Berita
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN
KARAKTER (PPK) |
Pendidikan karakter merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain di rumah, pendidikan karakter juga perlu diterapkan di sekolah dan lingkungan sosial. Pada hakekatnya, pendidikan memiliki tujuan untuk membantu manusia menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik. Dalam rangka mempersiapkan Generasi Emas 2045, pemerintah menguatkan karakter generasi muda agar memiliki keunggulan dalam persaingan global abad 21. Selain lima nilai utama karakter, melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaborasi generasi muda
Presiden Joko Widodo sudah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan
Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter.
"Jadi baru saja saya
tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi
oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa
semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan
Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana
Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter ini menggantikan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Menteri tersebut
sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah
selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam
tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya
dimulai pada siang hari.
Ketua Umum PBNU Said Aqil
Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi. Dalam Perpres tak ada lagi
kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
"PBNU mendukung dan
mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan
pendidikan karakter," kata Aqil.
Mendikbud Muhadjir Effendy
mengatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5
hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9
Perpres. "Jadi sifatnya opsional," kata dia.
=============================
No comments