Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2024
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2024 - 2025 diatur dalam Permendikud Ristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2023 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada tanggal 21 Desember 2023.
Berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2023 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2023, dinyatakan bahwa Jadwal Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah (Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2024 - 2025) dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b. triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c. triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d. triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Namun Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2024-2025 tergantung dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kernenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran triwulan I; dan
b. laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.
Penyampaian laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;
b) triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;
c) triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan
d) triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah paling kurang memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu per Daerah; d) jumlah sisa dana • dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah penyesuaian salur per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Dalam hal: a) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sekaligus untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30 November, dan 10 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Adapun Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2024-2025 berdasarkan Juknis TPG Guru Tahun 2024-2025 adalah sebagai berikut.
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal Pembayaran TPG Guru Tahun 2024-2025
• Pembayaran TPG Triwulan I Bulan Maret, maksimal sikron data tanggal 28/29 Februari
• Pembayaran TPG Triwulan II Bulan Juni; maksimal sikron data tanggal 31 Mei
• Pembayaran TPG Triwulan III Bulan September; maksimal sikron data tanggal 31 Agustus
• Pembayaran TP{G Triwulan IV Bulan November; maksimal sikron data tanggal 31 Oktober
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Meknisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.
b. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
c. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.
f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Selain Bapak/Ibu guru harus mengetahui Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2024-2025, juga harus memantau Informasi Penyaluran Tunjangan. Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Bagi yang membutuhkan salinan PMK Nomor 204/PMK.07/2024 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2024 (Bisa download DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya
Alhamdulillah.
ReplyDeletemestinya segalanya seorang guru meningkat dalam segala hal yg baik,
ReplyDeleteterus sukwan meningkat dalam hal pekerjaannya, dedikasinya, tapi entah kapan ada peningkatan dalam hal kesejahteraan
ReplyDeleteMantaaaaf
ReplyDeleteMksh infonya
Bravo Guru
Mudah-mudahan sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah bisa cair.
ReplyDeleteWeleh, hebat kalo tunjangan ini bisa cair tepat waktu.
ReplyDeleteAmiiin,semoga ini bertanya sesuai dengan kenyataan yang akan dilaksanakan,,
ReplyDeleteYang non PNS gimana ? , masa setiap kali Upload berita cuma PNS aja yang setiap bulan sudah berkantung tebal
ReplyDeletesumbernya darimana pak..?
ReplyDeleteSumbernya Silahkan DOWNLOAD dan BACA DENGAN BENAR Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014
ReplyDeleteTapi d kabupaten bandung barat DPT blm pernah cair tahun ini. Apa juli ini bakal cair jd 6 bulan y??
ReplyDeletemugo - mugo wae Non PNS juga dapet gaji 13an...
ReplyDeleteYa jika keluar alhamdulillah, masih menyiapkan perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2014/2015 Kurikulum 13 juga KTSP, KalAk,Prota ,Promes RPP perkompetensi mapel IPA SMP sambil berdoa dibulan penuh berkah semoga rezeki melimpah.Aamiin.
ReplyDeleteKota bandung kapan ya?
ReplyDeletesaya mah yang TRIWULAN PERTAMA belum cair
ReplyDeleteKok ngk jelas yo mas, bulan juli tanggal berapa ya?
ReplyDeleteINFO DARI DINAS, UNTUK KABUPATEN PANDEGLANG TUNJANGAN SERTIFKASI GURU TRWIWULAN 2 DIPASTIKAN SUDAH MASUK REKENING GURU PADA TANGGAL 21 JULI 2014
ReplyDeleteKapan sertifikasi kota depok triwulan 2 cair??
ReplyDeleteSmg sblm hari raya di kabupaten bangkalan sdh cair amin
ReplyDeleteDi Kabupaten kami di Pandeglang alhamdulillah tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2014 hari ini sudah dapat dicairkan. Klu berdasarkan aturan seharusnya semua daerah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 di bulan Juli ini. Oleh karena itu, sebaiknya Bpk/Ibu berkoordinasi dengan dinas pendidikan kab/kota masing utk memastkan pencairan tersebut
ReplyDeleteBagi guru non pns kapan ya pak tuk triwulan 2, saya daerah kota pontianak...blum ad kabar pastinya nih..
