Berita
MENDIKBUD TEGASKAN AGAR SEKOLAH RUTIN NYANYIKAN LAGU-LAGU KEBANGSAAN
Sebagaimana diketahui
berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti dinyatakan
bahwa Sekolah wajib menyanyikan lagu-lagu nasional pada awal kegiatan
pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu
kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar.
"Mudah-mudahan bisa
menjadi pedoman pendidikan karakter untuk generasi bangsa Indonesia 2045 yang
lebih berbudaya," kata Muhadjir dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 28
Oktober yang mengangkat tema tentang lagu kebangsaan di Taman Ismail Marzuki,
Jakarta, Minggu malam.
Mendikbud menyerukan kepada
guru, pengurus sekolah dan universitas, serta pegiat-pegiat pendidikan untuk
membuka dan menutup kegiatan belajar mengajar dengan menyanyikan lagu nasional,
misalnya "Bangun Pemudi-Pemuda" ciptaan A Simanjuntak dan
"Indonesia Pusaka" ciptaan Ismail Marzuki, yang diharapkan dapat
menyentuh kesadaran bangsa para peserta didik.
Selain itu, Muhadjir juga
mengatakan bahwa kewajiban menyanyikan lagu "Indonesia Raya" di
sekolah-sekolah yang sudah mentradisi merupakan cerminan merawat ingatan
sejarah kebangsaan melalui music.
"Kebesaran bangsa
diukur dari kesadaran sejarahnya yang tercermin pada penghargaan simbol negara.
Bendera Negara, Lambang Negara dan Lagu Negara dimaknai sebagai batu pondasi
kebangsaan," kata Muhadjir.
Direktur Jenderal Kebudayaan
Kemendikbud, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa anjuran kepada institusi
pendidikan untuk rutin menyanyikan lagu kebangsaan sudah ada, namun masih
terkendala dalam penerapannya.
"Peraturannya sudah
ada. Masalahnya ada dipelaksanaan dan sosialisasi, tidak semua sekolah
mengetahui peraturan tersebut ada," kata dia.
Kemendikbud akan menindaklanjuti
hal tersebut dengan memberikan edaran dan juga tutorial mengenai cara
menyanyikan "Indonesia Raya" secara informatif, yang diharapkan dapat
diakses melalui internet.
"Ini sebenarnya mudah
dilaksanakan dan efeknya terhadap pendidikan karakter sangat besar," ucap
dia.
Hilmar juga mengajak sekolah
untuk aktif memberikan pengetahuan yang komprehensif sesuai jenjang pendidikan.
Pada 2016, Ditjen
Kebudayaan, Kemendikbud, menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
dengan memfokuskannya pada lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
"Banyak dari kita tidak
tahu bahwa syair lagu kebangsaan terdiri atas tiga stanza atau kuplet, karena
biasanya dinyanyikan hanya satu. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendudukkan
lagu kebangsaan kembali di jalur sejarah," kata Hilmar.
Dia mengatakan bahwa para
pendiri bangsa menaruh perhatian besar terhadap musik dalam kehidupan
berbangsa.
"Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1958 adalah bukti perhatian yang besar itu. Dalam pasal 4 ayat 2
dikatakan bahwa lagu kebangsaan itu adalah pernyataan perasaan nasional. Lagu
kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan," kata Hilmar.
No comments
Post a Comment