Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang / UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, secara efektif diharapkan menjadi titik ungkit bagi pengembangan dunia perbukuan nasional yang merupakan elemen penting dalam pengembangan budaya literasi masyarakat, pencerdasan kehidupan bangsa, dan pembangunan peradaban bangsa.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Sistem Perbukuan nasional ditujukan untuk:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa;
b. meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi bagi seluruh warga negara; dan
d. mengembangkan dan mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku ke dunia internasional.
Kebijakan dan praksis untuk mewujudkannya dilakukan dengan membangun dan memberdayakan seluruh elemen Sistem Perbukuan.
Standar perbukuan dikembangkan dan ditetapkan sebagai ukuran dan kriteria dalam pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku untuk menghasilkan Buku yang bermutu. Profesionalitas Pelaku Perbukuan untuk menghasilkan Buku yang bermutu semestinya dapat ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat profesi sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Organisasi Profesi juga perlu dibangun dalam kerangka pengembangan profesionalitas anggota, peningkatan kehormatan dan martabat profesi perbukuan, serta penegakan kode etik profesi bagi Pelaku Perbukuan dalam pelaksanaan tugas profesinya. Profesiona-litas Pelaku Perbukuan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan melalui pembinaan internal oleh Organisasi Profesi dan pembinaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 10 PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Standar mutu Buku pendidikan terdiri atas:
a. standar materi;
b. standar penyajian;
c. standar desain; dan
d. standar grafika
Standar materi merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. Syarat isi Buku wajib:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,ras, dan/ atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan
e. tidak mengandung ujaran kebencian.
Standar kelayakan isi Buku untuk Buku teks mencakup aspek:
a. kebenaran dari segi keilmuan;
b. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan;dan
e. kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Standar kelayakan isi Buku untuk Buku nonteks mencakup aspek:
a. kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;
b. keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.
Adapun Standar penyajian mencakup aspek:
a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan
b. kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan akses usaha dan penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif untuk mengembangkan industri perbukuan nasional, termasuk pengembangan tata niaga perbukuan dan sistem insentif yang dapat menjamin ketersediaan Buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata. Pemerintah Pusat juga perlu mengembangkan dan mengelola sistem informasi perbukuan untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola Sistem Perbukuan dan mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan nasional untuk mengembangkan budaya literasi bagi warga negara Indonesia. Pengembangan budaya literasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama sehingga perlu dilakukan dengan memberdayakan sumber daya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, Pelaku Perbukuan, satuan pendidikan, dan keluarga.
Pengawasan atas pelaksanaan Sistem Perbukuan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing. Pengawasan tersebut dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Link download PP Nomor 75 Tahun 2019
Demikian informasi terkait PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
No comments
Post a Comment