BahanAjar
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Bagaimana susunan tata
urutan perundang-undangan di Indonesia? Berdasarkan Tap
MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum
Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata
urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah (PP);
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari :
Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Catatan:
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Undang-Undang, Tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu);
5) Peraturan Pemerintah (PP)
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan
dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan., Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu);
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Catatan:
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu);
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi;
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Lalu,
aturan mana terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
saat ini berlaku? Tentunya aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan
ini sesuai asas dan prinsip hukum bahwa peraturan atau Undang-Undang terbaru yang
mengatur persoalan yang sama menggantikan peraturan atau Undang-Undang yang ada
sebelumnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana berbunyi : “Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga
dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang
yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 dan peraturan yang ada
sebelumnya.
Penjelasan
lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom,
Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu
E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo,
menyatakan bahwa UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam
tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo
( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa
dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a)
UUD
dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b)
UUD
dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c)
UUD
adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa
2.
Ketetapan MPR
Ketetapan
MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas,
kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945.
Adapun
yang dimaksud Ketetapan MPR yang menjadi sumber hukum
menurut penjelasan UU No 12 tahun 2011 adalah adalah Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang
masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
dan Pasal 4 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus
2003.
3. Undang-Undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang
berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu
masalah diatur dengan UU antara lain :
a)
UU
dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b)
UU
dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
c)
UU
dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
d)
UU
dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
e)
UU
dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
f)
UU
dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun
materi muatan yang
harus diatur dengan
Undang-Undang berisi:
a. pengaturan lebih
lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu
Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut
atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan
hukum dalam masyarakat.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu)
Peraturan
Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa
terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat
dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera
ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke
DPR untuk mendapatkan persetujuan. ladi bukan berarti presiden dapat seenaknya
mengeluarkan PERPPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada
persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif DPR dapat menerima atau
menolak PERPPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPPU
tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku
lagi
Materi
muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan
Undang-Undang, yakni:
a. pengaturan lebih
lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu
Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut
atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan
hukum dalam masyarakat.
5. Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk
melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi
peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu
undang-undang. Itulah sebabnya materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Adapun
kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
a)
PP
tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
b)
PP
tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan
sanksi pidana,
c)
PP
tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
d)
PP
dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut secara tegas, asal PP tersebut untuk
melaksanakan UU,
6. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden
berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Presiden dapat membuat dua macam keputusan yaitu yang
bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan
perundang-undangan adalah keputusan presiden yang bersfat pengaturan atau yang
dikenal dengan Peraturan Presiden .
Materi muatan
Peraturan Presiden berisi
materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah, atau materi
untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah
Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk
melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebuh tinggi. Selain itu
Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai kebutuhan
daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah KabupatenlKota belum
tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi
muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi
materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan serta
menampung kondisi khusus
daerah dan/atau penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
No comments
Post a Comment