Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi
Tentara Nasional Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan ini merupakan peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara
Nasional Indonesia.
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa dalam Peraturan
Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan
tugas pertahanan negara.
2. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima
adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
3. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut
Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan
yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup
Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
4. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di
tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi,
urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau
Markas Besar Angkatan.
5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut
Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima.
6. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya
disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra
yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.
7. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses
menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan
nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan
kepada Presiden.
8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha,
pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan
kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok
yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan
kepada Panglima.
9. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI
yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya
disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk
melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau
dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan
adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya
disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer
yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas
nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan
nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan
bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas
perdamaian.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Dalam pengerahan
dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. 2) Dalam kebijakan
dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian
Pertahanan.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) TNI merupakan
lembaga yang dipimpin oleh Panglima. 2) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI
Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa
(1)
TNI mempunyai tugas pokok:
a. menegakkan
kedaulatan negara;
b. mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
(2)
Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI Angkatan Darat
mempunyai tugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b.
melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan
negara lain;
c.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat;
dan
d.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI Angkatan Laut
mempunyai tugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai
dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah
diratifikasi;
c.
melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik
luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
dan
e.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI Angkatan Udara
mempunyai tugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai
dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah
diratifikasi;
c.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara;
dan
d.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan
negara mempunyai fungsi sebagai:
a.
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar
dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b.
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c.
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
keamanan.
Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Organisasi TNI
disusun secara hierarki dan piramidal. 2) Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar
TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI
Angkatan Udara.
Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun
2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan
bahwa 1) Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan. 2)
Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan
kekuatan. 3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam
pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. 4) Kepala
Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing
Angkatan.
Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun
2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan
bahwa 1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI
sesuai dengan Doktrin TNI. 2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai
dengan Doktrin Angkatan. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun
2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan
bahwa Organisasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas:
a.
Markas Besar TNI;
b.
Markas Besar TNI Angkatan Darat;
c.
Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
d.
Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia.
Link download Perpres Nomor 66 Tahun 2019
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun
2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment