A. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia
1.
Memaknai Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami
keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat
pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sedangkan alinea
keempat memuat pernyataan bahwa setelah
menyatakan kemerdekaan, yang
pertama kali dibentuk adalah Pemerintah
Negara Indonesia yaitu
Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus
bangsa Indonesia. Lebih lanjut
dinyatakan bahwa tugas
Pemerintah Negara Indonesia
adalah melindungi seluruh bangsa
dan tumpah darah
Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
serta ikut memelihara ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal
1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk
republik. Konsekuensi logis
sebagai Negara kesatuan adalah
dibentuknya pemerintah Negara
Indonesia sebagai pemerintah nasional
untuk pertama kalinya
dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah
yang kemudian membentuk
Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
Silahkan
kamu buku UUD 1945 pasal 18 ! Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
2.
Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui pemilu[Pasal 18 (3)]
3.
Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).
4.
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).
5.
Berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
Berdasarkan
isi pasal 18 di atas dapat kita sarikan
sebagai berikut.
1.
Adanya
pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
2.
Daerah
otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
3.
Secara
eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4.
Pemerintah
daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5.
Kepala
daerah dipilih secara demokratis;
6.
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemberian otonomi
yang seluas-luasnya kepada
Daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat. Di samping
itu melalui otonomi
luas, dalam lingkungan
strategis globalisasi, Daerah
diharapkan mampu meningkatkan
daya saing dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan
serta potensi dan
keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian
otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
negara kesatuan. Dalam
negara kesatuan kedaulatan hanya
ada pada pemerintahan
negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada
kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan
kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah akan tetap
ada ditangan Pemerintah Pusat.
Untuk itu Pemerintahan Daerah pada
negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan
itu, kebijakan yang
dibuat dan dilaksanakan
oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.
Pembedanya adalah terletak pada
bagaimana memanfaatkan kearifan,
potensi, inovasi, daya saing,
dan kreativitas Daerah untuk mencapai
tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan
mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Daerah sebagai
satu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan
mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan
kepentingan masyarakatnya sepanjang
tidak bertentangan dengan tatanan hukum
nasional dan kepentingan
umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas
kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus
kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat
dalam membentuk kebijakan harus
memperhatikan kearifan lokal
dan sebaliknya Daerah ketika
membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk
Perda maupun kebijakan
lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan
nasional. Dengan demikian
akan tercipta keseimbangan antara
kepentingan nasional yang
sinergis dan tetap memperhatikan kondisi,
kekhasan, dan kearifan
lokal dalam penyelenggaraan
pemerintahan secara keseluruhan.
Pada
hakikatnya Otonomi Daerah diberikan
kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan
oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan
oleh kepala daerah dan DPRD
dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan
ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan
Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan
adalah tanggung jawab
akhir pemerintahan ada ditangan
Presiden. Agar pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang
diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka
Presiden berkewajiban untuk
melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu
oleh menteri negara dan setiap menteri
bertanggung atas Urusan
Pemerintahan tertentu dalam
pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
tanggung jawab menteri
tersebut yang sesungguhnya diotonomikan
ke Daerah. Konsekuensi menteri
sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden
untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian
berkewajiban membuat norma,
standar, prosedur, dan
kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman
bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan
ke Daerah dan menjadi pedoman
bagi kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan.
Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri
sebagai koordinator pembinaan
dan pengawasan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan
dan pengawasan yang bersifat
teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan
yang bersifat umum.
Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan
harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara keseluruhan.
