Berikut salah satu ketentuan
ancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan.
Pertama. pasal
156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal
berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan
suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat,
asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA |
Kedua, Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a) Yang
pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia, b) Dengan maksud agar supaya orang tidak
menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA |
Selain ketentuan tersebut, seseorang
terbukti melakukan penistaan agama dan sejenis juga dapat dikenai UU ITE jika
terdapat bukti-bukti atau fakta yang memadai.
Oleh karena itu, para
pelajar yang tercinta jangan coba-coba melakukan penistaan agama, ras, suku
bangsa dan golongan. Marilah kita jaga dan pelihara keberagaman untuk mewujudkan
persatuan Indonesia. Ingat Indonesia sejak awal dibangun dari sendi Bhinneka
Tuggal Ika, yang maknanya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
No comments