Isi atau Bunyi pasal 7B UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 7B UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas
Isi atau bunyi pasal 7B UUD 1945. Pasal 7B
UUD 1945 berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), karena pada UUD
1945 sebelum perubahan (Amandemen) tidak ada pasal 7B UUD 1945.
Isi atau Bunyi pasal 7B UUD
1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 6 ayat yakni Bunyi atau Isi pasal 7B
ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (2) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (3) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (4) UUD 1945, Bunyi atau Isi
pasal 7B ayat (5) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (6) UUD 1945, dan Bunyi
atau Isi pasal 7B ayat (7) UUD 1945.
PASAL 7B UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Tidak ada pasal 7B dalam UUD 1945 sebelum perubahan
(Amandemen).
PASAL 7B UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (1) UUD 1945 adalah “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.” (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (2) UUD 1945 adalah “Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (3) UUD 1945 adalah “Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”. (Catatan
: ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (4) UUD 1945 adalah “Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (5) UUD 1945 adalah “Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.”. (Catatan :
ditambahkan melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (6) UUD 1945 adalah “Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”. (Catatan : ditambahkan
melalui Amandemen).
Bunyi atau Isi pasal
7B ayat (7) UUD 1945 adalah “Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).
Demikian pembelajaran kita
kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 7B
UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 7B ayat (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) UUD 1945. Terima
kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.
No comments