BahanAjar
Fungsi Undang-Undang Dasar NKRI UUD 1945
Fungsi Undang-Undang Dasar NKRI UUD 1945
Apa Fungsi Undang-Undang Dasar NKRI UUD 1945 atau Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD 1945. Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibahas secara mendalam pada Bab berikutnya, UUD 1945 menempati urutan tertinggi.
Hans Kelsen mengemukakan teorinya tentang jenjang norma hukum/stufentheorie, dimana norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar/groundnorms (Alwi Wahyudi, 2012 : 305).
Mari kita pahami Fungsi Undang-Undang Dasar NKRI UUD 1945. Perlu dipahami bahwa Peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Maksudnya Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berdasarkan asas “Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”. Apabila terdapat pertentangan antara peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, maka dapat diajukan uji materi. Adapun kewenangan uji materi dimilki oleh dua lembaga yaitu Mahamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, letak perbedaannya ialah :
1) Apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Konstitusi/MK.
2) Apabila ada peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Agung/MA.
Sebagaimana di jelaskan dimuka, Undang-undang Dasar 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Berdasarkan uarain tersebut, Undang-undang Dasar 1945 memiliki fungsi sebagai
1) Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3) Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Ok
ReplyDelete