BahanAjar
Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan Negara. Pertahanan dan Keamanan Negara erat kaitannya
dengan bela Negara. Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela
negara dapat ditelusuri dari ketentuan
dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)
ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2)
disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut
adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara
diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan
penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3
tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian
menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan
negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara...”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat
(1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala
usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal
27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu
dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun
demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti
wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti
diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun
demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu
(biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk
mengikuti tes seleksi penerimaan anggota
TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Secara spesifik Pertahanan dan Keamanan
Negara dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan
negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya
bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegas-kan, bahwa upaya bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara,
apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga
wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman
yang membahayakan kesela-matan bangsa dan negara berarti kalian sudah
berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur
tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam
usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan
negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan
lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
UURI
Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa
ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Atas
dasar tersebut, maka kerjasama segenap warga negara dalam upaya pembelaan
negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan
terdekat di mana kita berdomisili.
Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan
dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Setiap
orang mempunyai kewajiban untuk bekerjama menjaga keutuhan dan keamanan serta
ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk kerjasama warga masyarakat
dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan
lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan
konflik komunal. Bencana alam terutama banjir
tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah
nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan bersama
untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak
mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air dengan
teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan dapat dilakukan oleh
siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas
Kerjasama
dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya
bela negara. Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara
adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya
bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama menjaga
keutuhan wilayah negara sesuai dengan
posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban
untuk bekerjamsa menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
B. Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang
Kehidupan
Kerjasama
(cooperation) dimaksudkan sebagai usaha bersama antara orang perorangan atau
kelompok manusia untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk dan
pola-pola kerjasama dapat dijumpai pada semua kelompok manusia.
Kebiasaan-kebiasaan dan sikap-sikap demikian dimulai sejak masa kanak-kanak di
dalam kehidupan keluarga atau kelompok-kelompok kekerabatan. Atas dasar itu
anak tersebut akan menggambarkan bermacam-macam pola kerjasama setelah dia
menjadi dewasa. Bentuk kerjasama tersebut berkembang apabila orang dapat
digerakkan untuk mencapai suatu tujuan
bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut dikemudian hari mempunyai
manfaat bagi semua.
Kerjasama
timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan
yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan
pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut;
kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi
merupakan faktor-faktor yang penting dalam kerjasama yang berguna. (Soekanto,
2002 : 73).
Seperti
diketahui masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk baik dilihat
dari aspek bahasa, budaya, agama, maupun kelompok-kelompok sosial. Dalam
masyarakat majemuk seperti Indonesia, Kerjasama ini bukan saja sebagai
sebuah kewajiban, tetapi lebih sebuah
kebutuhan bagi seseorang. Untuk dapat bekerjasama setiap orang sebagai anggota
masyarakat harus mengembangkan sikap-sikap yang mendukung terjadinya kerjasama
dalam masyarakat.
Arti
penting kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara akan memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh
karena itu, kita
harus menyadari adanya
keberagaman dalam kehidupan di
masyarakat. Adanya keberagaman itu, justru mendorong setiap warga negara
mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, dalam pergaulan
di masyarakat, setiap warga negara harus menjauhkan diri dari perilaku
eksklusivisme. Sikap eksklusivisme dapat memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa karena
membuat kelompok sendiri
tanpa mau melakukan kerja
sama dengan warga negara
lainnya dalam berbagai bidang kehidupan untuk memajukan
bangsa dan negara Indonesia.
Lalu
apa manfaat kerjasama untuk kepentingan pribadi manusia itu sendiri? Kusnadi
(2003) mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kerjasama mempunyai beberapa
manfaat, yaitu sebagai berikut:
1.
Kerja
sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan
produktivitas.
2.
Kerja
sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif,
efektif, dan efisien.
3.
Kerja
sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi
semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
4.
Kerja
sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta
meningkatkan rasa kesetiakawanan.
5.
Kerja
sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
6.
Kerja
sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi
dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan
situasi dan kondisi yang telah baik.
kurang bagus
ReplyDeletesaya contohnya