PERATURAN BKN NOMOR 23 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional


Perka BKN Nomor 23 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019

Berdasarkan Perka BKN atau 
Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019, tugas jabatan Penyidik BNN
 yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019, merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKNNomor 23Tahun 2019  

Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter