Isi atau Bunyi Pasal 7 UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 7 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 7 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)
Berikut ini bunyi atau Isi pasal
7 UUD 1945 baik sebelum perubahan (Amandemen) maupun bunyi atau Isi pasal 7 UUD 1945 baik setelah perubahan
(Amandemen)
PASAL 7 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi
atau Isi pasal 7 UUD 1945 adalah “Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali”
PASAL 7 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Isi atau
Bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah “Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
(Catatan : mengalami perubahan setelah Amandemen).
Demikian pembelajaran
kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal
7 UUD 1945 baik sebelum
perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen). Terima kasih, selamat berjumpa di
materi pembelajaran berikutnya.