ISI – BUNYI PASAL 8 UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 8 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas
Isi atau bunyi pasal 8 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan
(Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen)
Bunyi atau Isi pasal 8 UUD
1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangan Isi atau Bunyi pasal
8 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 8 ayat (1) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 8 ayat (2) UUD 1945 serta Bunyi atau Isi pasal 8 ayat (3) UUD 1945
PASAL 8 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
8 UUD 1945 adalah “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil
Presiden sampai habis waktunya.”
PASAL 8 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
8 ayat (1) UUD 1945 adalah “Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.” (Catatan :
Hasil Amandemen Ke-3).
Bunyi atau Isi pasal
8 ayat (2) UUD 1945 adalah “Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden” (Catatan: Hasil
Amandemen Ke-3)
Isi
atau bunyi pasal 8 ayat (3) UUD 1945 adalah “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi berakhir masa jabatannya”
(Catatan: Hasil Amandemen Ke-4)
Demikian pembelajaran kita
kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 8
UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 8 ayat (1) UUD 1945 dan Isi atau bunyi pasal 8 ayat (2) UUD 1945 serta Isi atau bunyi pasal 8
ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran
berikutnya.
No comments