Terkait
otonomi daerah pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 jo UUNo
2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU
tersebut dinyatakan otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus
sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan
dengan pemerintah daerah ada beberapa konsep yang perlu kita ketahui
diantaranya:
1)
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)
Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
4)
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Di daerah
ada 2 jenis DPRD yakni DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD provinsi. DPRD
kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a) membentuk Perda
Kabupaten/Kota bersama bupati/wali
kota; b)
membahas dan memberikan
persetujuan rancangan Perda mengenai
APBD kabupaten/kota yang
diajukan oleh bupati/wali kota; c) melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
kabupaten/kota; d) memilih bupati/wali kota; e)
mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian bupati/wali
kota kepada Menteri
melalui gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian. f) memberikan pendapat
dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah; g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; h) meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
5)
Sedangkan
DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a) membentuk Perda Provinsi
bersama gubernur; b) membahas
dan memberikan persetujuan
Rancangan; Perda Provinsi tentang
APBD Provinsi yang
diajukan oleh gubernur; c) melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD
provinsi; d) memilih gubernur; e) mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada
Presiden melalui Menteri
untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
dan pemberhentian; f) memberikan
pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah provinsi
terhadap rencana perjanjian
internasional di Daerah provinsi; g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah provinsi; h) meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
provinsi; i) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain
atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat
dan Daerah provinsi; dan j) melaksanakan
tugas dan wewenang
lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6)
Urusan Pemerintahan
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.
7)
Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan
mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8)
Asas Otonomi
adalah prinsip dasar
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
9)
Desentralisasi adalah
penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah
Pusat kepada daerah
otonom berdasarkan Asas Otonomi.
10) Dekonsentrasi adalah
pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat,
kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu, dan/atau
kepada gubernur dan bupati/wali
kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
11) Instansi Vertikal
adalah perangkat kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah
otonom dalam wilayah
tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
12) Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
13) Daerah Otonom
yang selanjutnya disebut
Daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur
dan mengurus Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14) Wilayah Administratif
adalah wilayah kerja
perangkat Pemerintah Pusat termasuk
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota
dalam melaksanakan urusan
pemerintahan umum di Daerah.
15) Urusan Pemerintahan
Wajib adalah Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
16) Urusan Pemerintahan
Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang
wajib diselenggarakan oleh
Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
17) Pelayanan Dasar
adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
18) Standar Pelayanan
Minimal adalah ketentuan
mengenai jenis dan mutu
Pelayanan Dasar yang
merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap
warga negara secara minimal.
19) Forum Koordinasi
Pimpinan di Daerah
yang selanjutnya disebut Forkopimda
adalah forum yang
digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
20) Daerah Provinsi
yang Berciri Kepulauan
adalah Daerah provinsi yang
memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan
lebih luas dari
daratan yang di
dalamnya terdapat
pulau-pulau yang membentuk
gugusan pulau sehingga menjadi
satu kesatuan geografis
dan sosial budaya.
21) Pembentukan Daerah
adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
22) Daerah Persiapan
adalah bagian dari
satu atau lebih Daerah yang bersanding yang
dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
23) Cakupan Wilayah
adalah Daerah kabupaten/kota yang akan
menjadi Cakupan Wilayah
Daerah provinsi atau kecamatan yang
akan menjadi Cakupan
Wilayah Daerah kabupaten/kota.
24) Perangkat Daerah
adalah unsur pembantu
kepala daerah dan DPRD
dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25) Kecamatan atau
yang disebut dengan
nama lain adalah bagian
wilayah dari Daerah
kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
26) Peraturan Daerah yang
selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda
Kabupaten/Kota.
27) Peraturan Kepala
Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/wali kota.
28) Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah
yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun.
29) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
30) Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31) Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat
dan Daerah adalah suatu
sistem pembagian keuangan
yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan bertanggung jawab.
32) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat
APBN adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Pusat
yang ditetapkan dengan undang-undang.
33) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
34) Kebijakan Umum
APBD yang selanjutnya
disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan
bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi
yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
35) Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara
yang selanjutnya disingkat PPAS
adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran
yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap
program sebagai acuan
dalam penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan
kerja Perangkat Daerah.
36) Pendapatan Daerah
adalah semua hak Daerah
yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih
dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
37) Belanja Daerah
adalah semua kewajiban
Daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan
bersih dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan.
