Perpres Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Tentara Nasional Indonesia (disingkat TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) ,lalu TKR dibubarkan dan kemudian berdirilah Tentara Republik Indonesia (TRI), dan berganti nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kemudian setelah pemisahan antara militer dengan kepolisian maka diubah kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
Sebagaimana di ketahui TNI terdiri dari tiga matra angkatan, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf. Jabatan tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia, yang biasanya dijabat oleh Jenderal, Laksamana, Marsekal berbintang empat Sesuai Pangkat Di Tiap Matra TNI.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI.
Link download Perpres Nomor 66 Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Semoga ada manfaatnya.
This piece of writing will help the internet people for building
ReplyDeleteup new webpage or even a weblog from start to end.