PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA)

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
2. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
3. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
4. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.
5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima.
6. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.
7. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan kepada Panglima.
9. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian.

Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. 2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima. 2) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. 3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa
(1) TNI mempunyai tugas pokok:
a. menegakkan kedaulatan negara;
b. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.


Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal. 2) Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan. 2) Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan. 3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. 4) Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.

Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI. 2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Organisasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas:
a. Markas Besar TNI;
b. Markas Besar TNI Angkatan Darat;
c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
d. Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter