Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara |
Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada awal tahun 1945,
Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga
tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai
setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah
beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain
Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang
paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan
berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan
pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika.
Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam
kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus
menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali
menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan
rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa
menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk
meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan
untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji
tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi
Sekutu.
Pemerintah Militer Jepang di
Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi
nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya
mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29
Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10
Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk
beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia
Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai
oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b. Panitia
perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian
membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia
Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia
Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya,
kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia
Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada
tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan UUD ini
kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri
dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar
negara.
b. Panitia
perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli
1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI,
beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a. Pidato
Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato
Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c. Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan
tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang
dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini
diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Susunan Pengurus BPUPKI
Ketua
: dr.
Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua :
Ichibangase Yosio dan RP. Suroso
Anggota Berjumlah 60 Orang yakn:
Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin
Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH
Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs.
Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA
Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J
Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM
Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH
Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R
Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R
Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo
Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP
Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr.
Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat,
RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS
Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng
Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6
Orang: KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir.
M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.
Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk
segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin
menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar
negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan
Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia
merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau
Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut
diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
Masa
Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama
BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum
terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu,
BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo,
Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan
itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai
dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga
membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan
rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota
Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli
1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan
tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya,
dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa
Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan
Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.
Susunan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua
:
Soekarno
Wakil Ketua : Mohammad
Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman
Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo,
Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing,
J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi,
Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan:
Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri,
Subardjo.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI
pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya
proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir.
Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk Cina.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi)
minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945,
karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur
akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan.
Dalam waktu yang tidak
terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan
untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai
nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Para tokoh PPKI berjiwa
besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun
tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan
cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang
pertama PPKI saat itu dibuka.
Jadi alasan perubahan
kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"?
karena kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh
sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu
dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia
yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua
anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang
Maha Esa".
Selain pembahasan perubahan
sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II
UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama
Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu
diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang pertama PPKI dihadiri
27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan
UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan
berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang
bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh
panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil
ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden
Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini
terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu
"Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh
UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia
Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang
rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat an perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
No comments
Post a Comment