UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (PEMILU)


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dimaksud Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden,  dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Pemilu dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Pelaksanaan pemungutan suara diatur dalam Pasal 347 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa 1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak. 2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS ditetapkan berdasarkan Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang antara lain menyatakan bahwa
1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.  .

2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hunrf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberiahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain.
4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
5. Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih.
6. KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang bersangkutan dalam DPT asalnya.
7. Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 
8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ------ DISINI

Demikian info tentang Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu),semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



No comments