BahanAjar
Makna Kedudukan dan Fungsi Ketetapan MPR
Makna Kedudukan dan Fungsi Ketetapan MPR |
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN
MPR. Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa
dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan
menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan
tersebut berubah
menjadi “Kedaulatan berada
di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 UUD 1945 MPR
diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada
Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk
menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan
Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini
kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki derajat
di bawah UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 pasca reformasi
membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada
MPR. Setelah Amandemen UUD 1945 kewenangan
MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut
sudah tidak diberikan lagi. Sehingga setelah Amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR
sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking
(kongret dan individual) seperti Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden, Ketetapan
MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya.
Namun karena sampai saat ini masih
terdapat Ketetapan MPR
Sementara dan Ketetapan MPR yang masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan
Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus
2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber hukum nasional. Itulah
sebabnya dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12
Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Berikut ini Ketetapan-Ketetapan MPR
yang masih tetap
berlaku dan tidak
dapat dicabut atau
diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap
MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran Partai
KomunisIndonesia, Pernyataan Sebagai
Organisasi Terlarang di
Seluruh Wilayah Negara Republik
Indonesia bagi Partai
Komunis Indonesia dan
Larangan Setiap Kegiatan untuk
Menyebarkan atau Mengembangkan
Faharn atau Ajaran
Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap MPR Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
Berdasarkan Uraian di atas, makna Ketetapan MPR adalah ketetapan yang
dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR
sesuai UUD 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional.
Sedangkan fungsi Ketetapan MPR adalah sebagai landasan hukum bagi produk hukum yang
ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.
No comments
Post a Comment