional dan secara tradisional tinggal atau berasal dari wilayah – wilayah masyarakat hukum adat dalam daerah hukum negara Republik Indonesia. Dengan dasar territorial , maka dimungkinkan terjadinya asimilasi alamiah dan total di wilayah – wilayah tersebut, sehingga dimungkinkan pula warga negara peranakan terlebur ke dalam salah satu suku bangsa Indonesia. Sebaliknya mereka yang tetap berpegang pada kultur leluhur asingnya menjadi tidak terlebur.  Mereka ini disebut “ ……orang-orang bangsa lain yang disyahkan  dengan undang – undang sebagai warga negara” dalam pasal 26 ayat  (1) UUD 1945 atau yang oleh masyarakat dinamakan  “non- Pribumi”.




Penyebutan “Pribumi” dan “Non-Pribumi”, karena dinilai berbau diskriminatif yang bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945,  telah dihentikan penggunaanya. Penghentian itu melalui Inpres No. 26 Tahun 1988 tentang Penghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Dengan demikian perlu dihindari penggunaan istilah WNI Pribumi dan WNI Nonpribumi/Keturunan,  sekarang hanya dikenal istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia.

Sekarang istilah bangsa Indonesia Asli didefinisikan tidak lagi bersifat diskriminatif, yaitu berdasarkan etnis tetapi didasarkan pada hukum.  Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,Pasal 2 , ditentukan bahwa yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah “orang Indnesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 2 ini yaitu:

Semua anak WNI keturunan, baik dari etnis Tionghoa, Arab, India dan bangsa lain yang lahir di Indonesia otomatis merupakan “bangsa Indonesia asli”.
SKBRI (Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik ) tidak berlaku lagi, bagi warga negara keturunan.

Siapa Warga Negara Indonesia? Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia orang yang termasuk WNI (Warga Negara Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
f.  anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin;
i.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.  anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.   anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
k.  Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
l.  Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Dari ketentuan tentang siapa WNI tersebut di atas, maka dapat dinyatakan UU No. 12 tahun 2006 menganut  asas anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Karena  setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak  berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.


Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut – turut. Dengan kata lain,  bagi setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

Disamping  pengertian warga negara, penduduk dan warga negara asing paling tidak ada dua istilah yang selalu terkait juga dalam kehidupan  bersama atau   bernegara yaitu  “rakyat” dan “bangsa”. Kedua istilah ini menyangkut ikatan bersama, namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, W.J.S. Poewadarminta (1976) bangsa diartikan sebagai “kesatuan dari orang – orang yang sama atau bersamaan asal keturunan, bahasa, adat dan sejarahnya yang dibawah pemerintahan sendiri”. Sedangkan rakyat adalah “segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan) pemerintah”.

Yulianus S, dkk. (1984) dalam Kamus Baru Bahasa Indonesia, mengartikan bangsa dan rakyat sebagai berikut. Bangsa adalah “sekelompok manusia bersamaan keturunan dan budaya serta hidup bersamaan wilayah”. Rakyat adalah “orang – orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu”. Sedangkan Hazairin (1983) dalam  Demokrasi Pancasila   mengartikan rakyat ialah “sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya”.

Dari pengertian rakyat dan bangsa di atas, dapat disimpulkan bahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu. Sedangkan bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial dan historis.Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah – pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan Saudi Arabia.

Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

3. Kedudukan Warga Negara
Mengapa kedudukan (status) warga negara sangat penting ? Pentingnya kedudukan atau status warga negara dapat digambarkan bahwa warga negara merupakan status seseorang sebagai anggota organisasi negara. Oleh karena itu, warga negara merupakan unsur penting dalam organisasi negara. Tidak akan terbentuk suatu organisasi negara, jika tidak dipenuhi unsur warga negara. Unsur negara yang lain adalah wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan internasional (pengakuan dari negara lain).

Pentingnya status warga negara dapat dilihat dari sudut pandang (perspektif) hukum perdata internasional dan hukum publik ( Sudargo Gautama, 1987). Dalam hukum perdata internasional dikenal asas kewarganegaraan (nationaliteitsprincipe). Menurut asas ini, hukum yang berlaku bagi seseorang warga negara mengenai: "status, hak-hak dan kewenangannya" tetap melekat padanya dinamapun ia berada. Ini berarti apabila yang bersangkutan merantau  ke luar negeri maka hukum yang berlaku baginya tetap hukum nasionalnya. Umumnya yang termasuk dalam "status, hak-hak dan kewenangannya" ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan (familierecht). Hukum yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan,  misalnya tentang :
Hubungan anak dan orang tua.
Kedudukan anak di bawah umur.
Perwalian.
Curatele.
Izin menikah.
Kedudukan dalam perkawinan.

Contohnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pernikahan   di negara Malaysia tetap diberlakukan hukum pernikahan  nasional (Indonesia). Pendek kata materi yang berkaitan dengan kedudukan seseorang (personal statuut) bergantung kepada kewarganegaraan seseorang. Tapi tidak semua negara menganut asas kewarganegaraan. Ada negara yang menganut asas domisili (domicillie begensil). Menurut asas domisilli semua orang yang berada di negara yang bersangkutan akan dikenakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Negara Indonesia menganut asas kewarganegaraan (pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving).

Misalnya UU RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menetapkan ketentuan perlindungan kepada WNI yang berada di negara lain . Perlindungan itu antara lain berupa :
a. Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
b. Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum  Indonesia di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban  membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.
Dalam melaksanakan kewajiban di atas Perwakilan RI melakukannya melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau negara lain atau organisasi internasional yang terkait.
c. Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.

d. Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan hanya dapat dilakukan apabila kedua hal itu telah dilakukan 

sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dilihat dari perspektif hukum publik, hubungan antara negara dengan perseorangan lebih memperjelas pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang berstatus warga negara dengan seseorang berstatus asing  membawa konsekuensi yang sangat nyata dan besar dalam kehidupan publik. Misalnya bagi orang asing tidak boleh ikut campur dalam politik dalam negeri, perlu dilakukan pengawasan, jika perlu diusir, ada pembatasan dalam usaha di bidang ekonomi, dan sebagainya. Kesemua itu tidak berlaku bagi seseorang yang berstatus sebagai warga negara. Seseorang yang berstatus warga negara memperoleh jaminan pelayanan dan hak-kewajibannya yang istimewa dari negara dalam seluruh aspek kehidupan, karena warga negara merupakan unsur esensi dari negara.

PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia . Pewarganegaraan menjadi Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat melalui permohonan, pernyataan, pemberian kewarganegaraan, dan mengikuti kewarganegaraan orang tua.

CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
1) Perwarganergaraan melalui permohonan
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c) sehat jasmani dan rohani;
d dapat berbahasa Indonesia serta      mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e)tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f)jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g)mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Prosedur  Pewarganegaraan Melalui Permohonan
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri (menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia).
Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat (Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia).
Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
Pengabulan permohonan  pewarganegaraan ditetapkan  dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Penolakan    permohonan   pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat.
Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

2)  Pewarganegaraan melalui pernyataan
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut  atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

3)  Pemberian kewarganegaraan
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

4)  Mengikuti kewarganegaraan orang tua
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia..




HAL – HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

Seorang yang telah menjadi Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.  memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d  masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.  mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.  bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

j. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing  kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan  tersebut.
k. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing  kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan  tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang  wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga (3) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
 l.Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya  oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
         Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Apakah kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ayah atau ibu berakibat pula kehilangan kewarganegaraan RI bagi anaknya? Dalam hal ini ada ketentuan sebagai berikut :

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya  berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya  sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 ( delapan belas tahun atau sudah kawin.


SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK iNDONESIA

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan atau mengajukan permohonan tertulis kepada menteri tanpa melalui prosedur. Dalam hal pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya dengan syarat kehilangan tersebut merupakan akibat (Pasal 26, UU No. 12 Tahun 2006) :

1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilanganKewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilanganKewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

Untuk memperoleh kembali kewarganegaran RI bagi perempuan atau laki-laki tersebut di atas , dengan syarat dan cara sesuai dengan ketentuannya  sebagai berikut :

1)  mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuanatau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan  setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

2) Kepala Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

3)  Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hak untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI dijamin secara kuat oleh negara RI. Hal ini terlihat adanya ancaman sanksi hukum bagi pejabat, setiap orang yang menyebabkan kehilangan hak memperoleh kembali kewarganegaraan RI (Pasal 37 , UU No. 12 Tahun 2006) yaitu sebagai berikut :
1) bagi pejabat yang berwenang  karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan apabila dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
2) bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3) bagi orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian apabila kehilangan hak memperoleh kembali kewarganegraan RI dilakukan oleh korporasi atau  pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi  maka sanksi hukumannya sebagai berikut (Pasal 38, UU No. 12 Tahun 2006):

1)  Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.

2)  Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


= Baca Juga =



1 comment:

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter