Berita
PMK NOMOR 77/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Pasal 2 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c.
Sekretaris; dan/ atau d. Anggota, sesuai • dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan se bagai beriku
t: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok orgamsas1
secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak
pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c.
pembiayaan belanja pegawamya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang
memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan tunjangan
hari raya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masih melaksanakan tugas sampai dengan
berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih
menerima penghasilan pada bulan Juni.
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan
oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari
raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen
pada LNS kepada kementerian/lembaga.
(5) Ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pembubaran LNS.
Pasal 7 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya
belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana. dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Link Download PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017 (KLIK DISINI)
=====================================================
No comments