Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dimaksud Pemilihan Umum (Pemilu) adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas Pemilu dinyatakan dalam
Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur, dan Adil.
Pelaksanaan pemungutan suara
diatur dalam Pasal 347 Undang-Undang (UU)
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa 1) Pemungutan suara Pemilu
diselenggarakan secara serentak. 2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara
Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pemilih yang berhak
mengikuti pemungutan suara di TPS ditetapkan berdasarkan Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum (Pemilu) yang antara lain menyatakan bahwa
1)
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a.
pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih
tetap di TPS yang bersangkutan;
b.
pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih
tambahan
c.
pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar
pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d.
penduduk yang telah memiliki hak pilih.
.
2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hunrf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat
pemberiahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
3)
Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain.
4)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk
memilih:
a.
calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu
provinsi dan di daerah pemilihannya;
b.
calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu
provinsi;
c.
Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke
suatu negara;
d.
calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu
provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e.
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu
kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
5.
Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU
Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih.
6.
KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus menghapus nama yang bersangkutan dalam DPT asalnya.
7.
Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK.
8)
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar
pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
9)
Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Undang-Undang
(UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ------ DISINI
Demikian
info tentang Undang-Undang (UU) Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu),semoga bermanfaat.
No comments