BahanAjar
Pengertian Warga Negara dan Pewarganegaraan atau Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Pengertian Warga Negara dan Pewarganegaraan atau Cara Memperoleh Kewarganegaraan. Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa akan berinteraksi dengan negara, dan bertanggungjawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya.
Sedangkan siapa yang termasuk warga
negara, masing-masing negara memiliki kewengan sendiri untuk menentukannya
sebagaimana yang ditetapkan dalam konstitusinya. Tentang siapa yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun
sesudah amandemen tidak mengalami perubahan. Menurut pasal 26 ayat (1) UUD
1945, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”.
Mengenai pengertian orang-orang bangsa
Indonesia asli ada beberapa penafsiran. Misalnya ada penafsiran yang menyatakan
bahwa orang Indonesia asli adalah
golongan-golongan orang – orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun
temurun sejak zaman tandum. Zaman tandum
yaitu zaman dimana tanah
dijadikan sebagai : sumber hidup,
manunggal dengan dirinya sendiri, dipercaya dijaga danyang-danyang
desa, mempunyai sifat – sifat
magis-relegius, diamanatkan oleh nenek
moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jazadnya setelah
berpindah ke alam baka (B.P. Paulus, 1983).
Perkataan “asli” di atas, mengandung
syarat biologis, bahwa asal – usul atau turunan menentukan kedudukan sosial
seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau
adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan
demikian penentuan keaslian bisa
didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
- turunan atau pertalian darah (geneologis);
- ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial);
- turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial);
Apabila diringkaskan, mereka yang termasuk golongan Bumiputra
adalah mereka yang berasal dari
keturunan suku-suku yang terikat karena ikatan tanah dan wilayah secara
tradisional dan secara tradisional tinggal atau berasal dari wilayah – wilayah
masyarakat hukum adat dalam daerah hukum negara Republik Indonesia. Dengan
dasar territorial , maka dimungkinkan terjadinya asimilasi alamiah dan total di
wilayah – wilayah tersebut, sehingga dimungkinkan pula warga negara peranakan
terlebur ke dalam salah satu suku bangsa Indonesia. Sebaliknya mereka yang
tetap berpegang pada kultur leluhur asingnya menjadi tidak terlebur. Mereka ini disebut “ ……orang-orang bangsa
lain yang disyahkan dengan undang –
undang sebagai warga negara” dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 atau yang oleh masyarakat
dinamakan “non- Pribumi”.
Penyebutan “Pribumi” dan
“Non-Pribumi”, karena dinilai berbau diskriminatif yang bertentangan dengan
pasal 27 UUD 1945, telah dihentikan
penggunaanya. Penghentian itu melalui Inpres No. 26 Tahun 1988 tentang
Penghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan
Kebijakan Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan. Dengan demikian perlu dihindari penggunaan istilah WNI Pribumi
dan WNI Nonpribumi/Keturunan, sekarang
hanya dikenal istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi warga
negara Indonesia.
Sekarang istilah bangsa Indonesia Asli
didefinisikan tidak lagi bersifat diskriminatif, yaitu berdasarkan etnis tetapi
didasarkan pada hukum. Menurut UU No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,Pasal 2 , ditentukan
bahwa yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah “orang Indnesia yang
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 2
ini yaitu:
Semua anak WNI keturunan, baik dari
etnis Tionghoa, Arab, India dan bangsa lain yang lahir di Indonesia otomatis
merupakan “bangsa Indonesia asli”.
SKBRI (Surat Keterangan Bukti
Kewarganegaraan Republik ) tidak berlaku lagi, bagi warga negara keturunan.
Siapa Warga Negara Indonesia?
Menurut
UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia orang yang
termasuk WNI (Warga Negara Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak
memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui
oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;
i. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
k. Anak Warga
Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
l. Anak Warga
Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai
anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
Dari ketentuan tentang siapa WNI
tersebut di atas, maka dapat dinyatakan UU No. 12 tahun 2006 menganut asas anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Karena setelah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah
anak berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.
Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang
yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun
berturut-turut. Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) dapat dinyatakan
sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1
tahun berturut – turut. Dengan kata lain,
bagi setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai
orang asing.
Disamping pengertian warga negara, penduduk dan warga
negara asing paling tidak ada dua istilah yang selalu terkait juga dalam
kehidupan bersama atau bernegara yaitu “rakyat” dan “bangsa”. Kedua istilah ini
menyangkut ikatan bersama, namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, W.J.S.