Deletesampai saat ini 23 Juli 2014 untuk guru nnon PNS belum cair juga
ReplyDeleteKami guru non PNS di way kanan, dari triwulan pertama belum cair.....kapan nieh??n gimana dunk???
ReplyDeletewuenakk jadi guru PNS . . . tapi kinerja gimana . . . sesuai gak ma tunjangannya . . . jangan kalah ma guru non PNS semangatnya . . . meskipun sampai tgl 23 Juli 2014 ne lom cair juga TPPnya . . .
ReplyDeleteklu sertifikasi cair sy akan bwa anak ke kota, he he he. Tak gendong kemana mana
ReplyDeleteAlhamdulillah jika betul akn dicairkan sertifikasi triwulan II tahun 2014 bulan juli.....smoga sja secepatnya pak dicairkan paling tdak kami menunggu tgl 25 juli bsok.....krna sudh mendekati idul fitri....khususnya wilayah kutai kartanegara muara badak.....jika tidk bsok dicairkan,perkiraan kami betul dana tersebut diendapkan dahulu.....jika tdak diendapkan tolong segera dicairkan pak...trima kasih.....
ReplyDeleteAss,Wr.Wb, Pak...tolong lah, dana sertifikasi guru Non PNS segera dicairkan, kami dari Provinsi Lampung sampai hari ini belum ada kabar berita nya pak. Kami sangat berharap semoga besok tgl 25 Juli bisa dicairkan ya pak....wasslam
ReplyDeleteGuru Non PNS Kota Bandar Lampung, kpn ya pak??
ReplyDeletesampai hari ini tgl 25 juli pukul10.50 untuk kota bandung belum cair nich.....klo di kota cimahi sudah...
ReplyDeletebesok sudah hari sabtu tgl 26 juli dan sdh mendekati lebaran, smoga siang ini yg di kota bandung saya harap juga cair aamiin
Nasib yg non.pns gmn to paak..? Smpi skrng blum.cair2.. bahkan inpaasing aja blum trun2 ..enak yg pns udah 1x gjai tmbh sertifikasi tmbh gaji 13... panen.dong pak...trus yg non pns nasibpe pyeeee....? Kecemburuab sosial no..
ReplyDeletedata dapodik saya menyatakan bahwa TPP saya pada triwulan I dan triwulan II tahun 2014 yang tertulis di STATUS PEMBAYARAN terbaca SUDAH TERIMA tetapi kenyataannya yang ada di BUKU REKENING saya pada triwulan I saya terima TIDAK INPASSING dan pada triwulan II ini saya BELUM terima lagi terakhir saya cek tgl 25 Juli 2014 di rekening belum ada transfer masuk. Saya ingin pengelolaan TPP Guru Non PNS kembali dikelola oleh PEMERINTAH DAERAH lagi kita lebih mudah crosscek kalau ada masalah. sekarang ini dikelola oleh PUSAT malah kacau kita mau komplain sama siapa ???
ReplyDeletealhamdulillah penghasilan guru skrang dah meningkat,smua itu krn perhatian pemerintah kpd pendidikx
ReplyDeletetunjangan sertifikasi non PNS dari triwulan pertama sampe ke 2 belum cair sama sekali.ini bisa kroscek ke kabupaten atau ke pusat??? bingung ....
ReplyDeleteSampai detik ini pun belum ada tanda2 TPP triwulan 2 cair...padahal sudah hari raya...mana janjinya?
ReplyDeleteMana janji nya...kata nya sebelum lebaran TPP triwulan 2 cair...
ReplyDeleteBagaiman jika hingga sekarang 29/07/14 ada Pemda yg belum mentransfer ke rekening guru ybs., apa ada sangsinya. kemana kami harus melapor?
ReplyDeleteKabupaten Belu hingga saat ini guru2nya belum terima tpp triwulan ke 2 dengan alasan pemerintah belum kirim uang ke kas daerah.
ReplyDeleteBAGI YANG BELUM CAIR SILAHKAN KONFIRMASI KE DINAS KAB/KOTA MASING-MASING, MUNGKIN PERSOALANNYA BERBEDA-BEDA. PENCAIRAN TPP TRIWULAN 2 DI PANDEGLANG, BANTEN SUDAH DILAKUKAN SEJAK SEMINGGU SEBELUM LEBARAN
ReplyDeletekalau kota bandung pencairanya kapan kang
ReplyDeleteKabupaten malang kecamatan lawang jawa timur sampai detik ini 3 agustus 2014 non pns belum cairrrrrrrr ...
ReplyDelete4 Agustus 2014 blm cair jg
ReplyDelete4 Agustus 14 Jaksel blm caiiiiiiirrrr, cek bolak balik hasilnya NIHILLL....
ReplyDelete5 agustus 14 tunjangan sertfkasi non PNS triwulan 2 kab Bandung belum caiiir
ReplyDeleteSemua yang kami terima datangnya dari Allah SWT. Kupasrahkan padamu Ya Razzaq... kapanpun Kau turunkan rizki dari-Mu Ya Muqit...
ReplyDeletepemerintah tidak adil pada guru non pns yang sama-sama mendidik anak bangsa. mana niat baik pemerintah untuk mensejahterakan guru. moga mereka yang di pusat segera kembali ke jalan yang benar.
ReplyDeleteDi Kota Blitar Kurangan TPP thn 2012 belum cair dan Triwulan II tahun 2014 juga belum cair..
ReplyDeleteKenapa ini ada dengan pencairan dana TPP..
Kasihan bagi guru yang sudah menunggu untuk memenuhi kebutuhan..
Mohon TPP di kota blitar segera dicairkan..
Terima Kasih..
Ikut sedih juga dengan kebijakan pemerintah pusat yang dulu menyatakan menarik tunjangan guru non pns ke pusat deng lebih dengan tujuan supaya lebih mempercepat pencairan ke rekening guru masing2. Ternyata kok belum terbukti ya kebijakannya. Jadwal TPG Triwuln 2 seharusnya kan paling lambat dicairkan akhir Juli 2014. Tetapi mengapa sampai dengan hari ini belum cair. Sudah Agustus minggu ke 3 ini pak Mentri. Bagaimana pak. Masak gara gara pilpres kacau, tunjangan profesi guru yang merupakan haknya kok ikut kacau. Jangan dihubungkan dengan pilpres dong pak mentri.
ReplyDeletetolong yang mengelola web ini harus kemana kami guru non pns mengadu karna TPP triwulan ke 2 blm cair........bulan juli sudah lewat,agustus pun tinggal beberapa hari lagi,,,,,pa mentri tolong perhatikan kami yang non pns.
ReplyDeleteKenapa sertifikasi guru non pns belum cair hingga akhir agustus 2014 dimana kendala.sementara triwilulan ke 3 sudah mausuk mohon petunjuk
ReplyDeleteapa gak da cara lain agar triwulan II bisa dicairkan?
ReplyDeleteni da bulan september tapi guru non PNS blum cair tunjangannya
Pa mentri kapan tunjangan sertifikasi triwulan II dicairkan karena itu harapan kami guru non pns untuk kelangsungan hidup? Kami sangat menunggu ...
ReplyDeletebagi guru pns sampai sekarang kok belum ya? kapan .....
ReplyDeleteguru non PNS Kabupaten Sergai SUMUT triwulan 2 2014 juga belum
ReplyDeleteklo untu SKTP 2014 Triwulan ke 3 gmana masbro,..
ReplyDeletesalam :
sampai sekarang TP guru triwulan 3 belum cair yahh..
ReplyDeletekapan cai TPG khusus dikab.Bone sul-sel triwulan 3 2014 yayay?
ReplyDeletesampai 9 Desember TP triwulan 3 dan 4 juga belum ada,,,,,
ReplyDeleteTolong turunkan dana sertifikasi guru tk dki.makasih
ReplyDeletePak.......dah blan pebruari...sergur guru tk dki..triwulan 3 dan 4.tuk 2014 blum jga cair..mhon kbjaksanaannya pak..
ReplyDeleteAssalamu'alaikum wr wb. Pak saya mau tanya apakah tunjangan sertifikasi wilayah Jakarta Timur untu guru TK non PNS periode 3 dan 4 th 2014, sudah cair?
ReplyDelete