Permen
PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 berisi ketentuan tentang Pedoman atau Tata cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Status Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 merupakan Peraturan Menteri baru dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Isi Pokok dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas: a) uang milik negara; b) surat berharga milik negara; c) barang milik negara; d) uang bukan milik negara; e) barang bukan milik Negara, yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
2. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk juga calon pegawai negeri sipil.
3. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menguasai: a) uang milik negara; b) surat berharga milik negara; c) barang milik negara; d) uang bukan milik negara; e) barang bukan milik negara berkewajiban melakukan tindakan pengamanan.
4. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.
5. Tindakan pengamanan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini juga diatur tata cara pelaksanaan:
a. Informasi dan pelaporan kerugian negara;
b. Penyelesaian kerugian negara;
c. Penagihan dan penyetoran;
d. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
e. Kedaluwarsa;
f. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan;
g. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; dan
h. Tata cara penatausahaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Link download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments