PMK NOMOR 151 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
PMK NOMOR 151 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/Pmk.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
a. Pranata Keuangan APBN pada Instansi Pusat Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. Pranata Keuangan APBN pada Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 3 PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyatakan bahwa
(1) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.
(2) Jenjang pangkat Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ditegaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.


Demikian informasi tentang PMK Nomor 151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter