Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 yang dimaksud Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment