BahanAjar
Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial
Politik. Kerjasama
dalam kehidupan sosial politik dapat
kita lihat dari nilai-nilai gotong royong yang sudah menjadi salah satu ciri kehidupan
sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dulu dalam
kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong.
Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa
dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.
Dalam
bidang sosial kerjasama dalam bentuk gotong-royong ini hampir ditemui di
kelompok-kelompok masyarakat Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia.
Misalnya hasil penelitian Koentjaraningrat (dalam Budimansyah, 2000) di wilayah
Bagelen Jawa Tengah kegiatan gotong royong itu terlihat dalam kegiatan-kegiatan
sebagaiberikut:
1.
Waktu
ada peristiwa kematian atau kecelakaan, dimana orang dating untuk memberi
pertolongan ataupun layadan.
2.
Waktu
seluruh penduduk desa turun untuk
mengerjakan pekerjaan yang sifatnya untuk kepentingan umum (desa) yang lajim
disebut gugurgunung, seperti memperbaiki jalandesa,lumbungdesa dan lain-lain.
3.
Waktu
seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu.
Kegiatan ini dinamakan sambatan atau njurungan
4.
Waktu-waktu
tertentu dimana makam nenek moyang desa
perlu dibersihkan, kegiatan ini dinamakanrerukun alur waris.
5.
Waktu
seorang penduduk perlu mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal (membongkar
atap, mendirikan rumah baru) dan tetangga berdatangan membantu. Kegiatan ini
dinamakan sambatan.
6.
Waktu
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, baik membetulkan saluran air maupun
panenan. Kegiatan ini dinamakan kerubutan tau grojogan
7.
Waktu
ada keperluan desa yang sifatnya tidak langsung berhubungan dengan kepentingan
umum, misalnya pekerjaan yang menjadi tugas kepala desa namun penduduk turun
membantunya. Kegiatan ini disebut keregan.
Dalam
bidang politik, kerjasama juga dapat ditemui di kelompok-kelompok masyarakat
Indonesia seperti tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa,
pemilihan DPR, pemilihan presiden dan kepala daerah. Partisipasi dalam
pemilihan tersebut tidak hanya sebatas memberikan suara, tetapi tak sedikit
anggota masyarakat yang bergotong royong mendirikan tempat pengumutan suara,
membantu mengamankan jalannya pengumutan suara, dan lainnya
Perlu
dipahami bahwa dasar kerjasama dalam kehidupan sosial politik adalah sila
keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai kerjasama/gotong royong
dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat,
kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Nilai-nilai tersebut merupakan
inti dari Kerjasama dalam kehidupan sosial
politik.
Sila
keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus
memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Konsep musyawarah
dan perwakilan mengandung makna perlunya kerjasama. Lihat bagaimana pembentukan sebuah
Undang-Undang? Tanpa kerjasama dan musyawarah pembentuk Undang-undang yang
dibutuhkan masyarakat sulit diwujudkan.
Permusyawaratan
memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi
paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan
dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya
“kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”. Permusyawaratan adalah suatu tata
cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal
berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan
kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata
cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan
perwakilan.
Hikmat
kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan
keadilan.
Dalam
demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika
memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas
rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan.
Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan
perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi
kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat
destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan
dan mempertimbangkan pendapat semua pihak.
Sila
Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik
Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat
Kak tolong disimpulkan
ReplyDeleteBerikan tanggapan anda juga
ReplyDelete