BahanAjar
Kedudukan UUD 1945( Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
Kedudukan UUD 1945( Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945) |
Kedudukan UUD 1945( Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945). Undang-Undang Dasar
1945 di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian
Batang Tubuh (16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
aturan tambahan), serta Penjelasan yang
terdiri dari penjelasan
umum dan pasal
demi pasal. Terkait Penjelasan UUD 1945 sekalipun bukan hasil kerja badan yang menyusun dan
menetapkan UUD 1945 (BPUPKI dan PPKI), melainkan
hasil kerja pribadi Supomo tetap merupakan bagian dari UUD 1945 karena sudah dimasukkan bagian dari UUD dalam
Berita Republik Tahun 1946 dan dalam Lembaran
Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).
Sedangkan Undang-Undang
Dasar 1945 berdasarkan hasil Amademen terdiri dari (a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. (b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan
dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila.
1. Pokok Pikiran
Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki
persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham
perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila
Ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran
Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan
pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok
Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sla Klima Pancasila;
3. Pokok Pikiran
Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat
dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan
penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4. Pokok Pikiran
Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara.
Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke empat.
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan negara yang tersurat di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin
dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci
dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2)
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”…maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan
keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala
kegiatan kehidupna kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala
tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar.
Demikian pula setiap pelaksanaan
kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau
warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum
dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara
penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati
dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Reoublik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari
kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan
bersama.
Di dalam negara yang berbentuk
Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat
suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan.
Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan
Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan
secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu
pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti
bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan
mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat
akan bertindak mengganti Pemerintah.
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau
ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan
kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang
dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu
banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan
mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat
menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara
terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar filsafat negara
dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Dasar filsafat negara diperlukan agar
negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara
yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang
bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut
tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna
bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
Sebagai dasar filsafat negara,
Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma
serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat
negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang
mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
2) Pasal-pasal UUD 1945
atau Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana
telah diuraikan di atas meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak
tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya.
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 sebelum amandemen terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut
dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal yang terbagi
menjadi 5 bagian (Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga Tertinggi Negara,
Lembaga Tinggi Negara, Unsur-unsur
Kesejahteraan Negara dan Unsur-unsur Pemerintahan Negara), 4 pasal aturan
Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
16 BAB tersebut yaitu:
1.
BAB I: Bentuk
dan Kedaulatan (Pasal 1).
2. BAB
II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan Pasal
3).
3. BAB
III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan
15).
4. BAB
IV: Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16).
5. BAB
V: Kementerian Negara (Pasal 17).
6. BAB
VI: Pemerintah Daerah (Pasal 18).
7. BAB
VII: Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19,20,21 dan
22).
8. BAB
VIII: Hal Keuangan (Pasal 23).
9. BAB
IX: Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 dan Pasal 25).
10. BAB
X: Warganegara (Pasal 26,27 dan 28).
11. BAB
XI: Agama (Pasal 29
12. BAB
XII: Pertahanan Negara (Pasal Pasal 30).
13. BAB
XIII: Pendidikan (Pasal 31 dan 32).
14. BAB
XIV: Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
15. BAB
XV: Bendera dan Bahasa (Pasal 35 dan 36).
16. BAB
XV: Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).
Setelah Amandemen
atau Perubahan Undang-Undang
Dasar 1945 batang tubuh terdiri dari dari 21 bab, 73 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa
negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar
demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1.
keterlibatan warganegara dalam pengambilan
keputusan politik;
2.
perlakuan dan kedudukan yang sama
3.
kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia
4.
system perwakilan
5.
pemerintahan berdasarkan hukum
6.
system pemilihan yang menjamin pemerintahan
oleh mayoritas;
7.
pendidikan rakyat yang memadai.
8.
Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan
lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam bagian
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang demokrasi tersebut
antara lain:
9.
Pemerintahan yang bertanggungjwab;
10.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih
dengan pemilu yang jujur dan adil;
11.
Sistem dwi-partai atau lebih atau multi
partai
12.
Pers yang bebas
13.
Sistem peradilan yang bebas dan mandiri.
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai
isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat
dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan
Konstitusi pertama), antara lain:
1.
Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok
Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang
terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara
Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat.
Rakyatlah yang berkuasa.
2.
Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem
Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b)
Pemerintahan berdasar atas system konstitusi
(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
c)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan
bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat
Indonesia. Majelis inilah yang memegang
kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d)
Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan
ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas
hukum.
3.
Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah
penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan
rakyat yang memegang kedaulatan negara.
5. Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
6. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
7. Undang-undang yang ditetapkan adalah
undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud
nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang
menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
8.
Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
9. Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud
nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk
partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
10. Pasal 28
dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
11. Pasal 29 ayat
(2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
12. Pasal 30 ayat
(1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk
keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
13.
Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Lalu bagaimana kedudukan UUD 1945
dalam sistem hukum nasional? Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar
tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar adalah bagian
tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara,
hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi
dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945
juga merupakan suatu uwjud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara
yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan
pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945
dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah
menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri.
Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan
melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara
negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui
Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Organisasi
negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara
dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah
yang timbul diantara lembaga tersebut.
2) Hak-hak asasi
manusia
3) Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar,
4) Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya
kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.
5)
Adapula yang memuat cita-cita rakyat dan asas-asas
ideology negara.
Dalam tata peraturan
perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo (1981:106-107)
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan
undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:
1) UUD dibentuk
menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
2) UUD dibuat
secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
3) UUD adalah
piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa
4)
UUD memuat garis besar tentang dasar dan
tujuan negara
Berdasarkan
penjelasan di atas kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
sistem hukum nasional
a. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) dalam pengertian
setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres,
Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah harus berlandaskan
UUD 1945.
b. Undang-Undang Dasar 1945 menempati
urutan tertinggi dalam hierarki
Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Ini berarti UUD
1945 dijadikan sebagai sumber hukum dari semua peraturan-perundangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No comments
Post a Comment