PP NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2019

PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. PP Nomor 11 Tahun 2019 ini sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara  Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II).

Berdasarkan Pasal I PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43Tahun 2014

Isi dari PP Nomor 11 Tahun 2019 pada initinya untuk menjadi dasar hukum membayar (pembayaran) gaji perangkat desa minimal setara 120% gaji pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014

Bunyi Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta  dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100%o (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Selanjunyta dinyatakan bahwa diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1.    Pasal 81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2.    Pasal 81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

SelanjutnyaKetentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan  dan  operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Selengkapnya silahkan download dan baca PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Link download PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara  Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II) -----DISINI

Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara  Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter