Berita
PERATURAN PEMERINTAH PP NO 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Dalam rangka usaha
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS,
Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri
dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari
raya.
Pemberian tunjangan hari
raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga
kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan.
Penetapan Peraturan
Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan
pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Link Download Peraturan
Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat
Negara. (KLIK DISINI)
===================================
No comments