Poewadarminta (1976) bangsa diartikan sebagai “kesatuan dari orang – orang yang
sama atau bersamaan asal keturunan, bahasa, adat dan sejarahnya yang dibawah
pemerintahan sendiri”. Sedangkan rakyat adalah “segenap penduduk suatu negara
(sebagai imbangan) pemerintah”.
Yulianus S, dkk. (1984) dalam Kamus
Baru Bahasa Indonesia, mengartikan bangsa dan rakyat sebagai berikut. Bangsa
adalah “sekelompok manusia bersamaan keturunan dan budaya serta hidup bersamaan
wilayah”. Rakyat adalah “orang – orang yang bernaung dibawah pemerintah
tertentu”. Sedangkan Hazairin (1983) dalam
Demokrasi Pancasila mengartikan
rakyat ialah “sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara,
diasuh oleh penguasanya”.
Dari pengertian rakyat dan bangsa di
atas, dapat disimpulkan bahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis
yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu
penguasa/pemerintahan tertentu. Sedangkan bangsa merupakan ikatan yang
berdasarkan biologis, kultur, territorial dan historis.Sehingga satu bangsa
dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah – pecah
dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan Saudi
Arabia.
Dengan demikian dalam diri seorang
warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
3. Kedudukan Warga Negara
Mengapa kedudukan (status) warga
negara sangat penting ? Pentingnya kedudukan atau status warga negara dapat
digambarkan bahwa warga negara merupakan status seseorang sebagai anggota
organisasi negara. Oleh karena itu, warga negara merupakan unsur penting dalam
organisasi negara. Tidak akan terbentuk suatu organisasi negara, jika tidak
dipenuhi unsur warga negara. Unsur negara yang lain adalah wilayah, pemerintah
yang berdaulat dan pengakuan internasional (pengakuan dari negara lain).
Pentingnya status warga negara dapat
dilihat dari sudut pandang (perspektif) hukum perdata internasional dan hukum
publik ( Sudargo Gautama, 1987). Dalam hukum perdata internasional dikenal asas
kewarganegaraan (nationaliteitsprincipe). Menurut asas ini, hukum yang berlaku
bagi seseorang warga negara mengenai: "status, hak-hak dan kewenangannya"
tetap melekat padanya dinamapun ia berada. Ini berarti apabila yang
bersangkutan merantau ke luar negeri
maka hukum yang berlaku baginya tetap hukum nasionalnya. Umumnya yang termasuk
dalam "status, hak-hak dan kewenangannya" ialah hukum yang merupakan
bagian dari hukum kekeluargaan (familierecht). Hukum yang merupakan bagian dari
hukum kekeluargaan, misalnya tentang :
Hubungan anak dan orang tua.
Kedudukan anak di bawah umur.
Perwalian.
Curatele.
Izin menikah.
Kedudukan dalam perkawinan.
Contohnya, seorang warga negara
Indonesia (WNI) yang melakukan pernikahan
di negara Malaysia tetap diberlakukan hukum pernikahan nasional (Indonesia). Pendek kata materi yang
berkaitan dengan kedudukan seseorang (personal statuut) bergantung kepada
kewarganegaraan seseorang. Tapi tidak semua negara menganut asas
kewarganegaraan. Ada negara yang menganut asas domisili (domicillie begensil).
Menurut asas domisilli semua orang yang berada di negara yang bersangkutan akan
dikenakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Negara Indonesia menganut asas
kewarganegaraan (pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving).
Misalnya UU RI Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menetapkan ketentuan perlindungan
kepada WNI yang berada di negara lain . Perlindungan itu antara lain berupa :
a. Pemerintah Republik Indonesia melindungi
kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi
permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia, sesuai dengan
ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
b. Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
memupuk persatuan dan kerukunan antara
sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
memberikan pengayoman, perlindungan,
dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan nasional
serta hukum dan kebiasaan internasional.
Dalam hal terjadi sengketa antara
sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, Perwakilan Republik
Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas
musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal warga negara Indonesia terancam
bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan
perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta
mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Dalam hal terjadi perang dan atau
pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan
melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.
Dalam melaksanakan kewajiban di atas
Perwakilan RI melakukannya melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau
negara lain atau organisasi internasional yang terkait.
c. Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk
mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran,
perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta
melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.
d. Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan
pembuatan surat keterangan hanya dapat dilakukan apabila kedua hal itu telah
dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan Republik
Indonesia yang bersangkutan, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dilihat dari perspektif hukum publik,
hubungan antara negara dengan perseorangan lebih memperjelas pentingnya status
kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang berstatus warga negara dengan
seseorang berstatus asing membawa
konsekuensi yang sangat nyata dan besar dalam kehidupan publik. Misalnya bagi
orang asing tidak boleh ikut campur dalam politik dalam negeri, perlu dilakukan
pengawasan, jika perlu diusir, ada pembatasan dalam usaha di bidang ekonomi,
dan sebagainya. Kesemua itu tidak berlaku bagi seseorang yang berstatus sebagai
warga negara. Seseorang yang berstatus warga negara memperoleh jaminan
pelayanan dan hak-kewajibannya yang istimewa dari negara dalam seluruh aspek
kehidupan, karena warga negara merupakan unsur esensi dari negara.
PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan adalah tata cara
bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia .
Pewarganegaraan menjadi Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat melalui
permohonan, pernyataan, pemberian kewarganegaraan, dan mengikuti
kewarganegaraan orang tua.
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
1) Perwarganergaraan melalui permohonan
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin;
b) pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c) sehat jasmani dan rohani;
d dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
e)tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f)jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g)mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h) membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur Pewarganegaraan Melalui Permohonan
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri (menteri
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia).
Berkas permohonan
pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat (Pejabat adalah orang yang menduduki
jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia).
Menteri meneruskan
permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
Pengabulan
permohonan pewarganegaraan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
Penolakan permohonan
pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden
mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal
pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian
Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di
hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat.
Pejabat membuat
berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
2)
Pewarganegaraan melalui pernyataan
Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
Pejabat. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda. Dalam hal yang bersangkutan
tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh
kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri.
3)
Pemberian kewarganegaraan
Orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
4)
Mengikuti kewarganegaraan orang tua
Anak yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. Anak warga
negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia..
HAL
– HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Seorang yang telah menjadi Warga
Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; Ketentuan ini
tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang
mengharuskan mengikuti wajib militer.
e. secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i. bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
j. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut.
k. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan
warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut,
kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan
dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga (3) tahun sejak tanggal
perkawinannya berlangsung.
l.Setiap orang
yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Apakah kehilangan kewarganegaraan RI
bagi seorang ayah atau ibu berakibat pula kehilangan kewarganegaraan RI bagi
anaknya? Dalam hal ini ada ketentuan sebagai berikut :
Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas tahun atau sudah kawin.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK iNDONESIA
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur
pewarganegaraan atau mengajukan permohonan tertulis kepada menteri tanpa
melalui prosedur. Dalam hal pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki
yang kehilangan kewarganegaraannya dengan syarat kehilangan tersebut merupakan akibat
(Pasal 26, UU No. 12 Tahun 2006) :
1) Perempuan Warga Negara Indonesia
yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilanganKewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
2) Laki-laki Warga Negara Indonesia
yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilanganKewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
Untuk memperoleh kembali
kewarganegaran RI bagi perempuan atau laki-laki tersebut di atas , dengan
syarat dan cara sesuai dengan ketentuannya
sebagai berikut :
1) mengajukan
surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuanatau laki-laki
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat
pernyataan dapat diajukan setelah 3
(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
2) Kepala Perwakilan Republik Indonesia meneruskan
permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari setelah menerima permohonan.
3) Persetujuan
atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan. Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Hak untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan RI dijamin secara kuat oleh negara RI. Hal ini terlihat adanya
ancaman sanksi hukum bagi pejabat, setiap orang yang menyebabkan kehilangan hak
memperoleh kembali kewarganegaraan RI (Pasal 37 , UU No. 12 Tahun 2006) yaitu
sebagai berikut :
1) bagi pejabat yang
berwenang karena kelalaiannya
melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan
hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan apabila dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
2) bagi setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di
atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau
dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3) bagi orang
yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas
sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian apabila kehilangan
hak memperoleh kembali kewarganegraan RI dilakukan oleh korporasi atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama
korporasi maka sanksi hukumannya sebagai
berikut (Pasal 38, UU No. 12 Tahun 2006):
1) Korporasi
dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut
izin usahanya.
2) Pengurus
korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ini backsong nya judulny apa?
ReplyDelete