38) Pembiayaan adalah
setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran
yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
39) Pinjaman Daerah
adalah semua transaksi
yang mengakibatkan Daerah menerima
sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai
uang dari pihak
lain sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
40) Barang Milik Daerah
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD
atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
41) Badan Usaha
Milik Daerah yang
selanjutnya disingkat BUMD adalah
badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
42) Partisipasi Masyarakat
adalah peran serta
warga masyarakat untuk menyalurkan
aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
43) Kawasan Khusus
adalah bagian wilayah
dalam Daerah provinsi dan/atau
Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan fungsi
pemerintahan yang bersifat
khusus bagi kepentingan nasional yang
diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
44) Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
45) Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46) Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
47) Aparat Pengawas
Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit
pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan
inspektorat kabupaten/kota.
48) Dana Alokasi
Umum yang selanjutnya
disingkat DAU adalah dana
yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah
untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
49) Dana Alokasi
Khusus yang selanjutnya
disingkat DAK adalah dana
yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
Daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang
merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
50) Dana Bagi
Hasil yang selanjutnya
disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan
tertentu APBN yang dialokasikan
kepada Daerah penghasil
berdasarkan angka persentase tertentu
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2.
Karakteristik Daerah Tempat Tinggalnya Sebagai Bagian Utuh Dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Apakah Kamu ingin tahu karakteristik
daerah tempat tinggalmu. Berikut admin berikan link karakteristik masing-masing
propinsi di Indonesia.
1.
Provinsi Nanggro Aceh Darussalam yang
beribukota di Kota Banda Aceh. https://id.wikipedia.org/wiki/Aceh
2.
Provinsi Sumatera Utara yang beribukota di
Kota Medan https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Utara
3.
Provinsi Sumatera Barat yang beribukota di
Kota Padang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Barat
4.
Provinsi Riau yang beribukota di Kota Pekan
Baru https://id.wikipedia.org/wiki/Riau
5.
Provinsi Kepulauan Riau yang beribukota di
Kota Tanjung Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Riau
6.
Provinsi Jambi yang beribukota di Kota Jambi https://id.wikipedia.org/wiki/Jambi
7.
Provinsi Sumatera Selatan yang beribukota di
Kota Palembang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Selatan
8.
Provinsi Bangka Belitung yang beribukota di
Kota Pangkal Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Bangka_Belitung
9.
Provinsi Bengkulu yang beribukota di Kota
Bengkulu https://id.wikipedia.org/wiki/Bengkulu
10.
Provinsi Lampung yang beribukota di Kota
Bandar Lampung https://id.wikipedia.org/wiki/Lampung
11.
Provinsi DKI Jakarta yang beribukota di Kota
Jakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta
13.
Provinsi Banten yang beribukota di Kota
Serang https://id.wikipedia.org/wiki/Banten
14.
Provinsi Jawa Tengah yang beribukota di Kota
Semarang https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Tengah
15.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang
beribukota di Kota Yogyakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta
17.
Provinsi Bali yang beribukota di Kota
Denpasar https://id.wikipedia.org/wiki/Bali
18.
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beribukota
di Kota Mataram https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Barat
19.
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beribukota
di Kota Kupang https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Timur
20.
Provinsi Kalimantan Barat yang beribukota di
Kota Pontianak https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Barat
21.
Provinsi Kalimantan Tengah yang beribukota di
Kota Palangkaraya https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Tengah
22.
Provinsi Kalimantan Selatan yang beribukota
di Kota Banjarmasin https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Selatan
23.
Provinsi Kalimantan Timur yang beribukota di
Kota Samarinda https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Timur
24.
Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota di
Kota Tanjung Selor https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Utara
25.
Provinsi Sulawesi Utara yang beribukota di
Kota Manado https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Utara
26.
Provinsi Sulawesi Barat yang beribukota di
Kota Mamuju https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Barat
27.
Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Kota
Palu https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tengah
28.
Provinsi Sulawesi Tenggara yang beribukota di
Kota Kendari https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tenggara
29.
Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di
Kota Makassar https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Selatan
30.
Provinsi Gorontalo yang beribukota di Kota
Gorontalo https://id.wikipedia.org/wiki/Gorontalo
31.
Provinsi Maluku yang beribukota di Kota Ambon
https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku
32.
Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Kota
Ternate https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku_Utara
33.
Provinsi Papua Barat yang beribukota di Kota
Kota Manokwari https://id.wikipedia.org/wiki/Papua_Barat
34. Provinsi
Papua yang beribukota di Kota Jayapura https://id.wikipedia.org/wiki/Papua
Lebih spesifik Kamu bisa
mencari karakteristik daerah kabupaten tempat tinggalmu dengan cara masukan
alamat website https://id.wikipedia.org/wiki/NamaDaerah,
dengan terlebih dahulu mengganti Nama Daearah dengan nama kabupaten yang akan
kamu cari seperti contoh berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pandeglang.
Semoga berhasil.
B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia
1 Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kondisi kemiskinan,
penderitaan dan keterbelakangan bangsa Indonesia akibat penjajahan telah
mendorong dan melahirkan putra-putri daerah dari Sabang sampai Merauke untuk
memperjuangkan dan mengembalikan kemerdekaan melalui pemberontakan terhadap
pemerintah kolonial. Untuk mengabadikan semangat perjuangan putra-putri bangsa,
pemerintah telah menetapkan para pejuang sebagai pahlawan bangsa seperti Sultan
Iskandar Muda, Tjut Nyak Dien (Aceh), Si Singa Mangaraja (Batak- Sumatra
Utara), Imam Bonjol (Minangkabau-Sumatra Barat), Sultan Ageng Tirtayasa
(Banten), Sultan Agung (Jawa Tengah), Untung Suropati (Jawa Timur), Jalantik
(Bali), Anak Agung Gede (lombok), Pangeran Antasari (Kalimantan), Sultan
Hasanudin (Makasar Sulawesi Selatan), Pattimura (Ambon- Maluku) dan sebagainya.
Perjuangan dan pemberontakan
putra-putri daerah untuk mengusir penjajah di atas mengalami kegagalan, namun
semangatnya tidak pernah padam seperti maksud peribahasa “Patah tumbuh hilang
berganti ; Mati satu tumbuh seribu”.
Ditilik dari sisi ketahanan nasional, kegagalan perjuangan tersebut disebabkan
oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut :
1.
Pemerintah kolonial menerapkan politik
pemecah-belahan terhadap rakyat (devide et impera)
2.
Perjuangan dan pemberontakan bersifat
kedaerahan atau lokal sehingga mudah dipatahkan oleh pemerintah kolonial
3.
Para pejuang kalah dalam sistem persenjataan
baik sistem senjata tehnologi/fisik (SISTEK) maupun sistem senjata
sosial/psikologi (SISSOS).
4. Pemerintah
kolonial melakukan tipu muslihat (politicking ; politik curang) melalui
janji-janji perundingan tetapi justru digunakan untuk menjerat dan menangkap
para pejuang
Kegagalan perjuangan
putra-putri daerah tersebut telah mengilhami adanya pemikiran baru dalam
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui jalur nonfisik yang dipelopori
oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Ide dasar Budi Utomo adalah memajukan
bangsa dan menumbuhkan semangat nasionalisme melalui jalur pendidikan sehingga
bangsa Indonesia mampu mengurus negara yang merdeka dengan kekuatan sendiri.
Gagasan Budi Utomo selanjutnya menggugah dan mendorong lahirnya berbagai
organisasi politik seperti Sarikat Islam, NU, Muhammadiyah, PNI, Parkindo dan
sebagainya. Perjuangan baru/nonfisik yang dirintis Budi Utomo tersebut
selanjutnya dikenang dan diabadikan sebagai Angkatan 08 Atau Angkatan Perintis,
yang setiap tahun diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional.
