BahanAjar
PP NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan Pasal 91
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah
kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur
diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas dan wewenang
gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah
provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan.
Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara
gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berkait dengan hal tersebut
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang mengatur mengenai tugas dan
wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018,
dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas
pembantuan oleh kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat. Adapun tugas gubernur adalah:
a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaran tugas pembantuan di
daerah kabupaten/kota;
b. melakukan monitoring, evaluasi, dan
supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada
di wilayahnya;
c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah
kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melakukan peraturan evaluasi terhadap
rancangan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang
daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak
daerah, dan retribusidaerah;
e. melakukan pengawasan terhadap peraturan
daerah kabupaten/ kota; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat, adalah:
a. membatalkan peraturan bupati/wali kota;
b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada
bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah
c. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan
fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. memberikan petunjuk terhadap rancangan
peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah kabupaten/kota; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, adalah:
a. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antardaerah
kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya
b. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah
kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya;
c. member rekomendasi kepada Pemerintah Pusat
asat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melantik bupati/wali kota;
e. memberikan persetujuan pembentukan
instansi vertikal di wilayah provinsi kecudi pembentukan instansi vertikal
untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal
oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melantik kepala instansi vertikal dari
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah
daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang
melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang
dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun
2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah
Pusat, Gubemur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai wakil
Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubemur sebagai
wakil pemerintah pusat terdiri atas: a) sekretariat; dan b) paling banyak 5
(lima) unit kerja, yakni yang menangangi bidang emerintahan; hukum dan organisasi;
keuangan; perencanaan; serta pengawasan.
PP NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT |
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah atau PP
Nomor 33 Tahun 2018 -----disini-----
Demkian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun
2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah
Pusat, semoga beermanfaat. Terima kasih.
No comments