Berdirinya organisasi sosial
politik pasca Budi Utomo meskipun azasnya berbeda-beda, namun seluruhnya
memiliki tujuan dan tekad yang sama yaitu mencapai kemerdekaan Indonesia.
Perwujudan rasa persatuan dan kesatuan sebangsa setanah air mencapai puncaknya pada
Kongres Pemuda yang menghasilkan Ikrar Pemuda atau Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928. Kongres Pemuda yang merupakan upaya mempersatukan pemuda dari
berbagai daerah menghasilkan keputusan penting bagi kelanjutan perjuangan dan
berdirinya NKRI sebagaimana yang dinikmati bangsa Indonesia sekarang ini.
Keputusan dikenal dengan Sumpah Pemuda yang berisi pernyataan : Kami
Putra-Putri Indonesia, mengaku :
1.
Bertumpah darah yang satu tanah (air)
Indonesia
2.
Berbangsa satu bangsa Indonesia
3. Menjunjung
bahasa persatuan bahasa Indonesia
Pada saat itu pula, untuk
pertama kali dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R.
Supratman, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia
Kongres Pemuda 28/10/’28
dalam hukum dan ketata negaraan Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting
dan sebagai tonggak perjuangan strategis dalam mewujudkan Integrasi Nasional sehingga
Sumpah Pemuda memiliki kekuatan yang mengikat bagi segenap komponen bangsa
untuk mempertahankan dan mengamankannya selama mungkin. Jika dicermati secara
teliti dan hati-hati, maka inti Kongres Pemuda adalah tuntutan Indonesia
merdeka, berparlemen dan berpemrintahan sendiri. Untuk mengenang sumpah pemuda
tersebut maka tonggak sejarah tersebut dinamakan Angkatan Penegas Atau Angkatan
28.
Kedatangan Jepang pada tahun
1942, yang pada awalnya dianggap sebagai saudara tua dan juru selamat, ternyata
yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah dan tentara Jepang bertindak kejam,
bengis dan keji terhadap rakyat Indonesia. Sekali lagi bangsa Indonesia
dimatangkan oleh sejarah, di mana penjajahan selalu menyebabkan kehidupan
bangsa menjadi tertindas, menderita, sengsara, miskin, melarat, terbelakang dan
dinistakan. Belajar dari pengalaman dijajah Belanda dan Jepang tersebut maka
semangat dan tekad bangsa Indonesia semakin mengkristal sehingga pemberontakan
terjadi di berbagai daerah, seperti pemberontakan PETA di Tasikmalaya dan
Blitar. Kedatangan Jepang semakin memantapkan nasionalitas dan nasionalisme
bangsa, serta perjuangan fisik dan nonfisik untuk menyiapkan berbagai perangkat
menuju Indonesia merdeka. Dengan berakhirnya perang dunia II, Jepang mengalami
kekalahan besar dan takluk kepada sekutu
sehingga Indonesia mengalami kevakuman pemerintahan. Kondisi ini segera
dimanfaatkan oleh Ir Soekarno (Bung Karno) dan Drs. Muhammad Hatta (Bung
Hatta), untuk memproklamasikan kenerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
TUGAS
PROYEK!
BERZIARAHLAH
KE MAKAM PAHLAWAN YANG ADA DI DAERAH KAMU? KEMUDIAN BUAT SEJARAH SINGKAT SALAH
SATU PAHLAWAN DAERAH YANG ADA DI DAERAHMU
2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini
Masih ingat Kamu akan unsure-unsur
negara yag menjadi syarat berdiri suatu Negara? Menurut Konvensi Montevideo
tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota
Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah/daearah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a)
harus ada rakyat, b) harus daerah (wilayah), dan c) pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain
sebagai unsur deklaratif .
Terbentuknya suatu negara
akan didahului oleh terbentuknya suatu daerah. Oleh karena itu, terdapat suatu
keterkaitan yang erat antara Negara dan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka
kedudukan daerah adalah sebagai cikal bakal bagi terbentuknya Negara sekaligus
sebagai satuan territorial dan satuan pemerintahan yang terbawah, termasuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenyataan yang terjadi adalah,
pengaturan dalam Konstitusi hanya membagi NKRI yang terbagi atas daerah
provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan didalam pemerintahan kabupaten/kota
terdapat pemerintahan desa. Hal tersebut membuat kedudukan desa dalam NKRI
menjadi tidak jelas.
Bukti
bahwa kedudukan
daerah adalah sebagai cikal bakal bagi terbentuknya Negara adalah ketika PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menetapkan
pembagian wilayah pemerintaan Republik Indonesia di daerah dalam susunan
teritorial yang terdiri dari Provinsi, Keresidenan, Kotapraja (Swapraja), dan
Kota (Gemeente) sebagai berikut: 1) Daerah
Republik Indonesia dibagi atas 8 (delapan) Provinsi, yaitu; Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil; 2) Provinsi dibagi kedalam Keresidenan-keresidenan; 3) Kedudukan Kooti dan
Kota diteruskan sesuai keadaan saat itu. Adapun pembagian wilayah Negara
Republik Indonesia saat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yakni 1) Propinsi; 2) Kabupaten/Kota
(administrative), 3) Kecamatan dan 4)
Desa.
Kemajuan
daerah berpengaruh postif bagi kemajuan bangsa. Itulah sebabnya melalui Undang
Undang Pemerintah Daerah, negara menerapkan asas desentralisasi dan otonomi
kepada daerah. Pemberian desentralisasi dan otonomi kepada daerah, memungkinkan
setiap daerah untuk
berkembangnya keberagaman daerah
sesuai dengan potensi, budaya
dan kekayaan yang
dimiliki daerah masing-masing
yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai
dengan peningkatan indeks pembangunan
manusia dan peningkatan
kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
Agar
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah ini berhasil dengan baik,
selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya
lima kondisi, yaitu:
1. Kerangka
kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan
kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh
Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat
setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan
serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah menjadi lebih bermakna.
3.
Masyarakat
memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya
mendorong partisipasinya
4.
Harus
ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang
memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus
didesain instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional,
struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Assalamualaikum. Wr. Wb
ReplyDeleteNama: Raisa Aqila syabana
Absen:29
Kelas:7f
Tanggapan saya : Daerah dalam karangka negara adalah salah satu cara menyejahterakan Indonesia dengan tersusunya kabupaten/ kota dengan otonomi yang seluas-luasnya.sudah tertulis di pasal 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah bangsa persatuan yg berbentuk Republik. Dan sudah terdapat pada pasal 18 tahun 1945 yang berintisari bahwa Indonesia bangsa yang berdaerah untuk menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat akan menyeluruh dengan adanya kerangka dalam bangsa Indonesia. Dan salah satu intisarinya adalah,bahwa daerah adalah komponen penyusun terlengkap dalam pemerintahan daerah serta tatanan negara yang bertujuan menyejahterakan rakyatnya yang diawali dari daerah dan lingkungan dengan otonomi yang menyeluruh dan seluas-luasnya.Kemajuan daerah berpengaruh postif bagi kemajuan bangsa. Itulah sebabnya melalui Undang Undang Pemerintah Daerah, negara menerapkan asas desentralisasi dan otonomi kepada daerah. Pemberian desentralisasi dan otonomi kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
nama saya ahmad rizal wahyudi telah membacanya
ReplyDeletenama saya ahmad rizal wahyudi telah membacanya
ReplyDeleteahmadrizalwahyudi789@gmail.com
ReplyDeletenama saya ahmad rizal wahyudi telah membacanya
ReplyDelete